• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mengaku Paranormal, Pria Ini Perkosa dan Bunuh Pasiennya

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan di Desa Cikawung, Blok Cijolang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kedua pelaku berinisial TO (40) dan SOD (35) itu telah menghabisi nyawa Tarsinih (29), warga Desa Citrajaya RT 8/2, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, keduanya ditangkap 6 Desember 2015 setelah pelaku melakukan pembunuhan pada Kamis 3 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban sengaja ditenggelamkan oleh kedua pelaku ke kolam dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB hingga akhirnya tewas.

"Seorang pelaku TO ini berpura-pura sebagai paranormal yang dapat menyembuhkan penyakit. Korban mengidap gangguan jiwa datang diantar pamannya untuk diobati pelaku pada 2 Desember 2015," kata Sulistyo melalui pesan singkatnya, Senin (7/12).

Tak hanya dibunuh, lanjut Sulistyo, TO ternyata juga merudapaksa korban sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TO melakukan perbuatan bejatnya pada malam hari, yakni Rabu 2 Desember 2015 dan Kamis 3 Desember 2015.

"Perbuatan itu dilakukan sebelum korban diterapi dengan cara ditenggelamkan kepalanya ke kolam. TO memerkosa korban di pinggir kolam dengan disaksikan langsung SOD," kata Sulistyo.

Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Sulistyo, korban ternyata mengalami patah tulang pada bagian rusuknya. Selain itu, ditemukan cairan sperma pada kemaluan korban sehingga menjadi petunjuk penyidik mengenai adanya dugaan pemerkosaan.

"Kemudian tulang rusuk yang patah pada korban, menurut keterangan tersangka, korban diurut terlalu keras hingga mengakibatkan patahnya rusuk korban," ujar Sulistyo.

Akibat hal tersebut, Sulistyo menambahkan, pelaku menenggelamkan korban ke kolam hingga meninggal. TO dibantu SOD menenggelamkan kepala korban hingga kehabisan nafas. Pembunuhan itu dilakukan para pelaku untuk menutupi kejahatannya, baik kekerasan maupun seksual kepada korban.

"Kedua pelaku disangkakan pasal 339 KUHPidana yang ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun artau penjara seumur hidup," kata Sulistyo.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.