Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Kamu sudah tahu belum apa itu KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)? Simplenta gini warga negara asing yg harap tinggal di Indonesia lebih lama dari masa kunjungan visa. Bisa karena punya kekasih orang lokal & mereka menikah, atau memang ada pekerjaan di Indonesia.
Dahulu disebut dengan KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara), namun sekarang berganti nama jadi KITAS masa berlakunya sendiri 2 tahun & harus diperpanjang bila harap lebih lama tinggal di Indonesia. Karena warga negara asing yg harap jadi WNI itu syaratnya berat, kecuali WNA itu pemain sepakbola yg memiliki skill tinggi baru cepat mendapatkan pasport WNI.
Nah KITAS sendiri terbagi jadi 3 macam diantaranya, KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan, & KITAS visa pensiun. KITAS izin kerja sendiri harus ada izin dari perusahaan yg sudah terdaftar di Indonesia.
Nah, buat anda yg ada urusan untuk menciptakan KITAS, gimana sih syaratnya?
Biasanya nih gan, anda harus mengisi formulir, melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa. surat permohonan dari penjamin, surat penjaminan, KTP penjamin, surat keterangan tempat tinggal, & surat kuasa. Bila untuk perpanjangan perlu juga KITAS yg lama.
Namun bila WNA hendak membeli property di Indonesia bagaimana apakah wajib mempunyai KITAS wajib WNI? Untuk saat ini masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015, dimana WNA cuma diberi izin statusnya cuma hak pakai atas satuan rumah susun (sarusun). Tapi RUU yg sedang digodok DPR kedepannya WNA diperbolehkan membeli property di Indonesia, tentu hal ini akan menguntungkan pengusaha property.
Jadi tanpa KITAS nantinya WNA bebas membeli tanah di Indonesia, siap-siap saja tersingkir bila tidak sanggup bersaing dengan mereka.
Keuntungan memiliki KITAS mereka bebas bepergian ke seluruh wilayah Indonesia, tentunya bila WNA harap jadi WNI ada proses yg panjang minimal harus 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia.
Oh, iya mungkin dibawah akan saya kutip dengan lengkap proses untuk mendapatkan KITAS, karena dapat saja anda ke depannya menikah dengan WNA atau anda punya teman WNA & harap memiliki KITAS.
Quote:
Cara Membuat KITAS
Untuk menciptakannya, ada sejumlah langkah yg dapat dilakukan, yaitu:
Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yg ditunjuk sesuai wilayah tempat tinggal pemohon. Permohonan dapat diajukan sendiri oleh WNA atau penjaminnya.
Lengkapi syarat-syarat yg diperlukan, baik persyaratan biasa maupun spesifik sesuai keperluan tinggal sementara.
Permohonan KITAS paling lama 30 hari setelah Tanda Masuk. Jika melewati akan dikenakan biaya beban sesuai ketentuan yg berlaku.
Setelah persyaratan yg diajukan diperiksa & dipastikan keabsahannya, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi menerbitkan KITAS paling lama 4 hari.
Supaya proses penerbitan visa & izin tinggal makin sederhana, sudah diterbitkan Permenkumham 16/2018. Dengan aturan ini, kartu ini dapat diberikan pada tenaga kerja asing pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. Caranya adalah memberikan Tanda Masuk sekaligus KITAS atau memberikan KITAS elektronik
Masa berlakunya 2 tahun & perpanjang 2 tahun maksimal tinggal selama 6 tahun.
sumber kutipan
Lalu kalau harap tinggal tetap bagaimana, namun tidak melepas status WNA nya karena Indonesia tidak memberlakukan 2 status warga negara. Maka dapat mengurus KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), biasanya untuk WNA lanjut usia, pekerja, investor. Jadi secara sederhana birokrasinya tidak sulit bahkan sudah ada sistem online cuma saja butuh kesabaran, karena tidak langsung jadi.
Terima kasih yg sudah membaca thread ini hingga akhir, semoga bermanfaat, tetap sehat & merdeka. See u next thread.
"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2021
referensi : klik, klik
Pic : google