• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Masih Bingung Ketika Ditilang? Ini Jawabannya.

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Masih Bingung Ketika Ditilang? Ini Jawabannya.


Polisi mengerjakan razia & penilangan. Besan denda tilang setiap tipe pelanggaran berbeda, nilainya sudah ditetapkan oleh undang-undang

Meski aturannya sudah jelas, masih banyak saja pengendara di Indonesia tak mematuhi peraturan lalu lintas. Dari menerobos lampu merah, masuk jalur TransJakarta, hingga tak bawa SIM atau tak pakai helm. Berapa sih besarnya denda resmi tilang pelanggaran-pelanggaran tersebut?

Tilang (bukti pelanggaran) merupakan penindakan yg dilakukan petugas kepolisian kepada pengendara yg mengerjakan pelanggaran.

Apa saja tipe pelanggaran serta besaran sanksi serta dendanya sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Penilangan dapat dilakukan dalam sebuah operasi yg dilakukan kepolisian. Bisa juga terjadi lantaran si pengedara mengerjakan pelanggaran & tertangkap basah ketika mengerjakannya.

Apapun itu, penilangan yg dilakukan oleh polisi harus melalui beberapa prosedur. Dikutip dari situs resmi Polri, polisi yg memberhentikan motor/mobil & akan mengerjakan pemeriksaan atau mengerjakan tilang, wajib menyapa dengan sopan & menunjukkan jati diri yg jelas.

Selain itu polisi juga wajib menjelaskan apa yg terjadi, tipe pelanggaran yg dilakukan, pasal pelanggaran, & kemudian denda yg wajib dibayarkan pengendara terkena tilang.

Besar Denda Tilang & Macam-macam Pelanggarannya
Aksi penilangan yg dilakukan kepolisian kepada pengguna jalan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. UU ini disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Apa saja tipe pelanggaran yg diatur dalam undang-undang tersebut? Lalu berapa besarnya denda yg dijatuhkan? Simak di bawah ini:

Tak Punya SIM: Setiap pengendara kendaraan bermotor yg tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM: Setiap pengendara kendaraan bermotor yg memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Tak Pasang Nomor Kendaraan: Setiap pengendara kendaraan bermotor yg tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

Motor Tak Memeuni Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll): Setiap pengendara sepeda motor yg tidak memenuhi persyaratan teknis & laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, & knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Mobil Tak Memeuni Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll): Setiap pengendara mobil yg tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

Tak Ada Perlengkapan Pengaman: Setiap pengendara mobil yg tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, & peralatan pertolongan perdana pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Melanggar Rambu Lalulintas: Setiap pengendara yg melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Melanggar Batas Kecepatan Tertinggi atau Terendah: Setiap pengendara yg melanggar aturan batas laju paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

Tak Ada STNK: Setiap pengendara yg tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

Tak Pakai Sabuk Pengaman: Setiap pengemudi atau penumpang yg duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

Tak Pakai Helm SNI: Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yg tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Tak Menyalakan Lampu Utama: Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari & kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

Motor Tak Menyalakan Lampu Utama Siang Hari: Setiap orang yg mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

Belok Tak Nyalakan Lampu Sein: Setiap pengendara sepeda motor yg akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Source :


Agan-agan yg pernah ditilang, silakan dishare dengan tenang.

emoticon-I Love Indonesia
emoticon-I Love Indonesia
Hari ini 12:55
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.