Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Tak cuma kemudahan dalam perkembangan teknologi saja, di sektor keuangan, produk syariah kini makin lengkap, di dasari oleh banyaknya warga muslim khususnya di Indonesia, menjadikan layanin keuangan berbasis syariah layak di rilis ke pasar, dalam hal ini adalah asuransi syariah.
Di awali fatwa yg di izinkan oleh otoritas terkait, dalam hal ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) selain yg sudah ada deposito syariah, saham syariah, reksadana hingga pembiayaan bahkan asuransi syariah, lalu apa yg jadi pembeda dengan asuransi konvensional ?
Pengertian
Apa itu asuransi syariah ? adalah produk jasa asuransi berbasis syariah yg berdasar putusan fatwa syariah Nomor 21/DSN/MUI/X/2001 jadi pedoman para penyelenggara produk asuransi yg menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Secara sederhana, produk ini cara kerjanya menjadikan para pemegang polis memberikan danang untuk saling mem-back-up satu sama lain dengan pengumpulan danang yg di sebut tabarru, dengan sistem pengembalian danang untuk menghadapi resiko tertentu dalam akad yg di tentukan (secara syariah).
danang tabarru adalah kumpulan uang yg di dapat dari kontribusi para peserta, yg akan dipakai untuk 4 kegiatan asuransi, yaitu ujrah, apa itu ujrah ? ujrah adalah danang imbalan yg harus di bayarkan pemberi kuasa atas jasa yg di lakukan oleh peserta (pemegang polis) berdasar akad.
Selain ujrah, danang tabaruu tadi juga dipakai untuk santunan asuransi atau pembayaran klaim resiko, membayar pihak re-asuransi juga untuk surplus underwriting.
Baca Juga : Apa Itu Reasuransi atau Re-Insurance ?
Secara prinsip, Asurasi Syariah membagi resiko dimana resiko dari satu pihak di tanggung oleh seluruh pemegang polis, sangat berbeda kalau di banding asuransi tradisional yg membebankan resiko oleh satu pihak saja dalam hal ini pihak asuransi.
Yang artinya, perusahaan asuransi berbasis syariah ini memberikan peran pengelolaan investasi maupun operasional dari keseluruhan danang yg di terima para pemegang polis, & inilah yg jadi disparitas yg paling mencolok bila di banding asuransi konvensioonal sebagai penanggung resiko.
Beda Asuransi Konvensional & Syariah
Selain disparitas yg paling mencolok di atas, terdapat disparitas akbar diantara kedua produk asuransi ini, diantaranya sebagai berikut :
1. Kepemilikan danang
Di asuransi syariah, danang untuk menanggung resiko, bersifat kolektif (danang bersama), tergantung isi akad/perjanjiannya mengenai sharing risk, semisal, kalau diantara peserta mengalami suatu kerugian, tentu pemberian santunan diberikan melalui danang tabarru tadi.
Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, dimana perusahaan asuransi mengelola proteksi danang nasabah yg di setorkan melalui premi bulanan.
2. Dewan Pengawas Syariah
Terdapat dewan pengawas yg akan memastikan prinsip & konsep asuransi syariah berjalan sebagaimana mestinya.
3. Halal
Jenis produk asuransi ini jelas memegang konsep syariah, sehingga jauh dari riba & di halalkan sesuai sistem keuangan agama Islam.
4. Isi Kontrak
Sesuai konsepnya yaitu danang kolektif, sehingga proses pembayaran polisnya berdasar sharing resiko atau menanggung resiko bersama antara peserta asuransi.
5. Surplus Underwriting
Apabila di perusahaan asuransi konvensional, terdapat selisih kelebihan dalam pengelolaan underwriting akan jadi hak milik perusahaan asuransi, maka di produk asuransi syariah ini, surplus underwriting akan di bagikan ke seluruh peserta, sesuai akad yg disepakati, tentu setelah di kurangi dari pembayaran santunan, re-asuransi dalam hitungan periode tertentu.
Sumber : https://www.asuransiku.id/promo-arti...ransi-syariah/ Hari ini 09:29
Di awali fatwa yg di izinkan oleh otoritas terkait, dalam hal ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) selain yg sudah ada deposito syariah, saham syariah, reksadana hingga pembiayaan bahkan asuransi syariah, lalu apa yg jadi pembeda dengan asuransi konvensional ?
Pengertian
Apa itu asuransi syariah ? adalah produk jasa asuransi berbasis syariah yg berdasar putusan fatwa syariah Nomor 21/DSN/MUI/X/2001 jadi pedoman para penyelenggara produk asuransi yg menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Secara sederhana, produk ini cara kerjanya menjadikan para pemegang polis memberikan danang untuk saling mem-back-up satu sama lain dengan pengumpulan danang yg di sebut tabarru, dengan sistem pengembalian danang untuk menghadapi resiko tertentu dalam akad yg di tentukan (secara syariah).
danang tabarru adalah kumpulan uang yg di dapat dari kontribusi para peserta, yg akan dipakai untuk 4 kegiatan asuransi, yaitu ujrah, apa itu ujrah ? ujrah adalah danang imbalan yg harus di bayarkan pemberi kuasa atas jasa yg di lakukan oleh peserta (pemegang polis) berdasar akad.
Selain ujrah, danang tabaruu tadi juga dipakai untuk santunan asuransi atau pembayaran klaim resiko, membayar pihak re-asuransi juga untuk surplus underwriting.
Baca Juga : Apa Itu Reasuransi atau Re-Insurance ?
Secara prinsip, Asurasi Syariah membagi resiko dimana resiko dari satu pihak di tanggung oleh seluruh pemegang polis, sangat berbeda kalau di banding asuransi tradisional yg membebankan resiko oleh satu pihak saja dalam hal ini pihak asuransi.
Yang artinya, perusahaan asuransi berbasis syariah ini memberikan peran pengelolaan investasi maupun operasional dari keseluruhan danang yg di terima para pemegang polis, & inilah yg jadi disparitas yg paling mencolok bila di banding asuransi konvensioonal sebagai penanggung resiko.
Beda Asuransi Konvensional & Syariah
Selain disparitas yg paling mencolok di atas, terdapat disparitas akbar diantara kedua produk asuransi ini, diantaranya sebagai berikut :
1. Kepemilikan danang
Di asuransi syariah, danang untuk menanggung resiko, bersifat kolektif (danang bersama), tergantung isi akad/perjanjiannya mengenai sharing risk, semisal, kalau diantara peserta mengalami suatu kerugian, tentu pemberian santunan diberikan melalui danang tabarru tadi.
Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, dimana perusahaan asuransi mengelola proteksi danang nasabah yg di setorkan melalui premi bulanan.
2. Dewan Pengawas Syariah
Terdapat dewan pengawas yg akan memastikan prinsip & konsep asuransi syariah berjalan sebagaimana mestinya.
3. Halal
Jenis produk asuransi ini jelas memegang konsep syariah, sehingga jauh dari riba & di halalkan sesuai sistem keuangan agama Islam.
4. Isi Kontrak
Sesuai konsepnya yaitu danang kolektif, sehingga proses pembayaran polisnya berdasar sharing resiko atau menanggung resiko bersama antara peserta asuransi.
5. Surplus Underwriting
Apabila di perusahaan asuransi konvensional, terdapat selisih kelebihan dalam pengelolaan underwriting akan jadi hak milik perusahaan asuransi, maka di produk asuransi syariah ini, surplus underwriting akan di bagikan ke seluruh peserta, sesuai akad yg disepakati, tentu setelah di kurangi dari pembayaran santunan, re-asuransi dalam hitungan periode tertentu.
Sumber : https://www.asuransiku.id/promo-arti...ransi-syariah/ Hari ini 09:29