yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR tengah merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut yaitu terkait pelarangan kepala daerah untuk mencalonkan diri saat masih menjabat.
"Harus mengundurkan diri dalam konsep ini, kalau misalnya bupati di daerah A, kemudian mau jadi gubernur di daerah B, itu dalam konsep ini harus mengundurkan diri di daerah A. Kalah atau menang, dia tidak bisa balik lagi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Menurut Gamawan, jika tidak ada undang-undang yang mengatur hal itu, maka pencalonan tersebut ibarat sebuah undian berhadiah.
"Boleh maju ke daerah lain, tapi mundur di tempat. Kalau tidak, kan jadi undian berhadiah saja. Misalnya, kalau kalah balik lagi," sambungnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, kalau visinya berorientasi pada pembangunan maka hal itu sangat merugikan dan loyalitas serta perasaan juga akan terganggu.
Gamawan mengatakan aturan yang menyebutkan bahwa masa jabatan pemerintahan adalah lima tahun itu ditujukan jika pejabat tersebut tidak mencalonkan diri untuk berpindah ke jabatan lain.
"Tapi kalau melakukan pilihan untuk pindah ke jabatan lain, itu hak kita juga untuk membatasinya," tegasnya.
Gamawan membantah jika rumusan RUU Pilkada tersebut dibuat karena fenomena Wali Kota Joko Widodo yang bertarung memperebutkan Gubernur DKI Jakarta.
"Enggak sudah jauh sebelumnya. Sudah tiga bulan ini di DPR. Kan bukan Pak Jokowi saja, ada Pak Alex Noerdin, dan lain-lain. Puluhan yang kayak ini," tutupnya.