yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
PROBOLINGGO - Seorang pria di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya. Dia mengaku sebagai dukun yang mengaku bisa mendatangkan emas batangan, mata uang asing, dan menggandakan uang. Tentu saja semua pengakuannya hanya penipuan demi mendapat keuntungan.
Pria bernama Abdul Aziz (48), warga Gang Jiduran, Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Mayangan, itu sudah melakukan penipuan bermodus dukun palsu sejak tiga tahun terakhir.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial SS, warga Surabaya, ke Mapolsekta Mayangan. Akibat perbuatan Aziz, SS mengaku rugi Rp140 juta.
Janji pelaku untuk memberikan emas batangan tidak kunjung tiba. Merasa ditipu, SS kemudian melapor ke polisi. Tanpa kesulitan, petugas Reskrim Polsekta Mayangan menangkap pelaku pada Kamis sore kemarin di rumah istri mudanya di Jalan Panglima Sudirman.
Pelaku mengaku uang yang diberikan kepadanya digunakan untuk membeli minyak sebagai syarat penarikan emas atau uang secara gaib.
Semakin besar uang yang diberikan, maka semakin banyak pula emas atau uang yang dijanjikan.
Kanit Reskrim Polsekta Mayangan Iptu Sumi Andana, Jumat (15/6/2012), mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya masih banyak korban Aziz lainnya yang belum melapor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372/378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pria bernama Abdul Aziz (48), warga Gang Jiduran, Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Mayangan, itu sudah melakukan penipuan bermodus dukun palsu sejak tiga tahun terakhir.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial SS, warga Surabaya, ke Mapolsekta Mayangan. Akibat perbuatan Aziz, SS mengaku rugi Rp140 juta.
Janji pelaku untuk memberikan emas batangan tidak kunjung tiba. Merasa ditipu, SS kemudian melapor ke polisi. Tanpa kesulitan, petugas Reskrim Polsekta Mayangan menangkap pelaku pada Kamis sore kemarin di rumah istri mudanya di Jalan Panglima Sudirman.
Pelaku mengaku uang yang diberikan kepadanya digunakan untuk membeli minyak sebagai syarat penarikan emas atau uang secara gaib.
Semakin besar uang yang diberikan, maka semakin banyak pula emas atau uang yang dijanjikan.
Kanit Reskrim Polsekta Mayangan Iptu Sumi Andana, Jumat (15/6/2012), mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya masih banyak korban Aziz lainnya yang belum melapor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372/378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.