yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Seorang pengusaha berinisial OS dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemukulan terhadap seorang broker property bernama Nofel Saleh Hilabi.
Dia dilaporkan pada hari Rabu 25 Juli 2012, pukul 17.00 WIB, dua jam pasca kejadian. Laporan Nofel tercatat dalam LP/2612/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 Juli 2012 dengan pelapor kuasa hukum Nofel yakni Eddy Soeyanto.
Kepala Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban bersama dengan Rifat Tadjoedin (notaris) dan Muhammad Ali (konsultan) mendatangi kantor OS di The City Tower (ICBC), lantai 19 ICBC, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya baik OS dan Nofel sudah melakukan perjanjian untuk mengklarifikasi jual-beli rumah di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta.
Saat itu mereka langsung masuk ke dalam ruang kerja OS. Tanpa basa-basi korban bertanya kepada terlapor dimana Ali Muhammad alias Alidung. Ali merupakan pemilik rumah yang terletak di Jalan Denpasar Raya Blok C17, Kav.41-42, Jakarta Selatan itu.
"Rumah Ali itu dibeli terlapor sejak pertengahan tahun 2011, tetapi hingga kini belum lunas. Terlapor menempati rumah itu sampai sekarang. Korban datang untuk menyakan hal itu karena proses untuk AJB-nya terhambat. Korban ditemani oleh notaris saat itu untuk menyelesaikan AJB (Akta Jual Beli)," ujar Bolly, Jumat 27 Juli 2012.
Mendengar pertanyaan dari Nofel, OS langsung berdiri sambil memegang handphone Nokia E90 warna hitam dan tiba-tiba saja memukul korban di bagian muka hingga berdarah di bibir dan memar pada pipi rahang sebelah kanan. Setelah kejadian itu korban dan rekannya meninggalkan kantor terlapor sekitar pukul 15.30 WIB.
Penyidik, kata Bolly, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang ada di tempat itu. Keduanya membenarkan adanya pemukulan tersebut. Kedatangan korban ke kantornya saat itu yang langsung meminta pelunasan AJB, lanjut Bolly menjadi penyulut emosi dari terlapor.
Saksi menduga jika terlapor emosi karena tidak hadirnya Ali Muhammad alias Alidung dalam pertemuan tersebut yang diharapkan bisa melakukan tandatangan atas Akta Jual Beli yang disiapkan oleh Notaris.
Masih berdasarkan keterangan saksi, Ali tidak mendatangi pertemuan tersebut karena tahu hanya untuk melakukan tandatangan atas AJB saja. Padahal OS yang diketahu sebagai salah satu pendiri partai politik itu, masih memiliki sisa tunggakan pembayaran rumah itu sebesar Rp14 miliar. Namun, belum juga melunasi sisa pembayaran kreditnya.
Kini korban masih belum diperiksa karena harus menjalani perawatan di RS Siloam sejak kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa 4 orang saksi. Kami juga akan memanggil OS setelah penyidik memeriksa korban," jelas Bolly.