• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Melawan Diskriminasi Terhadap Penganut Kepercayaan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Melawan Diskriminasi Terhadap Penganut Kepercayaan

Hingga kini mereka masih didiskriminasi walaupun kepercayaan yg mereka anut sudah ada sebelum agama-agama resmi masuk Indonesia.

Melawan Diskriminasi Terhadap Penganut Kepercayaan


Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) Engkus Ruswana, peneliti SETARA Sudarto & Halili saat jumpa pers di Jakarta, 31 Januari 2018.

Zahara Tiba/BeritaBenar

Masih teringat jelas di benak Engkus Ruswana kesulitan yg dialami keluarganya ketika mengurus pemakaman ibunya yg meninggal dunia, tahun 2003.

Sebelum berpulang, sang ibu yg tinggal di Bandung berwasiat supaya jenazahnya dimakamkan di kampung kelahirannya di Panjalu, Ciamis, Jawa Barat.

Engkus pun berkomunikasi dengan keluarga di Ciamis supaya minta dipersiapkan liang lahat & prosesi pemakaman.

Namun, iringan pengantar jenazah ditahan ustadz setempat, yg melarang jenazah ibunya dikuburkan di tanah kelahirannya karena bukan Muslim. Keluarga Engkus adalah penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan.

Pihak keluarga pun menggelar rapat dengan tokoh-tokoh agama untuk membahas prosesi pemakaman, sementara jenazah ibu tak boleh keluar dari ambulans. Akhirnya kesepakatan dicapai.

Ibu dapat dikubur asal disalatkan dulu. Mayatnya di-Islam-kan dulu supaya dapat dikubur, ujar Engkus, yg kini menjabat Ketua Umum Majelis Luhur Kepercayaan kepada Tuhan YME Indonesia (MLKI), kepadaBeritaBenardi Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Kami pasrah, ya harus bagaimana. Tentu sedih. Tapi kami tidak dapat apa-apa. Dipaksa untuk menganut.

Engkus menilai kejadian itu adalah contoh dari sekian banyak diskriminasi yg diterimanya, bersama keluarga & para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November 2017 yg membolehkan aliran kepercayaan dicantum di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai Engkus adalah terobosan baru untuk menjamin hak-hak konstitusional mereka sebagai warga negara.

Ada beberapa yg sudah diisi di kolom agama. Kalau saya masih dikasih tanda strip. Kami butuh pengakuan negara. Selama ini, kalau KTP dikosongkan berarti tidak diakui, dianggap tidak beragama, tidak ber-Tuhan, ujar Engkus.

Sejak penjajahan

Organisasi yg bergerak riset & advokasi di bidang demokrasi, kebebasan berdemokrasi & hak asasi manusia, Setara Institute, memotret diskriminasi atas agama lokal Nusantara sudah terjadi sejak zaman penjajahan kolonial Belanda yg berlanjut hingga kini.

Pemerintah Belanda memberikan keistimewaan untuk agama-agama akbar & otomatis menegasikan penganut agama lokal, ujar peneliti Setara, Sudarto, saat peluncuran laporanKondisi Pemenuhan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

Hal ini berlanjut ketika pemerintah Indonesia mulai mendefinisikan arti agama, yakni harus memiliki kitab suci, nabi, & pengikut di berbagai negara. Penganut kepercayaan dipaksa memeluk agama-agama akbar ini sambil tetap mengerjakan ritual agama-agama lokal. Di sinilah potensi munculnya 'penistaan agama'.

Lalu, negara menciptakan sejumlah aturan yg justru memperkuat potensi diskriminasi kepada penghayat.

Secara eksplisit menganggap kelompok penghayat sebagai bagian pengacau keamanan, katanya.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan keputusan MK bersifat final & pemerintah terikat untuk melaksanakannya.

Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaan timbul masalah karena beberapa pihak menganggap proses sidang MK bermasalah karena tidak menghadirkan organisasi keagamaan, khususnya Islam, untuk memberikan tanggapan sebagai pihak terkait.

Beberapa pihak menilai proses hukum tersebut memiliki kelemahan, jelas Muti kepadaBeritaBenar.

Menurutnya, putusan MK cuma terkait penulisan Aliran Kepercayaan di KTP bukan terkait dengan kedudukan Aliran Kepercayaan. Masyarakat memahami pasal 29 ayat 2 UUD 1945 jelas membedakan agama & kepercayaan.

Sebagian masyarakat memahami kepercayaan dalam UUD 1945 merupakan bagian dari agama. Dalam konteks Islam, kepercayaan dimaknai seperti madzhab atau aliran. Karena itu, kedudukan aliran kepercayaan tidak sama dengan agama, sehingga mereka tidak dapat mendapatkan hak-hak sipil sebagaimana pemeluk agama, tegas Muti.

Dia juga menilai pemerintah tidak cukup percaya diri melaksanakan keputusan MK karena beberapa alasan.

Tidak ada definisi agama yg resmi dikeluarkan negara, belum ada payung hukum yg jadi dasar pelaksanaan, & faktor politik dimana pemerintah kehilangan dukungan dari mayoritas masyarakat, ujarnya.

Menjelang Pemilu & Pilpres 2019 faktor politik ini cukup kuat.

Memotong diskriminasi

Untuk memotong rantai diskriminasi, Setara mengusulkan beberapa langkah mendesak dalam upaya melindungi hak-hak konstitusional penganut kepercayaan.

Pertama, pemerintah harus sepakat apakah mau mencantumkan seluruh agama yg ada, dicatat satu persatu atau konsisten mengikuti pasal 29 UUD 1945 tentang Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Itu yg disepakati tetapi harus ada penegasan bahwa selain enam agama yg ada, ada juga kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ujar Sudarto.

Yang terpenting sosialisasi. Banyak daerah tak serta-merta dapat menerima keputusan ini, khususnya daerah-daerah yg selama ini sudah mapan dengan basis agama sudah kuat, ini berat sekali.

Setelah itu, lanjut Sudarto, perlu dilakukan revisi banyak peraturan & undang-undang, yg menyebutkan penghayat aliran kepercayaan sebagai pengacau keamanan.

Pengakuan kepada agama lokal bukanlah hadiah dari Mahkamah Konstitusi atau negara. Negara harus menghargai. Ini disebutgiven, imbuhnya.

Engkus meminta lembaga-lembaga negara & organisasi-organisasi keagamaan lain untuk menolong menghentikan diskriminasi kepada penghayat kepercayaan.

Harapan kami mereka membuka hati untuk menerima kami para penghayat kepercayaan. Jangan ada lagi mengerjakan diskriminasi kepada kami. Apalagi, agama-agama lokal sudah ada terlebih dahulu dibandingkan agama-agama besar, pungkasnya.


Hari ini 08:58
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.