akatsukigold
IndoForum Junior D
- No. Urut
- 52840
- Sejak
- 16 Sep 2008
- Pesan
- 2.000
- Nilai reaksi
- 47
- Poin
- 48
Koalisi Gerakan Anti Politisi Busuk (Ganti Polbus) menilai masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) tidak optimal. Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu masukan masyarakat karena masih banyak laporan dari masyarakat yang belum disampaikan.
Koordinator Koalisi Ganti Polbus Jeirry Sumampow mengatakan pihaknya baru menerima 77 nama caleg bermasalah atas laporan masyarakat. Menurutnya masih banyak lagi caleg-caleg bermasalah yang akan dilaporkan masyarakat yang akan disampaikan ke Koalisi Ganti Polbus
Kami sudah merekapitulasi nama-nama caleg bermasalah yang diadukan masyarakat. Sampai saat ini ada 77 nama yang sekarang kami sampaikan KPU, kata Jeirry saat menyerahkan dokumen caleg bermasalah kepada KPU. Dokumen tersebut diterima anggota KPU sekaligus anggota Pokja Pencalonan DPR dan DPRD Endang Sulastri di KPU, Jakarta, Selasa (14/10).
Hadir juga sejumlah aktivis Koalisi Ganti Polbus saat penyerahan data caleg bermasalah. Mereka antara lain Wakil Koordinator ICW Ibrahim Fahmi Badoh, Erika dari Cetro, dan Arif Nur Alam dari Fitra.
Jeirry mengatakan KPU mengumumkan DCS di media cetak 7 Oktober. Sesuai UU No 10/2008, masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 10 hari sejak KPU mengumumkan DCS. Artinya kalau KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat hingga 17 Oktober itu masih tetap sesuai UU, katanya.
Peraturan KPU No 20/2008 tentang Tahapan Program Jadwal Pemilu 2009 mengatur pelaksanaan masukan dan tanggapan masyarakat 26 September hingga 9 Oktober.
KPU telah memperpanjangnya hingga 14 Oktober dengan alasan hari libur Idul Fitri yang tidak efektif bagi masyarakat memberi masukan dan tanggapan terhadap DCS.
Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan pihaknya masih terus menerima laporan dari masyarakat terhadap caleg yang tersangkut korupsi. Selain kami masih mengumpulkan data, masih banyak juga masyarakat yang sudah menginformasikan bahwa mereka akan segera menyampaikan data caleg tersangkut korupsi. Kami sangat berharap KPU memberi ruang untuk perpanjangan penyampaian laporan terhadap DCS. Toh KPU baru melakukan klarifikasi ke parpol baru 17 Oktober, kenapa tidak diberi kesempatan hingga 17 Oktober. Artinya bisa simultan masukan dan tanggapan masyarakat terus jalan dan klarifikasi ke parpol tetal dilakukan KPU, katanya.
Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan masih berpeluang perpanjangan apabila itu ada keputusan pleno. Apakah bisa nanti dimungkinkan dalam pleno. Ini tanda tanya. Saya pikir waktunya nanti sangat mepet kalau masukan dan tanggapan masyarakat diperpanjang, katanya.
Endang mengatakan hingga kemarin pihaknya baru menerima sekitar 39 laporan masayarakat terhadap DCS. Tapi itu belum semuanya. Masih ada yang belum direkapitulasi dan termasuk yang baru saja diberikan Koalisi Ganti Polbus, katanya
Koordinator Koalisi Ganti Polbus Jeirry Sumampow mengatakan pihaknya baru menerima 77 nama caleg bermasalah atas laporan masyarakat. Menurutnya masih banyak lagi caleg-caleg bermasalah yang akan dilaporkan masyarakat yang akan disampaikan ke Koalisi Ganti Polbus
Kami sudah merekapitulasi nama-nama caleg bermasalah yang diadukan masyarakat. Sampai saat ini ada 77 nama yang sekarang kami sampaikan KPU, kata Jeirry saat menyerahkan dokumen caleg bermasalah kepada KPU. Dokumen tersebut diterima anggota KPU sekaligus anggota Pokja Pencalonan DPR dan DPRD Endang Sulastri di KPU, Jakarta, Selasa (14/10).
Hadir juga sejumlah aktivis Koalisi Ganti Polbus saat penyerahan data caleg bermasalah. Mereka antara lain Wakil Koordinator ICW Ibrahim Fahmi Badoh, Erika dari Cetro, dan Arif Nur Alam dari Fitra.
Jeirry mengatakan KPU mengumumkan DCS di media cetak 7 Oktober. Sesuai UU No 10/2008, masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 10 hari sejak KPU mengumumkan DCS. Artinya kalau KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat hingga 17 Oktober itu masih tetap sesuai UU, katanya.
Peraturan KPU No 20/2008 tentang Tahapan Program Jadwal Pemilu 2009 mengatur pelaksanaan masukan dan tanggapan masyarakat 26 September hingga 9 Oktober.
KPU telah memperpanjangnya hingga 14 Oktober dengan alasan hari libur Idul Fitri yang tidak efektif bagi masyarakat memberi masukan dan tanggapan terhadap DCS.
Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan pihaknya masih terus menerima laporan dari masyarakat terhadap caleg yang tersangkut korupsi. Selain kami masih mengumpulkan data, masih banyak juga masyarakat yang sudah menginformasikan bahwa mereka akan segera menyampaikan data caleg tersangkut korupsi. Kami sangat berharap KPU memberi ruang untuk perpanjangan penyampaian laporan terhadap DCS. Toh KPU baru melakukan klarifikasi ke parpol baru 17 Oktober, kenapa tidak diberi kesempatan hingga 17 Oktober. Artinya bisa simultan masukan dan tanggapan masyarakat terus jalan dan klarifikasi ke parpol tetal dilakukan KPU, katanya.
Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan masih berpeluang perpanjangan apabila itu ada keputusan pleno. Apakah bisa nanti dimungkinkan dalam pleno. Ini tanda tanya. Saya pikir waktunya nanti sangat mepet kalau masukan dan tanggapan masyarakat diperpanjang, katanya.
Endang mengatakan hingga kemarin pihaknya baru menerima sekitar 39 laporan masayarakat terhadap DCS. Tapi itu belum semuanya. Masih ada yang belum direkapitulasi dan termasuk yang baru saja diberikan Koalisi Ganti Polbus, katanya