• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

MEMBENTENGI TANAH SUNDA WIWITAN

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
MEMBENTENGI TANAH SUNDA WIWITAN

Adanya manuskrip yg ditulis tangan Pangeran Madrais. Bahwa tanah adat, tanah yg dipakai untuk tanah komunal & tidak dibolehkan untuk hak waris.

Gelaran Seren Taun 2017 perayaan syukuran masyarakat agraris Sunda atas berkah panen padi. Foto: Sasmito/KBR.

Jumat, 27 Oktober 2017

- [SAGA KBR] Membentengi Tanah Sunda Wiwitan

- [SAGA KBR] Jaka Rumantaka: Saya Capai & Malu

KBR, Jakarta - Puluhan ibu duduk bersimpuh. Melepas letih sembari bersenda gurau di lantai Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, Kelurahan Cigugur, Kuningan. Itu hari adalah gelaran Seren Taun 2017 perayaan syukuran masyarakat agraris Sunda atas berkah panen padi.

Selama sepekan, mereka mengelar berbagai pertunjukan; tarian daerah, memanjatkan doa-doa, serta berdialog dengan masyarakat adat lainnya. Hingga puncaknya menyuguhan hasil pertanian dari bumi mereka.

Meski didera letih, semangat mereka tetap menyala. Terutama untuk memperjuangkan tanah komunal Sunda Wiwitan. Pasalnya, sengketa lahan ini sudah menggerus energi mereka sejak 2009 silam. Sialnya, di Pengadilan Negeri Kungingan hingga Mahkamah Agung, kalah.

Hingga pada 24 Agustus lalu, pihak pengadilan hendak mengeksekusi putusan hakim. Akan tetapi gagal. Sebabnya, puluhan warga merebahkan diri di jalan menghalangi polisi memasuki tanah adat.

Pada dasarnya lahan adat itu dipakai secara komunal untuk seluruh masyarakat. Bukan untuk per-orangan. Jadi sebenarnya kami bukan memperjuangkan seberapa akbar tanah itu, ujar salah satu warga yg ikut aksi, Mira Kartini.

Remaja berusia 19 tahun ini menyatakan tak rela kalau persoalan tanah seluas 200-an meter tersebut cuma dimaknai sebagai masalah hak waris semata.

Ini masalah lahan adat ya. Tapi di media sosial masih ada yg mengatakan tentang hak waris. Di sini kami menegaskan, kami mengerjakan aksi itu bukan untuk kekerasan. Makanya di barisan depan itu ada ibu-ibu, demi meredam kekerasan,
- sambung Mira Kartini.

Mahasiswi Institut Studi Islam Fahmina Cirebon juga bercerita, perlawanan dilakoni tanpa kekerasan alias dengan damai. Selain Mira, ada perempuan sepuh berusia 60 tahun namanya Rum Siti.

Ya namanya berjuang, jadi saya ikut, tutur Rum Siti.

Rum Siti mengaku tak rela kalau anak cucunya kehilangan tanah yg mereka yakini sebagai tanah adat. Enggak mau kehilangan tanah itu.

Memperjuangkan mengatakan orangtua, memperjuangkan budaya karukun orang di Sunda Wiwitan.

Ibu tujuh anak bahkan tak gentar berhadapan dengan polisi demi mempertahankan tanah adat. Saya tidak takut. Polisi manusia, saya manusia.

MEMBENTENGI TANAH SUNDA WIWITAN


Sengketa tanah adat Sunda Wiwitan ini bermula kala Jaka Rumantaka menggugat tanah seluas 224 meter yang diklaimnya sebagai warisan, kepada almarhum Kusnadi & istrinya Mimin Kusminah.

Jaka Rumantaka adalah cucu dari pemimpin komunitas adat Sunda Wiwitan terdahulu Pangeran Tedja Buana Alibassa dari istri pertamanya. Sementara Kusnadi, orang yg diminta Jatikusuma Alibassa untuk menempati tanah 224 meter itu dengan syarat menolong mengembangkan kesenian Sunda Wiwitan. Jatikusuma adalah anak Pangeran Tedja Buana dari istri kedua.

Karena menganggap tanah itu adalah hak warisnya, Jaka Rumantaka lantas melayangka gugatan ke Pengadilan Negeri Kuningan pada 2008, berbekal sertifikat tanah. Selang setahun, Pengadilan Negeri Kuningan memenangkan Jaka Rumantaka. Hakim menyebut tanah 224 meter tersebut bukan tanah adat.

Kusnadi lantas mengajukan banding hingga Mahkamah Agung (MA).

Pada 2012, MA kembali memenangkan Jaka Rumantaka sebagai pemilik tanah.

Dewi Kanti Setianingsih tokoh perempuan masyarakat penghayat Sunda Wiwitan, menyebut ada kejanggalan dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Kuningan. Salah satunya, surat keterangan bekas Sekdes Cigugur Murkanda yg dijadikan dasar Jaka Rumantaka sebagai bukti kepemilikan tanah sengketa adalah milik ibunya Siti Djenar Alibassa.

Pada gugatan awal pihak yayasan & adat tidak dilibatkan. Padahal itu kesempatan kami mendudukkan persoalan di lembaga peradilan.

Bahwa ada beberapa dokumen yg kami yakini terjadi maldministrasi di keluarahan & kecamatan. Dan ada indikasi keterangan palsu sehingga terindikasi perbuatan melawan hukum, terang Dewi Kanti.

Kejanggalan lain juga dituturkan sesepuh adat Sunda Wiwitan, Jatikusuma. Kata dia, kesaksiannya tidak dijadikan pertimbangan Hakim karena dia menolak disumpah. Toh, ia memang memegang kepercayaan Sunda Wiwitan.

Hakim bertanya mau disumpah atau tidak? Saya dulu tidak tahu akibat disumpah atau tidak, tutur Jatikusuma.

Dewi Kanti juga bercerita, pihaknya mengantongi sejumlah bukti kepemilikan tanah adat itu. Semisal girik & manuskrip.

Adanya manuskrip yg ditulis tangan Pangeran Madrais. Beliau memberikan pesan beberapa kali setidaknya ada empat naskah yg spesifik mengatakan bahwa tanah adat, tanah yg dipakai untuk tanah komunal & tidak dibolehkan untuk hak waris,
- ungkap Dewi Kanti.

Itu mengapa Dewi Kanti & Jatikusuma berharap pemerintah tak menjadikan masyarakat adat sebagai tontonan. Namun diakui keberadaannya dengan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

Di satu sisingapainkami sekadar ditonton di etalase penuh dengan fatamorgana. Sedangkan ini tanah air kami sendiri, ucapnya tegas.




Hari ini 13:26
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.