• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

'Mematenkan' Presidential Threshold

Satubet111

IndoForum Newbie E
No. Urut
282752
Sejak
14 Mar 2014
Pesan
54
Nilai reaksi
0
Poin
6
Pupus sudah harapan sebagian pihak yang ingin menghapuskan masalah ambang batas (presidential threshold) sebagai syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang direncanakan akan digelar pada 9 Juli 2014 mendatang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi melalui sidang pleno yang digelar di gedung MK pada Kamis, 20/03/2014 telah memutuskan untuk menolak uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Dengan demikian, maka tidak lagi terbuka ruang hukum untuk mempersoalkan syarat pengajuan atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ketentuan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh besaran 25 persen suara dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif.
Sebenarnya, dalam permohonan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang bersangkutan meminta agar MK menguji Pasal 3 ayat (4), Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Pasal 112 UU pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam permohonannya itu, setidaknya terdapat dua hal pokok yang dimohonkan oleh pemohon. Pertama, agar pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak. Kedua adalah agar ambang batas (presidential threshold) dihapuskan.

Lalu kemudian, MK memutuskan permohonan dimaksud dengan mengajukan pertimbangan bahwa substansi dalil pemohon yang merujuk pada Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas bahwa pemilu harus diselenggarakan secara serentak telah dipertimbangkan dalam uji materi yang diajukan oleh Effendi Gazali. Permohonan Effendi Gazali tersebut telah lebih dulu diputus pada 23 Januari 2014 lalu dengan menegaskan bahwa pemilu serentak baru dapat digelar pada tahun 2019 mendatang, bukan dimulai sejak pemilu 2014.

Kala itu, MK mengedepankan pertimbangan bahwa tahapan pemilu 2014 sudah dimulai. Oleh sebab itu, maka menjadi sangat tidak relevan bila kemudian “memaksakan” pelaksanaan pemilu 2014 diselenggarakan secara berbarengan antara pemilu legislatif dengan pilpres. Dalam pertimbangannya kemudian, jika hal itu dilaksanakan sejak tahun 2014 ini, maka sangat dikhawatirkan bahwa penyelenggara pemilu tidak akan siap untuk menggelar pemilu secara serentak dalam waktu yang sudah termasuk dalam kategori mepet. Faktor inilah kemudian yang mendasari MK untuk memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak sebaiknya diselenggarakan pada pemilu 2019 mendatang.

Adapun permohonan pemohon terkait dengan upaya menghapuskan presidential threshold yang mengharuskan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh minimal 25 persen jumlah suara dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif sama sekali tidak dipertimbangkan oleh MK. Sikap MK terhadap substansi kedua permohonan tersebut sesungguhnya kuranglah tepat. Semestinya MK juga turut menyelesaikan permohonan pemohon terkait dengan presidential threshold. Justru ketika MK tidak mempertimbangkan hal ini, maka kemudian akan muncul beragam penafsiran di tengah-tengah masyarakat.

Dipersepsikan

MK bisa saja dipersepsikan tidak berani atau bahkan justru menonjolkan sikap malas dengan tidak berkenan menguji ketentuan terkait dengan presidential threshold. Kalau memang dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi sebagai batu uji MK dalam melakukan pengujian terhadap Undang-Undang, maka MK tinggal menguatkan ketentuan dimaksud. Sebaliknya, kalau memang ketentuan semacam itu justru tidak sejalan dengan ketentuan dalam konstitusi, maka MK tinggal menyatakan bahwa ketentuan dimaksud adalah inkonstitusional. Artinya adalah bahwa MK harus menunjukkan sikap dalam memutuskan suatu perkara, bukan justru berdiam diri dengan mengabaikan permohonan pemohon.

Kini, suka tidak suka, mau tidak mau, kita tinggal menerima putusan MK dimaksud sebagai suatu kenyataan hukum yang akan segera berlaku. Pasalnya, tidak dikenal upaya hukum lain untuk mempersoalkan putusan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Daripada membuang-buang waktu untuk mempertentangkan atau memperdebatkan putusan dimaksud, maka kini lebih baik bangsa ini segera memikirkan bagaimana kemudian pelaksanaan pesta demokrasi di tahun ini dapat berjalan dengan baik.

Langkah Pembenahan

Demi membangun pola dan dinamika politik yang lebih sehat, semestinya harus ada langkah pembenahan menyangkut penataan parpol di tanah air. Tentunya, yang namanya pembenahan membutuhkan strategi dan konsep awal yang mampu menyentuh akar persoalan dengan meminimalisir berbagai efek samping yang akan mengemuka. Dengan mengusung ambang batas suara nasional hingga angka 25 persen atau minimal 20 persen jumlah kursi di Senayan untuk dapat mengajukan pencalonan presiden dan wakil presiden, maka hal ini mengharuskan agar parpol mampu bekerja keras untuk mencapai angka dimaksud kalau memang ingin mengusung calon presiden sendiri.

Kalau hal itu tidak berhasil dilakukan, maka sebagai konsekuensinya adalah bahwa sejumlah parpol harus membangun koalisi untuk dapat mengusung calon presiden masing-masing. Dengan “dipatenkannya” ambang batas atau presidential threshold pilpres oleh MK, maka diprediksi hanya akan ada maksimal 5 pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres yang akan datang. Sebaliknya, bila saja MK mengabulkan penghapusan presidential threshold maka menjadi sulit untuk memprediksi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju dalam pilpres.

Kini, gagasan yang mesti harus digali oleh para wakil rakyat dan parpol saat ini adalah bagaimana agar kualitas demokrasi semakin mapan, sembari menjaga dan menghindari terjadinya guncangan politik ditengah-tengah publik. Di samping itu, yang tidak kalah urgen untuk dipertimbangkan adalah upaya untuk me-review regulasi pemilu saat ini dan menggantikanya dengan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan politik dan demokrasi hingga beberapa tahun kedepan, setidaknya regulasi untuk 2 kali pelaksanaan pesta demokrasi. Tanpa langkah itu, maka tidak banyak yang bisa diharapkan dari setiap pembahasan undang-undang pemilu yang selalu digulirkan pada saat menjelang pemilu dalam rangka menata kualitas demokrasi
 
Terakhir disunting oleh moderator:
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.