• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Masalah sahnya pernikahan di mata hukum

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. 666
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

666

IndoForum Junior B
No. Urut
19114
Sejak
19 Jul 2007
Pesan
2.522
Nilai reaksi
67
Poin
48
Pada jaman sekarang, khususnya para warga Indonesia keturunan Chinese pasti banyak menghadapi keanehan yang tertulis pada akte kelahirannya ( Huwelijken Acte ), yaitu sbg Cth :


" Pada tanggal x bln x thn x, telah lahir seorang anak berjenis kelamin x, yg bernama xxxxxxxxxxx, anak dari Ny. xxxxxx, tidak kawin "​

Loh, pasti sangat aneh mengapa ditulis "tidak kawin", mulailah dari yang muda sampai tua berspekulasi :

- Dia adalah anak pungut/adopsi.
- Dia dilahirkan diluar nikah, setelah lahir baru menikah.
- Untuk yang kebetulan yatim/piatu sejak lahir, pasti berpikir org tuanya sebenarnya bukan meninggal, tetapi kabur dr tanggung jawab.



Jelas spekulasi diatas semua itu salah besar, coba anda sekalian melihat beberapa pasal UU Perdata tentang perkawinan di bawah ini :

BAB I

DASAR PERKAWINAN

Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Pasal 2


(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3


(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.



Pasal 2, No. 1, dengan jelas mengatakan bahwa perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dalam hal ini segala bentuk perkawinan yang apabila dilakukan diluar agamanya dinyatakan tidak sah ( tidak kawin ) dan tidak akan dicatat telah kawin dalam catatan sipil. Apa penyebabnya ? :

- Perkawinan tidak di dalam rumah ibadah agamanya, alias menikah di restoran, hotel, pantai.
- Perkawinan tidak dilaksanakan dengan kepercayaan agamanya ( adat ).



Jika kita kawin di rumah ibadah masing2, tentulah pendeta/pemimpin agama yang akan menjadi saksi kita di catatan sipil yaitu telah menikah. Tetapi jika kita misalnya menikah di hotel/pantai, siapa yang menjadi saksi ? penghulu? teman? orang tua?, semua itu tidak SAH dimata hukum jika tidak dilaksanakan pada yang tercantum di Pasal 2 No 1, UU Perdata tentang perkawinan.

Pada jaman sekarang saya lihat MC di restoran pande2an mensahkan/meresmikan pernikahan yang sama sekali bukan haknya. Cth :

MC : " Pada Malam yang berhagia ini, saya meresmikan perkawinan antara xxxx dan xxxx, pasangan pengantin silakan memotong kue pengantin "

Sewaktu pesta selesai, saya menanyakan : " Pak, kok anda bisa mensahkan/meresmikan pernikahan mereka, memang apa wewenang anda? apakah anda seorang petinggi agama atau sejenisnya ? "

MC : " Ah, udah biasa itu, disetiap perkawinan saya juga membaca teks gitu "



Jadi pesan saya kalau nikah itu, jangan bangga2an menikah di hotel berbintang, tpt terkenal, dll krn pernikahan anda itu ga akan sah di mata hukum :D.

Salam,

666
 
Jgn ngomong masalah hukum deh kalo masi di indonesia

Semua bisa dibeli, semua bisa diatur

Apa yg gak bisa di indonesia ini?
:D:D:D
 
gw baru tau klo ternyata ada yg melakukan pernikahan seperti itu.

biasanya sih klo di hotol dsbnya itu pas acara pestanya/resepsinya. karena mereka sudah nikah beberapa waktu/hari/bulan sebelum acara pesta. :D
 
Hukum? apa tuh? Who and Cum ? di Indo hukum masi sangat sangat parah....suka sedih sendiri deh..kapan hukum di negara ini bisa benar benar ditegakan yah :((
 
Hukum? apa tuh? Who and Cum ? di Indo hukum masi sangat sangat parah....suka sedih sendiri deh..kapan hukum di negara ini bisa benar benar ditegakan yah :((

hukum di indonesia itu ga ada kepastiannya, hari ini A, besok B, besok C

buktinya UU, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Ketiganya selalu bertentangan satu sama lain.

Kalau kita pegang UU,nanti muncul peraturan yang menyangkal UU ( Contohnya : PP ), kalau kita pegang PP nanti muncul lagi peraturan yang menyangkal PP.
 
flame + OOT

Susah yah ketemu orang model gini :D, cuma taunya menghina.

makanya aku tantang suruh bunuh lgsg, jgn ngebacot doank

cuma tau ikut menjerit oi bunuh, bakar, jarah, tapi dia sembunyi di belakang pantat org

:D:D:D
 
ada tambahan lagi, kalau dengan akte nikah yang "tidak kawin", otomatis nama ortu yg tertera di akte cuma nama istri. Jadi kalau si istri mau mengambil hak asuh anak, tentu saja si suami ga akan menang di pengadilan manapun dengan pengacara sehebat apapun karena dalam akte "tidak kawin" berarti belum pernah menikah dan nama pemilik dlm akte itu adalah nama istri.
 
Om, kalo kawin msh ada kemungkinan hak asuh anak jatuh ke tangan suami dunk??
 
Om, kalo kawin msh ada kemungkinan hak asuh anak jatuh ke tangan suami dunk??

bukan kemungkinan, bahkan 80% kalau diajukan ke Pengadilan dah pasti menang. Makanya kalau orang pribumi biasanya kan pasti "kawin", kalau gugat hak asuh anak pasti ayah yg menang
 
hukum di indonesia itu ga ada kepastiannya, hari ini A, besok B, besok C

buktinya UU, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Ketiganya selalu bertentangan satu sama lain.

Kalau kita pegang UU,nanti muncul peraturan yang menyangkal UU ( Contohnya : PP ), kalau kita pegang PP nanti muncul lagi peraturan yang menyangkal PP.

Itu namanya:

lex specialist de rogat lex Generalist....


Gw lupa arti Indonesianya....

ada yang tau artinya??
 
Om, kalo kawin msh ada kemungkinan hak asuh anak jatuh ke tangan suami dunk??

kalau anak dari suami istri yang terikat didalam perkawinan trus kemudian terjadi perceraian, maka hak asuh anak-anak hasil perkawinan akan jatuh ke tangan ayah atau ibu yang mana dianggap mampu dan patut mengasuh anak oleh pengadilan.

contoh :
seorang istri yang berselingkuh, pasti hak asuh susah diminta dari suaminya. suaminya lebih patut dan dianggap mampu punya akhlak yang baik untuk mengasuh anak2nya.
 
banyak pertimbangan klo masalah hak anak thu :
1. akhlak siapa yang lebih bagus
2. yang lebih bertanggung jawab

itu seh setau aku /no1
 
tetapi biasanya pertimbang2an yang disebut diatas masih belum begitu kuat. Apalagi pengacara skrg pasti ngotot kalau misal aktenya "tidak kawin"
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.