• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mari Rame-rame Minta Ganti Rugi SMS

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
175
Poin
63
KAMIS, 19 JUNI 2008 | 12:42 WIB
JAKARTA, RABU- Praktek kartel bisnis layanin pesan singkat/SMS (short message service) yang dilakukan enam perusahaan operator besar di Indonesia telah menyebabkan kerugian besar bagi konsumen. Bertolak dari perhitungan kerugian konsumen berdasarkan proporsi pangsa pasar operator pelaku, total kerugian konsumen akibat praktek kartel tersebut diperkirakan sekitar Rp 2,8 triliun.

Namun, sebagaimana disampaikan majelis komisi yang menangani perkara kartel tersebut, KPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi ganti rugi terhadap konsumen yang telah dirugikan. "Majelis komisi tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen," ujar Ketua Majelis Komisi Didie S Martadisastra saat membacakan putusan di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu kemarin.

Jika konsumen yang merasa dirugikan ingin mengajukan ganti rugi kepada perusahaan operator tertentu, proses pengajuan tersebut bisa ditempuh melalui jalur hukum. Class action dimungkinkan untuk itu.

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/6), terkait Putusan Majelis Komisi soal praktek kartel bisnis SMS yang melibatkan enam perusahaan operator. "Itu buka peluang untuk publik untuk melakukan gugatan perdata, buka peluang untuk class action," katanya.

Tadjuddin mengatakan, putusan KPPU yang memvonis bersalah enam perusahaan operator besar tidak serta merta dapat memerintahkan perusahaan operator menurunkan tarif telepon seluler. KPPU tidak memiliki kewenangan sejauh itu. Ia menjelaskan, yang dipersoalkan KPPU bukan menyangkut besaran tarif SMS tersebut tetapi adanya kesepakatan antarperusahaan operator soal penetapan harga. "Besaran harga tersebut diserahkan pada mekanisme pasar," ujar Tadjuddin.

Tim Pemeriksa KPPU sebelumnya telah menemukan beberapa klausul penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250.
 
Tidak boleh lebih rendah dari 250 ?

Bukan nya berarti tmbh mahal dunk bro?
 
ga blh lebih rendah ataw tinggi itu
klo ga blh lebih rendah berarti tambah mahal dunk/swt
 
tim KPPU ngemeng harga per-sms harus nya Rp 75/per sms
tapi saat ini rata2 nya 150 per sms.
Exelcomindo, Telkomsel, Telkom, Mobile 8, Bakrie dan Smart, Masing-masing operator didenda antara Rp 4 miliar hingga Rp 25 miliar kecuali Smart karena pendatang baru.
tapi operator2 di atas nuntut balik tim KPPU nya dgn alasan "Pencemaran Nama Baik". :D

tadi barusan nonton beritanya di Tipi
 
G dukung KPPU deh, biar makin irit sms aye... :D

Gila juga tuh kalo tarif 75 jadi 150 >> 2 kali lipat?
 
yup ,, n pada dasar nya kita rugi . . .

total kita dirugikan 2.28 triliun /gg/gg

denda pun cuma 5-25 M ,,

moga2 denda yg dikit ntu ga di korup pula /pif
 
ewq
bener: gk ngerti g masala na
emang na KPPU perna ya netap in/?
/hmm
koq g gk tau
trz kl d tetap in
koq operator tetep tinggi" d patok harga na/?
/hmm
 
mudah2an harga yang murah d barengi pelayanan yang baik...
 
yupz...
janag murah tapi kualitasnya menurun...
 
im3 msih murah tuh...
100,- ke semua operator..
Tadinya ada yg 88,- ke smua operator...
Tapi pulsa khusus sms itu uda gada lgi skarang,.,
huuuu.... sediiih...
 
wah saya juga krng ngerti nih, cuma gua kan gag pake HP jadi gag serius amet deh gua/heh
 
jadi selama ini sms dipotong sampai 250 perak ternyata seharusnya 75 perak.
Wajar dah dikenain denda para providernya.
Untuk yang penyelenggara poling atau register layanin tertentu mestinya didenda juga, terlalu mahal sampai 2000/sms.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.