• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Mendagri Sindir Jokowi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
lG8h4.jpg

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR tengah merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut yaitu terkait pelarangan kepala daerah untuk mencalonkan diri saat masih menjabat.

"Harus mengundurkan diri dalam konsep ini, kalau misalnya bupati di daerah A, kemudian mau jadi gubernur di daerah B, itu dalam konsep ini harus mengundurkan diri di daerah A. Kalah atau menang, dia tidak bisa balik lagi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Menurut Gamawan, jika tidak ada undang-undang yang mengatur hal itu, maka pencalonan tersebut ibarat sebuah undian berhadiah.

"Boleh maju ke daerah lain, tapi mundur di tempat. Kalau tidak, kan jadi undian berhadiah saja. Misalnya, kalau kalah balik lagi," sambungnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, kalau visinya berorientasi pada pembangunan maka hal itu sangat merugikan dan loyalitas serta perasaan juga akan terganggu.

Gamawan mengatakan aturan yang menyebutkan bahwa masa jabatan pemerintahan adalah lima tahun itu ditujukan jika pejabat tersebut tidak mencalonkan diri untuk berpindah ke jabatan lain.

"Tapi kalau melakukan pilihan untuk pindah ke jabatan lain, itu hak kita juga untuk membatasinya," tegasnya.

Gamawan membantah jika rumusan RUU Pilkada tersebut dibuat karena fenomena Wali Kota Joko Widodo yang bertarung memperebutkan Gubernur DKI Jakarta.

"Enggak sudah jauh sebelumnya. Sudah tiga bulan ini di DPR. Kan bukan Pak Jokowi saja, ada Pak Alex Noerdin, dan lain-lain. Puluhan yang kayak ini," tutupnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.