• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mangkir, Bupati Sragen Terancam Dijemput Paksa Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Oag6F.jpg
Bupati Sragen, Agus Faturahman, untuk kali kedua mangkir dari panggilan Polda Jawa Tengah. Agus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli kursi Sekda sebesar Rp800 juta.

Ketidakhadiran Agus dalam pemanggilan hari ini, membuat orang nomer satu di Sragen itu terancam dijemput paksa oleh pihak Kepolisian. Agus tidak beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan Polda Jateng.

Muhammad Taufik, pengacara pelapor AA Bambang Haryanto alias Anton, mengaku kecewa karena tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini. Diapun meminta Polda Jateng menegakkan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, yakni menjemput paksa Agus.

“Tentu saja klien saya kecewa, dan kami meragukan tersangka berniat baik memenuhi panggilan untuk yang ketiga kalinya. Maka polisi bisa menjemput paksa Agus Faturahman,” jelas Taufik, Kamis (27/3/2014).

Sedianya Agus diperiksa pukul 09.00 WIB, namun tiba-tiba kuasa hukumnya mengirimkan surat ke penyidik Polda Jateng dan menyatakan sedang sakit. Dia beranggapan polisi tersinggung karena sikap Agus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Like Palali, membenarkan kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Jateng. Namun dia mengaku belum mengetahui alasan pasti tersangka tidak hadir. Pasalnya ia belum bertemu dengan Agus Faturahman secara langsung.

“Jelasnya saya tidak tahu apa alasanya, namun memang tidak datang ke Polda karena beragai pertimbangan, termasuk kesehatan mungkin,” ujarnya.

Like menegaskan, penjemputan paksa tidak perlu dilakukan karena kliennya tetap kooperatif dengan hukum. Menurutnya, ketidakhadiran Agus lantaran kesibukannya sebagai kepala daerah ditambah saat ini sedang masa kampanye.

"Saya jamin klien saya tidak akan lari dan pasti akan penuhi panggilan Polda jateng,” tuturnya.

Kasus yang menimpa Agus terkuak saat AA Bambang Haryanto 'menyanyi' perihal jual beli jabatan Sekda. Saat itu Agus masih menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen dan hendak maju sebagai bupati dalam pemilukada.

Pelapor mengaku memberi uang Rp1 milliar sesuai dengan yang dibutuhkan Agus untuk bertarung dalam pemilukada. Imbalannya, Agus memberikan jabatan sekda bila terpipih. Rupanya Agus mengingkari janji, sehingga pelapor melaporkan Agus ke Polda Jateng.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.