• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mengapa Pecandu Narkoba Wajib di Rehab

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Mengapa Pecandu Narkoba Wajib di Rehab

Kita masih ingat, komedian Nunung jadi tersangka atas kasus narkoba yg barang buktinya adalah 0,36 sabu. Nunung adalah pecandu narkoba yg secara hukum wajib menerimarehabilitasinarkoba.Mengapa pecandu narkoba wajib direhabilitasidan tidak diproses hukum atas kepemilikan barang haram itu?




Mengacu ke Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, Pasal 54 menyebutkan kalau pecandu narkoba maupun korban penyalahgunaannya diharuskan menempuhrehabilitasi medis & sosial. Rehabilitasi medis berupa pengobatan & pemulihan kesehatan fisik. Sementara rehabilitasi sosial berkenaan dengan pemulihan sosial maupun psikologisnya. Kemudian Pasal 55 menyatakan permintaanrehabilitasi narkobatersebut dilakukan pecandu sendiri atau keluarganya ke lembaga rehabilitasi medis & sosial. Sementara bagi pecandu narkoba yg masih anak-anak maka yg melaporkannya adalah walinya.




Wajib lapor tersebut dapat ditempuh via online dengan mengakses situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari laman itu, korban dapat menciptakan akun lebih dulu cukup melengkapi data diri sesuai kartu bukti diri yg dimiliki baik itu KTP, SIM maupun Paspor. Lalu, setelah menyelesaikan pembuatan akun selanjutnya log in. Lengkapi form registrasi yg sudah disediakan. Pemohon dapat membaca untuk memahami panduan pengisian formulir dengan baik.




Sementara untuk para pecandu narkoba yg tertangkap maka diambil langkah penyelidikan untuk membuktikan ia cuma pecandu atau terlibat sindikat. Jika tersangkut dengan sindikat, pelaku akan diproses hukum hingga ke pengadilan. Akan tetapi kalau pelaku sepenuhnya cuma pengguna, untuk itu BNN dapat langsung membawa ke pusatrehabilitasi narkobadengan tidak melanjutkan proses hukum. Kecuali kalau barang bukti yg ditemukan hingga puluhan gram, pastinya mesti melalui proses hukum lebih dulu. Keputusan hakim yg akan menentukan ia adalah pecandu atau pengedar.




Untuk sejumlah kasus, pengguna tetap dilimpahkan ke pengadilan sebab diyakini terlibat dalam sindikat narkotika. Ketika mengadili maka hakim berpedoman pada aturan mengenai penanganan kasus itu misalnya pada pasal 103 Undang-Undang Narkotika menyatakan:


- Hakim yg mengadili perkara Pecandu Narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yg bersangkutan mengikuti pengobatan dan/atau perawatan di rehabilitasi bila Pecandu Narkotika itu terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana Narkotika; atau menetapkan untuk memerintahkan yg bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan di rehabilitasi bila Pecandu Narkotika itu tak terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana Narkotika.

- Waktu yg dibutuhkan pecandu narkoba dalam menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Ketika mengadili kasus narkoba, hakim harus berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 dimana di dalamnya ada ketentuan mengenai batas maksimal kadar narkoba yg diperoleh ketika tertangkap. Di bawah batas maksimal, pecandu akan diarahkan ketempat rehabilitasi narkoba. Bila memang barang bukti yg didapat melebihi batas maksimal, otomatis diberlakukan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Narkotika & tidak dikategorikan sebagai pecandu. Batas maksimal barang bukti narkoba itu daftarnya adalah sebagai berikut :


- sabu di bawah 1 gr.

- ekstasi di bawah 2,4 gr atau setara 8 butir.

- Kategori Heroin di bawah 1,8 gr.

- Kategori Kokain di bawah 1,8 gr.

- Kategori Ganja di bawah 5 gr.

- Daun Koka di bawah 5 gr.

- Meskalin di bawah 5 gr.

- Kategori Psilosybin di bawah 3 gr.

- Kategori LSD (d-lysergic acid diethylamide) tak lebih dari 2 gr.

- Kategori PCP (phencylidine) tak lebih dari 3 gr.

- Kategori Fentanil tak lebih dari 1 gr.

- Kategori Metadon di bawah 0,5 gr.

- Kategori Morfin tak lebih dari 1,8 gr.

- Kategori Petidin tak lebih dari 0,96 gr.

- Kategori Kodein di bawah 72 gr.

- Kategori Bufrenorfin tak lebih dari 32 mg.


Hari ini 14:26
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.