• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Maling Konyol, Curi Motor Orang Tapi Motor Miliknya Ditinggal

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
KbjEg.jpg
Ini kisah maling konyol. Hampir saja bisa membawa kabur motor curian, si maling malah meninggalkan motor miliknya juga.

Ini dialami Yogi Andika (18), warga Jl Dukuh Setrorawasan, dan Syapril (30), warga Jl Kedondong Kidul, Surabaya.

"Panik, takut ketahuan kalau mau mencuri," tutur Syapril saat di kantor polisi, Sabtu (25/4/2015).

Awal cerita, Yogi berkeliling di area parkir sentra PKL Ketabang Kali untuk berburu motor yang akan dicuri. Sementara Syapril menunggu di atas motornya untuk berjaga-jaga di lokasi yang sama.

Setelah beberapa saat berburu, akhirnya tersangka menemukan motor yang menjadi incarannya. Dengan menggunakan kunci duplikat palsu, Yogi mencongkel paksa lubang kunci sepeda motor Honda Beat itu.

Motor berhasil dihidupkan, dan Yogi sudah bersiap kabur. Namun rencana mereka terhambat di gerbang keluar area parkir itu.

"Tukang parkirnya minta STNK dan karcis parkir," ujar Yogi. Karena ia tidak memiliki bukti parkir itu, akhirnya ia panik dan memutuskan untuk kabur.

Melihat temannya melarikan diri, Syapril pun turut kabur. Cerobohnya, ia meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio yang ia bawa di tempat parkir itu.

Curiga melihat kelakuan dua orang tersangka, Maharta Tri (19), si tukang parkir, menghubungi pihak Polsek Genteng.

"Kami menemukan sepeda motor tersangka yang tertinggal di tempat parkir itu dan menyelidiki alamat pemiliknya," terang Kompol Roman S Elhaj, Kapolsek Genteng.

Setelah menemukan alamat pemilik motor Mio itu, polisi pun mendatangi rumahnya.

"Di sana kami menangkap kedua tersangka," tutur Roman. Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka kepada tim penyidik.

Kini Yogi dan Syapril terancam dipidana dengan pasal 363 KUHP dengan tuduhan pencurian.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.