Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Sudah hampir seminggu sejak video si kebaya merah viral di sosial media. Seperti kasus-kasus lain bernada serupa, polisi langsung bergerak cepat & mengamankan kedua pelaku lengkap dengan 96 video lain yg jadi barang bukti. Hasil pemeriksaan baru-baru ini, kedua pelaku akan ditahan dengan pasal undang-undang ITE & pornografi.
Sebenarnya saya masih bingung tentang hukum negara ini bila menyangkut masalah video porno viral. Dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 dijelaskan bahwa siapa saja yg secara sengaja & tanpa hak mendistribusikan atau menciptakan informasi elektronik yg dapat diakses secara biasa akan dikenai tindak pidana dengan ancaman sanksi di atas 5 tahun.
Sama seperti kasus prostitusi, cuma mucikari atau pengedar saja yg akan mendapat sanksi sementara aktor yg terlibat cuma akan dimintai keterangan & mungkin mengalami masa percobaan sebelum dibebaskan.
Contohnya Gisel. Saat videonya viral dulu, dia ditetapkan sebagai tersangka & dituntut pidana, namun pada akhirnya tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan kemanusiaan. Hanya dikenai wajib lapor. PP-lah yg mendapat sanksi 9 bulan penjara. Sama halnya dengan kasus RA si mucikari artis. Dia ditahan, tetapi para seniman & pelanggannya bebas berkeliaran.
Namun, coba ingat kembali kasus Ariel Peterpan. Jika mengikuti kasusnya, jelas-jelas bukan dia yg menyebarkan video-video tersebut, tetapi ujung-ujungnya tetap saja dia dipenjara sementara lawan mainnya tetap bebas. Adakah faktor lain yg mendukung penahanannya?
Yeah, kalau masalah hukum memang susah dijadikan hitam putih. Pasti ada saja kepentingan-kepentingan yg bermain di belakang layar sehinga terkadang kita disajikan pada keputusan-keputusan yg begitu aneh.
But well, urusan seperti ini memang agak sensitif di Indonesia. Saya pribadi merasa selama kedua belah pihak mengerjakannya atas persetujuan bersama & tanpa paksaan & tidak di bawah umur maka harusnya pemerintah tak perlu campur tangan, toh tak ada siapa pun yg dirugikan. Selain itu, di saat para polisi dengan cepatnya mengusus kasus si kebaya merah, saya bertanya-tanya kapan kasus Pak Sambo akan selesai.
Sekian dari saya mari berjumpa di thread saya yg lainnya.
sumur Hari ini 16:51