• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Meneladani Habibie, Menelanjangi NKRI

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Meneladani Habibie, Menelanjangi NKRI


Sejarah moneter Indonesia tidak cuma disusun oleh angka & kebijakan teknis, tetapi oleh keputusan moral yg menentukan arah kedaulatan sebuah bangsa. Di antara berbagai presiden yg memegang tanggung jawab di masa krisis, B. J. Habibie menorehkan satu preseden langka: keberanian menempatkan integritas di atas kepentingan politis. Ia tidak cuma menyelamatkan sistem keuangan yg porak-poranda pasca krisis 1998, tetapi juga menegaskan bahwa uang dalam bentuk apa pun adalah perpanjangan dari kejujuran negara.

Keputusan Habibie untuk mencetak uang di Australia dengan bahan polymer merupakan tindakan yg lahir dari kalkulasi rasional sekaligus pencerahan etis. Pada waktu itu, mesin percetakan domestik bermasalah; teknologi pengaman uang masih lemah & rawan dipalsukan. Daripada mempertahankan kebanggaan semu, Habibie memilih jalur yg tidak populer: mencetak Rupiah di luar negeri. Pilihan ini tidak menandakan ketidakmampuan nasional, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada stabilitas moneter & kepercayaan rakyat. Uang polymer yg dicetak di Australia dengan jumlah run size 50 triliun jadi bukti bahwa integritas dapat berjalan seiring dengan pragmatisme.

Langkah tersebut, kalau dibaca secara politik-ekonomi, adalah bentuk penegasan kepada sovereign prudence: kebijakan negara yg berani mengakui keterbatasannya demi menjaga marwah hukum & nilai tukar. Habibie tidak sedang menyerahkan kedaulatan moneter ke pihak asing, melainkan menghindari kedaulatan yg palsu kedaulatan yg cuma ada di atas kertas, tetapi tidak memiliki legitimasi moral maupun teknis. Dalam pengertian ini, Habibie menegakkan prinsip yg kini semakin langka: bahwa kedaulatan sejati tidak lahir dari klaim politik, melainkan dari kemampuan negara memikul tanggung jawab etik kepada simbol yg ia terbitkan.

Langkah Habibie tersebut tampak sederhana, namun memiliki gema panjang dalam sejarah moneter Indonesia. Ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan bahwa Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia, prinsip integritas itu justru mulai tergerus. Undang-undang tersebut menciptakan ambiguitas mendasar: siapa sesungguhnya penerbit Rupiah? Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Rupiah adalah mata uang yg dikeluarkan oleh NKRI, tetapi pasal 11 ayat (3) menegaskan bahwa bunk Indonesia adalah satu-satunya lembaga yg berwenang mengeluarkan uang. Ambiguitas ini bukan cuma persoalan semantik; ia menimbulkan krisis epistemik dalam sistem hukum moneter.

Ketika entitas yg bersifat politis NKRI sebagai konsep kenegaraan disandingkan secara langsung dengan otoritas teknis bunk Indonesia sebagai lembaga independen maka yg terjadi bukan penguatan, melainkan penegasian. Uang jadi produk yg lahir dari dua sumber legitimasi yg berbeda: politik & teknis. Akibatnya, setiap emisi baru berada dalam wilayah abu-abu antara mandat konstitusional & kebijakan administratif. Di sinilah potensi state capture corruption menemukan ruangnya.

Dalam teori state capture corruption yg dikembangkan oleh Hellman, Jones, & Kaufmann (2000), korupsi tipe ini tidak bekerja lewat suap kecil atau penyalahgunaan danang, melainkan melalui pengambilalihan proses legislasi oleh kepentingan tertentu untuk mengubah aturan hukum sesuai kebutuhan mereka. Ketika proses pembuatan undang-undang dikendalikan oleh kelompok yg memiliki kepentingan ekonomi & politik spesifik, maka korupsi sudah terjadi bahkan sebelum hukum itu diberlakukan. Jika membaca kembali sejarah lahirnya UU Mata Uang 2011, gejala tersebut tampak dalam penyusunan redaksi yg menggeser fungsi bunk Indonesia tanpa landasan argumentatif yg memadai.

Pergeseran ini mengubah arsitektur moneter Indonesia secara fundamental. bunk Indonesia yg sebelumnya merupakan lender of last resort & otoritas tunggal penerbit uang, kini diposisikan seolah sebagai pelaksana administratif di bawah kehendak NKRI. Dalam praktiknya, pemerintah jadi memiliki ruang lebih luas untuk menentukan arah kebijakan uang tanpa prosedur supervisi independen yg kuat. Reduksi ini membuka peluang bagi intervensi politik dalam sirkulasi moneter sebuah bentuk state capture yg bekerja halus, legal, tetapi destruktif.

Untuk mengembalikan integritas sistem moneter, pemerintah perlu meneladani prinsip yg diterapkan oleh Habibie: kejujuran struktural, transparansi publik, & kesetiaan pada logika ekonomi riil. Langkah perdana yg harus dilakukan adalah membangun kembali prosedur keterbukaan dalam kebijakan pencetakan uang. Setiap emisi baru mesti disertai laporan publik yg memuat jumlah, letak percetakan, biaya, & alasan moneter yg melatarinya. Transparansi bukan ancaman kepada stabilitas, melainkan syarat utama kepercayaan.

Kedua, revisi kepada UU Mata Uang 2011 absolut diperlukan. Negara harus menegaskan kembali bahwa satu-satunya penerbit uang adalah bunk Indonesia sebagai lembaga independen yg bertanggung jawab kepada publik, bukan kepada kekuasaan politik. Kedaulatan Rupiah cuma akan bermakna kalau ia terbit dari lembaga yg memiliki legitimasi profesional & moral untuk menjaganya. Pemerintah dapat tetap jadi pemegang kedaulatan formal, namun pelaksanaan kedaulatan itu harus dijalankan oleh otoritas yg bebas dari intervensi politik harian.

Ketiga, Indonesia perlu membangun kembali kapasitas percetakan uang nasional dengan standar keamanan global. Habibie menunjukkan bahwa keberanian untuk mengakui keterbatasan adalah langkah perdana menuju kemandirian. Pemerintah sekarang dapat mengikuti semangat itu dengan membangun infrastruktur percetakan yg dilengkapi teknologi pengaman tingkat tinggi, audit publik, serta supervisi lintas lembaga. Kemandirian moneter tidak identik dengan menutup diri dari dunia luar, melainkan kemampuan untuk berdiri sejajar dengan sistem global tanpa kehilangan integritas.

Keempat, kebijakan moneter harus kembali ditautkan dengan produktivitas riil. Uang yg dicetak tanpa dasar produksi menciptakan inflasi simbolik: nilai bertambah di atas kertas, tetapi hilang di kehidupan sehari-hari. Habibie memahami hal ini ketika ia menolak mencetak uang dalam jumlah berlebihan. Ia sadar bahwa setiap lembar Rupiah adalah janji negara atas kerja rakyatnya. Maka setiap kebijakan moneter harus diukur dengan satu pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah uang yg beredar mencerminkan nilai kerja & produktivitas nasional?

Kelima, dibutuhkan lembaga pengawas moneter lintas sektoral yg bersifat independen. Dewan ini harus beranggotakan unsur bunk Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, akademisi, & perwakilan masyarakat sipil. Tugasnya bukan mengatur kebijakan, melainkan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses legislasi maupun penerapan kebijakan moneter. Dengan demikian, ruang state capture dapat ditutup sejak awal.

Lebih dari sekadar kebijakan ekonomi, langkah-langkah ini merupakan bentuk pemulihan etika kenegaraan. Uang adalah teks politik yg paling jujur. Ia mencatat sejarah pemerintahan dengan cara yg tidak dapat dipalsukan: melalui nilai tukar, daya beli, & rasa percaya rakyat. Habibie memahami bahwa menjaga nilai uang berarti menjaga nilai diri bangsa. Dalam keadaan kini, ketika kepercayaan publik kepada sistem ekonomi sering diguncang oleh kebijakan yg tidak konsisten, keteladanan Habibie jadi pelajaran moral yg relevan.

Meneladani Habibie berarti menghidupkan kembali ide bahwa negara tidak boleh bermain-main dengan simbol kepercayaannya sendiri. Setiap perubahan undang-undang yg menyangkut Rupiah harus ditopang oleh pertimbangan akademik, etis, & konstitusional yg kokoh. Tanpa itu, setiap lembar uang yg dicetak jadi tanda dari kemerosotan integritas, bukan kedaulatan.

Maka kalau ada satu warisan yg pantas dipelihara dari era Habibie, bukan semata kecanggihan teknologinya, melainkan kejujurannya dalam memimpin negara pada saat paling rapuh. Ia menunjukkan bahwa krisis tidak diatasi dengan kebohongan, melainkan dengan transparansi; bahwa kedaulatan tidak dijaga dengan retorika, melainkan dengan disiplin moral. Uang polymer 1999 adalah simbol dari pelajaran itu lembaran kecil yg membuktikan betapa akbar arti kejujuran dalam ekonomi sebuah bangsa.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.