Creationz
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 6396
- Sejak
- 10 Sep 2006
- Pesan
- 1.516
- Nilai reaksi
- 261
- Poin
- 83
SUKABUMI, KOMPAS - Terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode tahun 1999 - 2004 Muchtar Ubaedillah dan Wakil DPRD periode 1999 - 2004 Tatang Komara dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Indra Bangsawan dalam lanjutan sidang korupsi di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (16/4). Kasus ini merugikan negara Rp 3,69 miliar.
Menanggapi hal ini, penasehat hukum kedua terdakwa, Duduh Muchtar, mengatakan akan segera menyiapkan pembelaan (pembelaan) untuk disampaikan tanggal 25 April mendatang.
Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Indra Bangsawan dalam lanjutan sidang korupsi di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (16/4). Kasus ini merugikan negara Rp 3,69 miliar.
Menanggapi hal ini, penasehat hukum kedua terdakwa, Duduh Muchtar, mengatakan akan segera menyiapkan pembelaan (pembelaan) untuk disampaikan tanggal 25 April mendatang.