• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mendirikan PT Semakin Mudah, Begini Caranya

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
DGbYC.jpg
Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pembenahan, termasuk dalam proses pendirian badan usaha (perusahaan) dengan status perseroan terbatas (PT).

Dirjen Administrasi Hukum Umum Umum (AHU) Kementeruan Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud mengungkapkan per tanggal 8 Januari 2014 pihaknya telah menerapkan sistem pendaftaran PT secara online.

"Dengan cara ini diharapkan akan semakin mempercepat proses administrasi dan masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya kepada Kompas.com, di sela-sela penyerahan penghargaan oleh Alpha Southeast Asia kepada PT bunk Negara Indonesia Tbk (bin) Kamis (23/1/2014).

Langkah pertama adalah membeli voucher pendaftaran di bin senilai Rp 200.000. Setelah itu, membuka website ahu.web.id, dan klik menu "Pesan Nama PT Baru".

Masukkan nomor voucher, dan ketik nama perusahaan yang diinginkan. Saat itu, pendaftar juga akan mendapatkan nama PT lain yang memiliki kesamaan kata dengan nama perusahaan yang ingin didirikan.

Setelah dipastikan tidak memiliki nama yang sama dengan PT lain, pemohon bisa mencetak (print) nama PT yang telah dipesan, berikut barcode-nya.

"Nama yang didaftarkan itu memiliki jangka waktu 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti dengan pengesahan ke notaris, otomatis nama PT dipesan kepada kami akan hangus," lanjutnya.

Jika pemohon ingin melanjutkan ke pengesahan, berkas yang telah dicetak dibawa ke notaris. Sementara, notaris yang akan mengesahkan diharuskan membeli voucher pengesahan ke bin seharga Rp 1,58 juta.

Dengan proses yang hampir sama, notaris memasukkan data-data tersebut ke website AHU. Tak sampai 10 menit, proses pendaftaran PT sudah selesai.

"Untuk proses pendirian PT di Kemenkum HAM, sekarang tak perlu lagi memakan waktu berminggu-minggu. Tak lebih dari 1 jam, semua selesai. Kalaupun ada lebihnya, itu adalah proses di notaris semata," jelasnya.

Aidir mengungkapkan kerjasama dengan bin telah membantu instansinya memangkas proses birokrasi. "Mungkin ke depan tak ada lagi proses yang melibatkan pegawai di Kemenkum HAM, sehingga prosesnya bisa cepat dan efisien," jelasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.