• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Mencuri LCD di Hypermart, Sepasang Kekasih Dibekuk

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
CDH1V.jpg

Sepasang kekasih yang juga dua karyawan Hypermart Mall Pejaten Village, berinisial RS (25) perempuan beralamatkan di Ciledug dan RZ (21) pria warga Jagakarsa, Jakarta Selatan dibekuk polisi. Pasalnya, sepasang kekasih tersebut tertangkap tangan saat melakukan pencurian dua buah LCD TV dari gudang penyimpanan Hypermart dengan modus membeli barang Furniture lalu menggantinya dengan Televisi LCD TV 22 inci di dalamnya.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin siang kemarin sekira pukul 10.49 WIB, namun baru dilaporkan oleh pihak Hypermart pada sore hari sekitar pukul 17.52 WIB (30/7/2012). Menurut keterangan saksi, pelaku diamankan karena kedapatan mencuri 2 buah LCD TV dengan cara mengelabui petugas jaga gudang dan memasukkan kedua LCD TV tersebut ke dalam kardus furniture yang baru saja mereka beli.

Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan, ternyata isi dari kardus furnitur berisi barang curian berupa televisi LCD TV 22 inci.

"Modus pelaku dengan cara beli almari namun di dalam kardusnya diganti dengan LCD TV 22 Inci sebanyak 2 buah," terang Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Puryanto, Selasa (31/7).

Atas perbuatannya kemudian kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pasarminggu Jakarta Selatan guna dilakukan penyidikan. Kedua pelaku juga terancam dipecat sebagai karyawan Hypermat dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.