• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Mengaku Bisa Datangkan Emas, Dukun Palsu Dibekuk

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
l4gfO.jpg
PROBOLINGGO - Seorang pria di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya. Dia mengaku sebagai dukun yang mengaku bisa mendatangkan emas batangan, mata uang asing, dan menggandakan uang. Tentu saja semua pengakuannya hanya penipuan demi mendapat keuntungan.

Pria bernama Abdul Aziz (48), warga Gang Jiduran, Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Mayangan, itu sudah melakukan penipuan bermodus dukun palsu sejak tiga tahun terakhir.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial SS, warga Surabaya, ke Mapolsekta Mayangan. Akibat perbuatan Aziz, SS mengaku rugi Rp140 juta.

Janji pelaku untuk memberikan emas batangan tidak kunjung tiba. Merasa ditipu, SS kemudian melapor ke polisi. Tanpa kesulitan, petugas Reskrim Polsekta Mayangan menangkap pelaku pada Kamis sore kemarin di rumah istri mudanya di Jalan Panglima Sudirman.

Pelaku mengaku uang yang diberikan kepadanya digunakan untuk membeli minyak sebagai syarat penarikan emas atau uang secara gaib.

Semakin besar uang yang diberikan, maka semakin banyak pula emas atau uang yang dijanjikan.

Kanit Reskrim Polsekta Mayangan Iptu Sumi Andana, Jumat (15/6/2012), mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya masih banyak korban Aziz lainnya yang belum melapor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372/378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.