yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Rabu (10/10/2012) sidang gugatan dari dua orang warga yang bernama Paidi, warga Kandangsapi, Jebres dan Aris Setiawan warga Sudiroprajan, Jebres kembali digelar. Kuasa hukum dua penggugat, Srihadi Fahrudin dan kuasa hukum Jokowi, Suharsono yang ditengahi oleh hakim Bintoro melakukan mediasi tertutup.
Setelah melakukan pertemuan sekitar setengahnya, kedua belah pihak meninggalkan ruang dengan raut muka datar. Kuasa hukum Jokowi, Suharsono mengatakan, setelah melakukan mediasi, belum ada kesepakatan bersama. "Pengguggat tetap meminta bertemu dengan Pak Jokowi selaku tergugat di PN untuk melakukan pembicaraan," katanya.
Sebenarnya Jokowi sendiri bersedia melakukan pembicaraan langsung dengan para penggugat. Hanya saja Jokowi meminta tempat pertemuan jangan terbatas di PN. Sebab ada tempat lain yang bisa digunakan misalnya kediaman Jokowi. "Pak Jokowi kan sibuk, agak sulit untuk bisa datang. Beliau menawarkan pembicaraan dilakukan di lokasi lain saja," katanya.
Suharsono mengaku sempat terjadi peredebatan sengit saat proses mediasi. Bahkan jalannya pembicaraan sempat deadlock. Hingga berakhirnya mediasi, belum ada kesepakatan apakah gugatan tetap berlanjut atau damai. "Kita diberi waktu 2 minggu lagi dari hakim untuk melakukan mediasi," katanya.
Kuasa Hukum dua penggugat, Srihadi Fahrudin mengatakan, pihaknya sebenarnya tak menginginkan adanya mediasi. Sebab tujuan akhir yang ingin didapatkan oleh kliennya adalah putusan dari hakim apakah gugatan dikabulkan atau tidak.
"Kami ingin ada putusan hakim. Jika menang, kami berharap putusan itu akan menjadi pelajaran bagi pemimpin daerah lainnya," katanya. Gugatan itu dilayangkan dua warga karena mengnggap Jokowi telah ingkar lantaran mencalonkan diri jadi gubernur DKI. Jokowi digugat Rp 343 miliar.