666
IndoForum Junior B
- No. Urut
- 19114
- Sejak
- 19 Jul 2007
- Pesan
- 2.522
- Nilai reaksi
- 67
- Poin
- 48
Pada jaman sekarang, khususnya para warga Indonesia keturunan Chinese pasti banyak menghadapi keanehan yang tertulis pada akte kelahirannya ( Huwelijken Acte ), yaitu sbg Cth :
" Pada tanggal x bln x thn x, telah lahir seorang anak berjenis kelamin x, yg bernama xxxxxxxxxxx, anak dari Ny. xxxxxx, tidak kawin "
Loh, pasti sangat aneh mengapa ditulis "tidak kawin", mulailah dari yang muda sampai tua berspekulasi :
- Dia adalah anak pungut/adopsi.
- Dia dilahirkan diluar nikah, setelah lahir baru menikah.
- Untuk yang kebetulan yatim/piatu sejak lahir, pasti berpikir org tuanya sebenarnya bukan meninggal, tetapi kabur dr tanggung jawab.
Jelas spekulasi diatas semua itu salah besar, coba anda sekalian melihat beberapa pasal UU Perdata tentang perkawinan di bawah ini :
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pasal 2
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal 2, No. 1, dengan jelas mengatakan bahwa perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dalam hal ini segala bentuk perkawinan yang apabila dilakukan diluar agamanya dinyatakan tidak sah ( tidak kawin ) dan tidak akan dicatat telah kawin dalam catatan sipil. Apa penyebabnya ? :
- Perkawinan tidak di dalam rumah ibadah agamanya, alias menikah di restoran, hotel, pantai.
- Perkawinan tidak dilaksanakan dengan kepercayaan agamanya ( adat ).
Jika kita kawin di rumah ibadah masing2, tentulah pendeta/pemimpin agama yang akan menjadi saksi kita di catatan sipil yaitu telah menikah. Tetapi jika kita misalnya menikah di hotel/pantai, siapa yang menjadi saksi ? penghulu? teman? orang tua?, semua itu tidak SAH dimata hukum jika tidak dilaksanakan pada yang tercantum di Pasal 2 No 1, UU Perdata tentang perkawinan.
Pada jaman sekarang saya lihat MC di restoran pande2an mensahkan/meresmikan pernikahan yang sama sekali bukan haknya. Cth :
MC : " Pada Malam yang berhagia ini, saya meresmikan perkawinan antara xxxx dan xxxx, pasangan pengantin silakan memotong kue pengantin "
Sewaktu pesta selesai, saya menanyakan : " Pak, kok anda bisa mensahkan/meresmikan pernikahan mereka, memang apa wewenang anda? apakah anda seorang petinggi agama atau sejenisnya ? "
MC : " Ah, udah biasa itu, disetiap perkawinan saya juga membaca teks gitu "
Jadi pesan saya kalau nikah itu, jangan bangga2an menikah di hotel berbintang, tpt terkenal, dll krn pernikahan anda itu ga akan sah di mata hukum
.
Salam,
666
" Pada tanggal x bln x thn x, telah lahir seorang anak berjenis kelamin x, yg bernama xxxxxxxxxxx, anak dari Ny. xxxxxx, tidak kawin "
Loh, pasti sangat aneh mengapa ditulis "tidak kawin", mulailah dari yang muda sampai tua berspekulasi :
- Dia adalah anak pungut/adopsi.
- Dia dilahirkan diluar nikah, setelah lahir baru menikah.
- Untuk yang kebetulan yatim/piatu sejak lahir, pasti berpikir org tuanya sebenarnya bukan meninggal, tetapi kabur dr tanggung jawab.
Jelas spekulasi diatas semua itu salah besar, coba anda sekalian melihat beberapa pasal UU Perdata tentang perkawinan di bawah ini :
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pasal 2
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal 2, No. 1, dengan jelas mengatakan bahwa perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dalam hal ini segala bentuk perkawinan yang apabila dilakukan diluar agamanya dinyatakan tidak sah ( tidak kawin ) dan tidak akan dicatat telah kawin dalam catatan sipil. Apa penyebabnya ? :
- Perkawinan tidak di dalam rumah ibadah agamanya, alias menikah di restoran, hotel, pantai.
- Perkawinan tidak dilaksanakan dengan kepercayaan agamanya ( adat ).
Jika kita kawin di rumah ibadah masing2, tentulah pendeta/pemimpin agama yang akan menjadi saksi kita di catatan sipil yaitu telah menikah. Tetapi jika kita misalnya menikah di hotel/pantai, siapa yang menjadi saksi ? penghulu? teman? orang tua?, semua itu tidak SAH dimata hukum jika tidak dilaksanakan pada yang tercantum di Pasal 2 No 1, UU Perdata tentang perkawinan.
Pada jaman sekarang saya lihat MC di restoran pande2an mensahkan/meresmikan pernikahan yang sama sekali bukan haknya. Cth :
MC : " Pada Malam yang berhagia ini, saya meresmikan perkawinan antara xxxx dan xxxx, pasangan pengantin silakan memotong kue pengantin "
Sewaktu pesta selesai, saya menanyakan : " Pak, kok anda bisa mensahkan/meresmikan pernikahan mereka, memang apa wewenang anda? apakah anda seorang petinggi agama atau sejenisnya ? "
MC : " Ah, udah biasa itu, disetiap perkawinan saya juga membaca teks gitu "
Jadi pesan saya kalau nikah itu, jangan bangga2an menikah di hotel berbintang, tpt terkenal, dll krn pernikahan anda itu ga akan sah di mata hukum
.Salam,
666
