• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mau Buka Apotek? Cek Tipsnya disini!

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Mau Buka Apotek? Cek Tipsnya disini!


Kini toko obat atau apotek jadi peluang bisnis tersendiri. Maka dari itu tata cara membuka apotek harus Kamu ketahui.

Seorang apoteker tidak cuma bekerja dalam instansi rumah sakit. Namun saat ini marak para apoteker yg memiliki apotek sendiri. Kebanyakan dari mereka membuka tipe apotek retail.

Apotek itu adalah menjual obat-obatan yg menyembuhkan penyakit yg ringan. Meskipun demikian, cara membuka apotek retail juga memerlukan tahapan yg panjang.

Cara Membuka Apotek
Berikut ini langkah-langkah yg harus Kamu ketahui!

1. Pemilihan Tempat Usaha yg Stategis
Tempat untuk apotek tidak dapat sembarangan. Bangunan tersebut harus Strategis & aksesnya mudah dijangkau oleh masyarakat.

Usahakan letak apotek tidak jauh dari fasilitas biasa seperti perumahan & rumah sakit. Keduanya adalah letak yg sering kita jumpai orang-orang yg membutuhkan obat.

Maka dari itu, membuka apotek pada tempat tersebut jadi keuntungan tersendiri. Selain letaknya yg strategis, ini dia syarat lain yg harus sobat Vmedia penuhi.

2. Memiliki SIUP
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Kamu dapat mengurusnya pada daerah masing-masing sesuai tempat berdirinya apotek.

Dalam mendirikan apotek, wajib hukumnya memiliki surat ini. Hal itu karena SIUP adalah bukti pengesahan dari pemerintah setempat bahwa membuka apotek yg sobat Vmedia lakukan sudah sah menurut hukum Indonesia.

3. Memiliki SIMA
Surat ini dengan SIUP sangat berbeda. Surat Izin Mendirikan Apotek memerlukan beberapa persyaratan untuk dipenuhi oleh calon pemilik apotek.

Berikut ini salinan berkas yg harus Kamu siapkan saat melaksanakan cara membuka apotek.

Akta Notaris
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Apoteker & asisten apoteker
Surat Izin Kerja (SIK) sebagai apoteker & ijazah
Bukti sewa tempat atau Surat Hak Milik (SHM) kalau bangunan milik sendiri
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat ini berbeda dengan SIUP. Hal itu karena SIMA adalah surat yg nantinya berguna untuk mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan.

Hanya ini saja? Tentu tidak, sob! Berikut ini adalah langkah-langkah lainnya yg wajib dikerjakan oleh pendiri apotek.

4. Mengisi Formulir APT-1
Langkah yg perdana yaitu pastikan berkas-berkas yg sudah siap. Kemudian sebagai pemilik apotek, Kamu wajib datang (tanpa diwakilkan) ke Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten & mengisi formulir APT-1.

Setelah persyaratan awal sudah terselesaikan, maka tugas Dinas Kesehatan tingkat kabupaten & Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) untuk mengerjakan survey. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan berkas yg sudah terlampirkan sebelumnya.

Kehadiran BPOM cukup berpengaruh bagi calon pengusaha apotek. Hal itu karena mereka bertugas untuk mengecek kesiapan teknis dari apotek tersebut.

5. Lengkapi Administrasi
Jika sudah layak, maka Dinas Kesehatan akan memberikan surat rekomendasi untuk Kamu melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Langkah selanjutnya dalam cara membuka apotek adalah administrasi.

Biaya administrasi awal dalam mendirikan apotek yaitu sebesar Rp250.000 rupiah. Dengan memberikannya pada bagian kasir, kemudian anda akan mendapatkan beberapa tanda bukti pembayaran. Simpan baik-baik bukti tersebut untuk menghindari kejadian yg tidak diharapkan.

6. Menunggu Penerbitan Legalitas
Selanjutnya anda cuma menunggu penerbitan legalitas mendirikan apotek. Kamu wajib menunggunya selama 14 hari kerja. Setelah legalitas sudah keluar, anda dengan leluasa mengembangkan bisnis baru dalam bidang apotek.

Membuka Apotek Dengan Bantuan Software
Setelah semuanya sudah terlaksana, maka saatnya anda mengembangkan apotek tersebut. Kini kecanggihan teknologi dapat menolong usaha apotek berkembangan pesat dengan bantuan sebuah software.

Kini Indonesia memiliki software apotek terbaik. Perangkat lunak tersebut dapat membantumu dalam mengembangkan bisnis apotek yg saat ini serba digital.

Sumber : Cara Membuka Apotek
Kemarin 21:53
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.