ArRay
IndoForum Senior C
- No. Urut
- 98490
- Sejak
- 1 Jun 2010
- Pesan
- 5.107
- Nilai reaksi
- 142
- Poin
- 63
Jakarta - Siti Hadiyanti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Kuasa hukum TPI Andi Simangunsong mengatakan pihaknya telah resmi memasukkan laporan Rabu (28/7) petang. Mbak Tutut dilaporkan atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menggunakan surat palsu. Laporan ini dibuat berkaitan dengan pelaksanaan RUPSLB yang diselenggarakan pihak Mbak Tutut ada tanggal 23 Juni 2010 yang mengangkat direksi baru.
“Pokok laporannya cukup sederhana. Pihak Mbak Tutut dalam RUPSLB tersebut mengklaim diri sebagai 100 persen pemilik TPI dengan berlandaskan surat PLH Direktur Perdata di Kemenkumham tanggal 8 Juni 2010,” ujar Andi kepada INILAH.COM Kamis (29/7).
Padahal secara jelas Menteri Hukum dan HAM sendiri sudah menegaskan bahwa kementeriannya tidak mencampuri dan tidak mengatur masalah kepemilikan saham di TPI.
“Artinya, surat PLH Direktur Perdata tersebut tidak memberikan hak kepada pihak Mbak Tutut untuk mengklaim diri sebagai pemilik 100 persen TPI, karena faktanya, saat ini pihak Mbak Tutut hanyalah pemilik 25 persen saham TPI,” tutur Andi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Plh Direktur Perdata Kemenkumham Rike Amavita bukanlah memutuskan masalah kepemilikan saham TPI. Melainkan hanyalah korespondensi atas surat yang diajukan pihak Siti Hardiyanti Rukmana.
"Itu korespondensi, nggak bicara masalah kepemilikan. Kepemilikan masalah pengadilan, kita nggak berwenang," kata Menkumham di Gedung DPR, Jakarta Rabu (28/7). [mah]
Kuasa hukum TPI Andi Simangunsong mengatakan pihaknya telah resmi memasukkan laporan Rabu (28/7) petang. Mbak Tutut dilaporkan atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menggunakan surat palsu. Laporan ini dibuat berkaitan dengan pelaksanaan RUPSLB yang diselenggarakan pihak Mbak Tutut ada tanggal 23 Juni 2010 yang mengangkat direksi baru.
“Pokok laporannya cukup sederhana. Pihak Mbak Tutut dalam RUPSLB tersebut mengklaim diri sebagai 100 persen pemilik TPI dengan berlandaskan surat PLH Direktur Perdata di Kemenkumham tanggal 8 Juni 2010,” ujar Andi kepada INILAH.COM Kamis (29/7).
Padahal secara jelas Menteri Hukum dan HAM sendiri sudah menegaskan bahwa kementeriannya tidak mencampuri dan tidak mengatur masalah kepemilikan saham di TPI.
“Artinya, surat PLH Direktur Perdata tersebut tidak memberikan hak kepada pihak Mbak Tutut untuk mengklaim diri sebagai pemilik 100 persen TPI, karena faktanya, saat ini pihak Mbak Tutut hanyalah pemilik 25 persen saham TPI,” tutur Andi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Plh Direktur Perdata Kemenkumham Rike Amavita bukanlah memutuskan masalah kepemilikan saham TPI. Melainkan hanyalah korespondensi atas surat yang diajukan pihak Siti Hardiyanti Rukmana.
"Itu korespondensi, nggak bicara masalah kepemilikan. Kepemilikan masalah pengadilan, kita nggak berwenang," kata Menkumham di Gedung DPR, Jakarta Rabu (28/7). [mah]