• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mantan Pimpinan DPRD Dituntut 4 Tahun Penjara

Creationz

IndoForum Junior E
No. Urut
6396
Sejak
10 Sep 2006
Pesan
1.516
Nilai reaksi
261
Poin
83
SUKABUMI, KOMPAS - Terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode tahun 1999 - 2004 Muchtar Ubaedillah dan Wakil DPRD periode 1999 - 2004 Tatang Komara dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Indra Bangsawan dalam lanjutan sidang korupsi di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (16/4). Kasus ini merugikan negara Rp 3,69 miliar.

Menanggapi hal ini, penasehat hukum kedua terdakwa, Duduh Muchtar, mengatakan akan segera menyiapkan pembelaan (pembelaan) untuk disampaikan tanggal 25 April mendatang.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.