• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Ogan Ilir

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah Nofiadi ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sikap tegas ini sekaligus peringatan bagi pejabat lain agar menjauhi narkoba.

Demi menjaga kesinambungan roda pemerintahan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati HM Ilyas Panji Alam selaku Penjabat Bupati Ogan Ilir. Keputusan Mendagri ini di luar kelaziman yang terjadi pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.

Biasanya, jika kepala atau wakil kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.

Kepala daerah baru diberhentikan sementara begitu mereka berstatus terdakwa. Adapun pemberhentian tetap baru dilakukan setelah kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan pemberhentian diambil sebagai peringatan bagi kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dengan narkoba. Efek menggunakan narkoba bisa mengganggu pengambilan keputusan pimpinan daerah, bahkan berpotensi membahayakan daerah," ujar Tjahjo kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (19/3).

Selain itu, menurut Mendagri, perlakuan terhadap kasus seperti Nofiadi harus dibedakan dengan pimpinan daerah yang ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kasus pidana selain narkoba.

"Tersangka korupsi, misalnya, harus dibuktikan dulu di pengadilan apakah salah atau tidak. Namun untuk kasus narkoba seperti Nofiadi, kesalahannya sudah dibuktikan melalui tes urine, darah, dan rambut oleh BNN. Apalagi diperkuat pengguna tertangkap tangan saat memakai narkoba dan pengamatan dan penyelidikan yang telah dilakukan BNN," papar Tjahjo.

Dengan demikian, dia menegaskan tidak perlu lagi ada status pemberhentian sementara bagi kepala daerah untuk kasus seperti Nofiadi.

"Langsung diberhentikan," ujarnya.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, mendukung langkah Mendagri.

Menurut dia, narkoba termasuk dalam lima kejahatan serius yang sangat merugikan publik selain korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, terorisme, dan lingkungan hidup. Jadi, sanksi yang berat harus dijatuhkan kepada pelakunya.

"Jika penyelenggara negara seperti kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus-kasus itu, apalagi dia tertangkap tangan dan ditahan, sudah layak diberhentikan tetap dari jabatannya. Tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tutur Asep.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, terobosan Mendagri mencerminkan keseriusan pemerintah memerangi narkoba sekaligus menjaga moralitas para penyelenggara negara.

"Semua orang geram dengan perilaku Bupati Ogan Ilir. Apalagi dia baru sebulan dilantik jadi kepala daerah, usianya masih muda, dan gagal menjadi panutan selaku kepala daerah. Selain itu, dia jelas sudah kehilangan legitimasi, kehilangan kepercayaan publik. Jadi tidak salah jika Mendagri langsung memberhentikan dia," papar Endi.

Belum diatur

Adapun Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yakin mayoritas publik mendukung terobosan Mendagri. Namun, Riza mengingatkan, maksud baik Mendagri untuk menciptakan efek jera belum diatur undang-undang, khususnya UU No 23/2014.

"Jadi secara hukum, keputusan Mendagri bisa disalahkan sekalipun memiliki maksud baik," kata Riza.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, berjanji akan mendorong agar BNN dilibatkan dalam setiap pilkada. Hal ini sangat penting untuk memastikan calon kepala daerah bukan pengguna narkoba.

"Tidak ada alasan untuk tidak melibatkan BNN. Kalau KPU tidak mau mengajak BNN, Bawaslu yang akan melibatkan. Kalau tidak ada peraturan KPU, tidak menutup kemungkinan kami atur dalam peraturan Bawaslu," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.