• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Mantan Sekretaris Ditjen Pajak Jadi Tersangka

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
ic5gh.jpg
Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Teknologi di Direktorat Jenderal Pajak. Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak berinisial ASA ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka ASA dijadwalkan untuk diperiksa hari ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 30 April 2012.

Dalam kasus ini Kejaksaan sudah ada empat tersangka. Mereka yakni RNK sebagai ketua panitia lelang, Bahar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Pulung Sukarno, dan Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar.

Menurut Adi Toegarisman, ASA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 41 tanggal 24 April 2012. "Peran ASA dalam kasus ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tahun 2006," kata dia.

Dugaan korupsi Sistem Informasi Teknologi pada Ditjen Pajak ini diketahui setelah ditemukan kejanggalan senilai Rp12 miliar dari nilai proyek Rp43 miliar. Kejanggalan itu terendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil temuan BPK itu berupa penyimpangan tidak sesuainya perangkat dibanding spesifikasi dalam kontrak awal. Dalam proses penyidikan itu telah diperiksa sekitar 25 saksi.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap proyek pengadaan informasi itu. Adi menuturkan dalam proses pelaksanannya, ketika proyek berjalan, muncul perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan prosedur. Yaitu menyesuaikan dengan penawaran dari PT B
 
Kasus korupsi di indonesia semakin mewabah besar siapapun termasuk manusia yg ini (anas)

Anas mengelak, Athiyyah dijadikan tumbal?

WARGA Jakarta berduyun-duyun mendatangi gedung Mahkamah Agung di Jl Merdeka Utara. Mereka datang bukan untuk berunjuk rasa. Ribuan warga itu ingin melihat Djodi Gondokusumo, Ketua Umum Partai Rakyat Nasional (PRN) diadili.

Kurang dari dua bulan setelah ditangkap kejaksaan, 3 Oktober 1955, sidang Djodi di Mahkamah Agung dimulai. Mengacu pada UUD Sementara 1950, pengadilan untuk pejabat tinggi negara memang dilakukan di Mahkamah Agung.

Djodi bukanlah orang sembarangan. Selain menjabat Ketua Umum PRN, dia adalah mantan Menteri Kehakiman di era Kabinet Ali Sastroamidjojo yang bubar pada 12 Agustus 1955 setelah terbentuk pada 31 Juli 1953.

Kejaksaan Agung sudah lama mengendus dosa Djodi selama menjadi menteri. Dia memanfaatkan pengaruhnya di pemerintahan, dengan mengerahkan petinggi dan kader partai mencari uang menuju program pemenangan PRN pada Pemilu 1955.

Fakta didukung bukti terus dikumpulkan anak buah Jaksa Agung Suprapto untuk membekuk Djodi. Apa dosa Djodi? Kejaksaan Agung memiliki bukti bahwa Djodi menyalahgunakan kedudukan sebagai anggota kabinet dengan menerima suap dari warga asing yang mengurus visa kunjungan ke Indonesia. Namun Suprapto belum bergerak, karena terhadang jabatan menteri yang disandang Djodi.

Nah begitu Kabinet Ali Sastroamidjojo dibubarkan, anak buah Suprapto bergerak cepat menjemput Djodi di rumahnya di Jl Teuku Umar 44, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi penangkapan berlangsung dramatis. Tim Kejaksaan Agung terpaksa menggunakan mobil Korps Polisi Militer (saat itu dikenal dengan sebutan CPM) untuk meredam perlawanan dari mantan menteri tersebut.

Aksi penangkapan disusul penggeledahan sebuah rumah di Jl Kenari 22, Jakarta, yang sering dikunjungi Djodi. Di situ didapati brankas berisi uang kertas....
lengkapnya baca disini

sumber : Gresnews.Com | Situs Berita Hukum dan Politik
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.