• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Masuk Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Bayar Pajak

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Masuk Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Bayar Pajak


Pemerintah memberikan keringanan kepada sekelompok orang untuk tidak membayar pajak penghasilan (PPh). Baik bagi orang pribadi maupun usaha mikro kecil & menengah (UMKM).

Siapa saja mereka?

Masuk Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Bayar Pajak


Pertama adalah para pedagang yg usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi & warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM perseorangan semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yg dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun cuma Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yg baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM perseorangan cuma perlu membayar pajak kalau omset per tahun di atas Rp 500 juta.

"Dalam UU HPP dimuat fasilitas bebas PPh UMKM hingga omzet Rp 500 juta. Jadi dalam hal ini berbeda dengan PMK 3 Tahun 2020 diberikan karena respons kepada Covid-19. Dalam UU HPP fasilitas yg diberikan pada UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur UU," mengatakan Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK beberapa waktu lalu.

Masuk Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Bayar Pajak


Kedua adalah masyarakat kecil yg tidak perlu membayar pajak adalah mereka yg gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.

Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yg dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya & super kaya.


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/2...lu-bayar-pajak Hari ini 12:24
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.