Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sudah diterapkan di berbagai daerah di Indoneisa & semoga saja daerah lain tidak menyusul alias segera berakhir pandemic ini. Berharap pandemic segera berakhir & menyongsong hari-hari normal yg cerah untuk merajut mimpi indah jadi kenyataan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di DKI Jakarta, & disusul oleh provinsi atau kabupaten kota lain nya, bagaimanakah aturan main PSBB, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 yg tandatangani Presiden pada 31 Maret 2020, sedangkan aturan main PSBB diatur dengan Perturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020.
PSBB menurut peraturan tersebut adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yg diduga terinfeksi virus sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Untuk menetapkan PSBB setiap wilayah harus memenuhi kriteria tertentu & diajukan oleh Gubernur atau Walikota / Bupati. Permohonan harus disertai data-data yg diperlukan & harus disertai penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana & prasarana kesehatan, anggaran & operasionalisasi jaring pengaman sosial & aspek keamanan.
Pembatasan Sosial tersebut antara lain :
1. Peliburan sekolah & tempat kerja, kecuali untuk kantor / instansi strategis yg memberikan pelayanan terkait :
a. Pertahanan & keamanan,
b. Ketertiban umum,
c. Kebutuhan pangan,
d. Bahan bakar minyak & gas,
e. Pelayanan kesehatan,
f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor & impor, distribusi, logistik, & kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan,
Pembatasan dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan & fatwa dari agama masing masing.
3. Pembatasan kegiatan ditempat / fasilitas umum,
Artinya adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang & pengaturan jarak orang, dikecualikan pada :
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan & peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, & energi.
4. Pembatasan kegiatan sosial & budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial & budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yg diakui pemerintah & undang-undang.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik biasa atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang & menjaga jarak antar penumpang, serta transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lain spesifik terkait aspek pertahanan & keamanan.
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan & keamanan dalam rangka menegakan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah, & melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Pelaksanaan PSBB
Sebagai contoh pelaksanaan PSBB di Jawa Barat, terlihat disini sekolahan-sekolahan belajar dari rumah juga kampus-kampus banyak yg kuliah secara online. Seperti contoh di Jawa Barat tepat nya di Kabupaten Cirebon banyak ruas jalan yg ditutup guna mengatur pengguna jalan atau orang-orang yg mengerjakan perjalanan jarak jauh termasuk pemudik yg nekat, telihat titik-titik cek poin baik dari pihak kepolisian maupun TNI juga pemerintah setempat melalui BPBD & instansi lain yg terkait.
Kantor-kantor beberapa memberikan kebijakan bekerja dari rumah atau tidak setiap hari masuk namun dijadwal, kecuali instansi Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD) & mungkin ada instansi lain tetap masuk seperti biasa. Dimana BPBD Kabupaten Cirebon tetap buka bahkan ada penjagaan atau pelayanan hingga malam hari, ada relawan atau petugas yg berjaga di kantor. Toko-toko / mall bahkan masjid di pusat daerah sementara ditutup, banyak pedagang yg dilarang berjualan sehingga harus mencari tempat lain atau menunggu diijinkan kembali untuk berdagang.
Memang peyekatan jalan juga berfungsi sebagai cara mencegah para pemudik yg tetap nekat meski dilarang, terlihat di beberapa ruas jalan terdapat penyekatan jalan sebagai bentuk pelaksanaan PSBB juga mencegahan pergerakan manusia termasuk mudik.
Upaya pencegahan penyebaran pandemic oleh pemerintah dengan membentuk payung hukum & penegakannya sudah dilaksanakan, namun tidak mungkin akan terlaksana dengan baik kalau masyarakat tidak mendukung atau tidak mematuhi peraturan yg sudah di buat. Hal itu salah satu indikasi bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yg tidak berbudaya hukum, penegakan hukum harus dengan paksaan, namun saya yakin tidak semua harap melanggar banyak juga yg mematuhi.
Banyak faktor yg mempengaruhi tindakan masyarakat untuk patuh atau melanggar hukum, seperti faktor ekonomi atau masalah perut yg memang tidak dapat dinegosiasi, faktor tabiat & faktor lainnya, maka beberapa aspek memang perlu diperhatikan & dipertimbangkan dengan matang dalam menerapkan suatu kebijakan, karena ini mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Para pedagang tidak dapat berjualan seperti biasa, perusahaan menerapkan bekerja dari rumah bahkan karena tidak sanggup bertahan maka PHK dilakukan, sehingga imbasnya ke masyarakat lagi yg kehilangan pekerjaan.
Memang bagaikan makan buah simalakama, tujuan PSBB adalah baik supaya pandemic segera diatasi, & dikendalikan yg nantinya keadaan akan membaik, namun apakah usaha-usaha itu akan berhasil, kita doakan bersama supaya pandemic ini segera berakhir & kehidupan berjalan seperti biasa lagi.
Dirumah aja adalah solusi kecuali ada kebutuhan diluar yg mendesak, hal itu wujud ikut berpartisipasi, pencerahan diri tanpa paksaan akan lebih indah, meski terasa bosan, pahit alangkah baiknya kita ikut berpastisipasi dalam menghadapi pandemic global ini dengan cara dirumah aja, menjaga jarak & anjuran pemerintah lainnya & berdoa bersama supaya segera teratasi & kehidupan jadi normal kembali.
Untuk ketersediaan bahan-bahan pokok dirasa masih tersedia diperedaran seperti sayuran, ikan atau daging, bumbu & lainnya. Disela-sela larangan berjualan didaerah tertentu masih dimungkinkan untuk berjualan namun bukan dipasar tetapi dirumah atau depan rumah masing-masing atau pinjam depan rumah tetangga khususnya bahan makanan yg dibutuhkan masyarakat, yg jarak antara pedagang tidak berdekatan, memungkinkan juga berdagang secara online, atau berbelanja kebutuhan secara online.
Hari ini 11:20
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di DKI Jakarta, & disusul oleh provinsi atau kabupaten kota lain nya, bagaimanakah aturan main PSBB, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 yg tandatangani Presiden pada 31 Maret 2020, sedangkan aturan main PSBB diatur dengan Perturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020.
PSBB menurut peraturan tersebut adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yg diduga terinfeksi virus sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Untuk menetapkan PSBB setiap wilayah harus memenuhi kriteria tertentu & diajukan oleh Gubernur atau Walikota / Bupati. Permohonan harus disertai data-data yg diperlukan & harus disertai penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana & prasarana kesehatan, anggaran & operasionalisasi jaring pengaman sosial & aspek keamanan.
Pembatasan Sosial tersebut antara lain :
1. Peliburan sekolah & tempat kerja, kecuali untuk kantor / instansi strategis yg memberikan pelayanan terkait :
a. Pertahanan & keamanan,
b. Ketertiban umum,
c. Kebutuhan pangan,
d. Bahan bakar minyak & gas,
e. Pelayanan kesehatan,
f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor & impor, distribusi, logistik, & kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan,
Pembatasan dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan & fatwa dari agama masing masing.
3. Pembatasan kegiatan ditempat / fasilitas umum,
Artinya adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang & pengaturan jarak orang, dikecualikan pada :
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan & peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, & energi.
4. Pembatasan kegiatan sosial & budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial & budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yg diakui pemerintah & undang-undang.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik biasa atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang & menjaga jarak antar penumpang, serta transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lain spesifik terkait aspek pertahanan & keamanan.
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan & keamanan dalam rangka menegakan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah, & melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Pelaksanaan PSBB
Sebagai contoh pelaksanaan PSBB di Jawa Barat, terlihat disini sekolahan-sekolahan belajar dari rumah juga kampus-kampus banyak yg kuliah secara online. Seperti contoh di Jawa Barat tepat nya di Kabupaten Cirebon banyak ruas jalan yg ditutup guna mengatur pengguna jalan atau orang-orang yg mengerjakan perjalanan jarak jauh termasuk pemudik yg nekat, telihat titik-titik cek poin baik dari pihak kepolisian maupun TNI juga pemerintah setempat melalui BPBD & instansi lain yg terkait.
Kantor-kantor beberapa memberikan kebijakan bekerja dari rumah atau tidak setiap hari masuk namun dijadwal, kecuali instansi Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD) & mungkin ada instansi lain tetap masuk seperti biasa. Dimana BPBD Kabupaten Cirebon tetap buka bahkan ada penjagaan atau pelayanan hingga malam hari, ada relawan atau petugas yg berjaga di kantor. Toko-toko / mall bahkan masjid di pusat daerah sementara ditutup, banyak pedagang yg dilarang berjualan sehingga harus mencari tempat lain atau menunggu diijinkan kembali untuk berdagang.
Memang peyekatan jalan juga berfungsi sebagai cara mencegah para pemudik yg tetap nekat meski dilarang, terlihat di beberapa ruas jalan terdapat penyekatan jalan sebagai bentuk pelaksanaan PSBB juga mencegahan pergerakan manusia termasuk mudik.
Upaya pencegahan penyebaran pandemic oleh pemerintah dengan membentuk payung hukum & penegakannya sudah dilaksanakan, namun tidak mungkin akan terlaksana dengan baik kalau masyarakat tidak mendukung atau tidak mematuhi peraturan yg sudah di buat. Hal itu salah satu indikasi bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yg tidak berbudaya hukum, penegakan hukum harus dengan paksaan, namun saya yakin tidak semua harap melanggar banyak juga yg mematuhi.
Banyak faktor yg mempengaruhi tindakan masyarakat untuk patuh atau melanggar hukum, seperti faktor ekonomi atau masalah perut yg memang tidak dapat dinegosiasi, faktor tabiat & faktor lainnya, maka beberapa aspek memang perlu diperhatikan & dipertimbangkan dengan matang dalam menerapkan suatu kebijakan, karena ini mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Para pedagang tidak dapat berjualan seperti biasa, perusahaan menerapkan bekerja dari rumah bahkan karena tidak sanggup bertahan maka PHK dilakukan, sehingga imbasnya ke masyarakat lagi yg kehilangan pekerjaan.
Memang bagaikan makan buah simalakama, tujuan PSBB adalah baik supaya pandemic segera diatasi, & dikendalikan yg nantinya keadaan akan membaik, namun apakah usaha-usaha itu akan berhasil, kita doakan bersama supaya pandemic ini segera berakhir & kehidupan berjalan seperti biasa lagi.
Dirumah aja adalah solusi kecuali ada kebutuhan diluar yg mendesak, hal itu wujud ikut berpartisipasi, pencerahan diri tanpa paksaan akan lebih indah, meski terasa bosan, pahit alangkah baiknya kita ikut berpastisipasi dalam menghadapi pandemic global ini dengan cara dirumah aja, menjaga jarak & anjuran pemerintah lainnya & berdoa bersama supaya segera teratasi & kehidupan jadi normal kembali.
Untuk ketersediaan bahan-bahan pokok dirasa masih tersedia diperedaran seperti sayuran, ikan atau daging, bumbu & lainnya. Disela-sela larangan berjualan didaerah tertentu masih dimungkinkan untuk berjualan namun bukan dipasar tetapi dirumah atau depan rumah masing-masing atau pinjam depan rumah tetangga khususnya bahan makanan yg dibutuhkan masyarakat, yg jarak antara pedagang tidak berdekatan, memungkinkan juga berdagang secara online, atau berbelanja kebutuhan secara online.
Hari ini 11:20