• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Malta Sahkan Undang-undang Perceraian

XiaoYanZi

IndoForum Beginner A
No. Urut
144616
Sejak
14 Jul 2011
Pesan
1.118
Nilai reaksi
38
Poin
48
VIVAnews - Malta, salah satu negara Eropa mayoritas penganut Katolik Roma, akhirnya mengesahkan undang-undang perceraian. Dengan ini, kini hanya tinggal dua negara di seluruh dunia yang mengharamkan perceraian, yaitu Filipina dan Vatikan.

Dilansir dari laman BBC, Selasa, 26 Juli 2011, UU ini akhirnya disahkan Parlemen Malta dengan total 52 suara setuju, 11 tidak setuju, lima abstain, dan satu tidak hadir. Hal ini berarti 53 persen anggota Parlemen menyetujui UU perceraian disahkan.

PM Malta, Lawrenze Gonzi, adalah salah satu yang menolak pengesahan. Ia berpendapat, hal ini akan melemahkan struktur keluarga, yang merupakan keyakinan Partai Nasionalis yang berkuasa. Ironisnya, 19 anggota partai tersebut di Parlemen justru menyatakan setuju dalam pengambilan suara.

Sebelum pengambilan suara Senin lalu, Malta menjadi satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang tidak memiliki UU Perceraian. UU baru di negara yang 95 persen penduduknya beragama Katolik Roma ini diharapkan mulai berlaku Oktober tahun ini setelah disahkan oleh Presiden George Abela.

Selama ini, warga Malta yang ingin bercerai harus keluar negeri dulu untuk dapat melaksanakan keinginan mereka. Di negeri mereka sendiri, mereka hanya dapat mengajukan perpisahan (bukan perceraian) lewat pengadilan atau meminta pembatalan dari Gereja Katolik Roma, sebuah proses yang sangat rumit dan memakan waktu hingga 9 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.