• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Mayoritas Sumber Energi Dikuasai Asing

galau adv

IndoForum Beginner A
No. Urut
281582
Sejak
25 Jun 2013
Pesan
1.172
Nilai reaksi
24
Poin
38
k2Y1.gif
Indonesia adalah lumbung energi, sayangnya penguasaan sumber daya energi belum sepenuhnya berada di tangan negara, karena hal itu kemandirian energi nasional masih belum juga terwujud.
"Masyarakat belum bisa menikmati kemakmuran dari kekayaan sumber daya alam yang kita miliki," kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, pada diskusi Membangun Paradigma Baru Kemandirian Energi oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Cikini.

Cak Ali, panggilan akrabnya, menilai penyebab kemandirian energi belum terwujud adalah terlalu dominannya perusahaan asing dalam mengelola sumber daya alam nasional. Asing menguasai 70 persen pertambangan migas, 75 persen tambang batu bara, bauksit, nikel, dan timah, 85 persen tambang tembaga dan emas, serta 50 persen perkebunan sawit.

Ironisnya, Pertamina, BUMN Migas kita hanya menguasai 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. Sementara itu, 13 persen sisanya adalah share perusahaan-perusahaan swasta nasional," katanya.

Selain dominasi perusahaan asing yang menggurita, menurut Cak Ali, ketergantungan Indonesia yang masih begitu tinggi terhadap energi fosil tak terbarui di tengah potensi sumber-sumber energi lain yang melimpah. "Demi kepentingan masyarakat paradigma tersebut harus mulai diubah," kata tokoh muda NU ini.

Agar masalah ini tidak berlarut-larut, Cak Ali menawarkan solusi dengan merevisi UU Migas dan UU Minerba yang memungkinkan seluruh sumber daya energi dan pertambangan diusahakan dan dikuasai oleh negara sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 33 UUD 1945. “Hanya dengan cara itulah kesejahteraan rakyat Indonesia dapat segera tercapai," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.