• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Maksa Banget Sih Setarakan Rokok sama Narkotika

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Maksa Banget Sih Setarakan Rokok sama Narkotika
Rancangan UU Kesehatan lagi jadi perdebatan hangat di media baik di media online maupun di medsos. Gara-gara ada satu pasal yg sejajarkan rokok dengan narkotika. Jelas-jelas secara hukum itu dua entitas yg berbeda. Kasat mata saja, narkotika itu barang ilegal, sedangkan rokok komoditi legal yg bebas dijual-belikan. Kacau kan?

Entah apa maksudnya si pembuat undang-undang menempatkan rokok setara dengan narkotika. Sengaja mau mematikan industri hasil tembakau? Atau jangan-jangan mengantisipasi legalisasi ganja ya kan siapa tahu beberapa tahun lagi ganja boleh diedarkan seperti di Belanda, Amerika Serikat, atau Thailand. Tapi pastinya kalau undang-undang ini jadi disetujui, ke depan dapat bikin aturan hukum jadi tidak jelas. Nanti ane jelasin kenapa menempatkan rokok & narkoba setara di dalam undang-undang menimbulkan ketidakpastian.

RUU Kesehatan yg sekarang lagi jadi polemik sebenarnya bertujuan menyederhanakan banyak aturan yg tumpeng tindih. Istilahnya omnibus law bidang kesehatan. Sebelumnya kita sudah punya omnibus law bidang ketenagakerjaan dalam bentuk UU Cipta Kerja. Istilah omnibus law perdana kali muncul dalam pidato perdana Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk periode kedua pada 20 Oktober 2019.

Presiden waktu itu bilang kalau omnibus law adalah sebuah produk hukum yg akan menciptakan ketentuan hukum di Indonesia jadi lebih sederhana & tidak tumpang tindih. Sebab, satu produk hukum dapat mencabut, mengubah, & menggantikan banyak produk hukum dalam waktu yg bersamaan.

RUU Kesehatan nantinya bakal mencabut & mengubah sembilan undang-undang, yaitu UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, & UU Kebidanan. Omnibus Law Kesehatan ini juga mengubah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Sistem Pendidikan Nasional, & UU Pendidikan Tinggi.

Sayangnya penyusunan RUU Kesehatan ini kontroversial dari awal. Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU Kesehatan yg akan berdampak kepada seluruh masyarakat Indonesia dilaksanakan tanpa adanya draft resmi & Naskah Akademik sebagai dasar kajian. Yang menarik terdapat Naskah Akademik & draft yg beredar di tengah masyarakat sehingga menimbulkan kehebohan & kegemparan sejagad dunia profesi kesehatan. Baik DPR RI maupun Kementerian Kesehatan mengaku tidak pernah mengeluarkan Naskah Akademik & draft tersebut. Kemudian Baleg DPR mengeluarkan draft RUU Kesehatan yg mirip dengan draft yg beredar di masyarakat, di mana semestinya ini dilakukan oleh Komisi IX sebagai kawan Kementerian Kesehatan.

Substansi atau isi RUU Kesehatan juga tidak lepas dari kontroversi. Paling parah memang bagian menempatkan rokok sejajar dengan narkotika ini. Ketentuan tersebut disebutkan dalam draf rancangan pasal 154 ayat (3) yg berbunyi zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; & e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Hal ini merupakan sesat pikir yg luar biasa karena bagaimana mungkin barang ilegal & barang legal disetarakan dalam satu rumusan pasal.

Secara definisi saja kedua hal ini sudah jelas berbeda. Berdasarkan PP 109/2012 Produk Tembakau adalah suatu produk yg secara keseluruhan atau beberapa terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yg diolah untuk dipakai dengan cara dibakar, dihisap, & dihirup atau dikunyah. Sedangkan Menurut UU 35/2009 Narkotika secara jelas berbunyi bahwa narkotika adalah zat atau obat yg berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, yg dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, & dapat menimbulkan ketergantungan.

Rokok yg berbahan baku tembakau, secara empiris tidak menimbulkan efek yg setara dimaksudkan dalam penjelasan terkait narkotika. Tembakau juga tidak menimbulkan efek ketergantungan, buktinya mayoritas perokok yg berpuasa misalnya dapat berhenti merokok selama berpuasa & tidak menimbulkan gangguan fisik seperti orang yg kecanduan narkoba.

Pakar Tata Negara & Hukum Kesehatan Universitas Sebelas Maret, Sunny Ummul Firdaus, menilai ketentuan pukul rata zat adiktif ini jadi klausul yg perlu diberikan penjelasan yg lebih komprehensif. "Jika dua kategori produk yaitu legal & ilegal tersebut diperlakukan serupa, perlu ada penjelasan secara filosofis, empiris, & yuridis karena dua kelompok produk ini memiliki aspek sosio kultural yg berbeda," mengatakan Sunny, Selasa (4/4/2023).

Ketentuan ini jelas bermasalah karena dengan rumusan pasal demikian, konsekuensinya adalah narkoba & produk hasil tembakau harus diperlakukan sama sesuai dengan asas kepastian hukum & equality before the law. Ketentuan ini akan jadi loophole yg di masa depan akan menimbulkan masalah akibat narkoba & tembakau kedudukannya setara. Perlakuan yg sama akibat kedudukan setara ini berarti meliputi:

Pertama, pemerintah wajib mengenakan bea cukai kepada narkoba supaya sama dengan tembakau atau mencabut cukai rokok supaya perlakuannya sama dengan narkoba. Kedua, pemerintah harus menangkap penjual rokok atau membebaskan pengedar narkoba supaya perlakuannya sama.

Selain itu apabila RUU ini diundangkan maka akan ada tumpang tindih hukum dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba & Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yg Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Penjelasan di atas menunjukkan betapa fatalnya ketentuan pasal 154 RUU Kesehatan. Niat awal omnibus law untuk menjadikan peraturan perundang-undangan supaya jadi lebih sederhana & tidak tumpang tindih jelas tidak kelihatan di dalam RUU ini.

Harus ada kajian lebih mendalam terkait hal ini, jangan hingga DPR & Pemerintah terkesan sangat serius untuk membunuh petani tembakau di Indonesia, setelah cukai rokok dinaikkan berkali-kali lipat, sekarang seolah-olah menyetarakan petani tembakau dengan petani koka & mariyuana.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai penyetaraan tembakau, yg merupakan produk legal, dengan narkoba yg jelas ilegal, cuma akan berujung untuk mematikan Industri Hasil Tembakau yg selama ini sudah berkontribusi akbar kepada negara. Dampaknya kepada Industri Hasil Tembakau ini pasti mati. Orang akan dilarang & ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam menciptakan aturan" ujar Hikmahanto, Selasa (11/4/2023).

Hikmahanto menambahkan aturan soal tembakau sudah diatur secara komprehensif di regulasi yg berlaku saat ini, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012). Menurutnya, Pemerintah cukup mengacu pada aturan yg sudah ada saat ini.

Upaya mensejajarkan tembakau dengan produk ilegal, seperti narkoba, justru akan memberikan peluang masuknya produk tembakau dari luar secara diam-diam. Hal ini karena masih banyak masyarakat Indonesia yg merokok, sehingga ketika tembakau dalam negeri dipersulit karena disejajarkan dengan narkoba, maka penyelundupan tembakau ilegal tidak terelakkan. Hal ini secara praktis akan mengancam pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.

Tidak cuma terkait tembakau, RUU Kesehatan juga dinilai memiliki beberapa kontroversi terkait profesi kedokteran. Pertama Pasal 296 Ayat 2 menyebutkan, setiap tipe tenaga kesehatan (nakes) cuma dapat membentuk satu organisasi profesi, sedangkan Pasal 184 ayat (1) mengelompokkan nakes ke dalam 12 jenis, tipe nakes ini dibagi lagi atas beberapa kelompok sehingga jumlah akhirnya 48 kelompok. Lalu mana yg benar satu organisasi profesi untuk setiap tipe nakes atau untuk setiap kelompok nakes? Opsi manapun yg dipilih pasti akan memecah organisasi profesi yg sudah ada.

Kedua, Kementerian Kesehatan jadi lembaga yg super power karena dapat menentukan kebijakan hulu ke hilir. Pasal 235 menyebutkan, standar pendidikan kesehatan disusun oleh Menteri Kesehatan, peran organisasi profesi praktis hilang. Padahal, dalam UU No 29/2004, standar pendidikan ditentukan bersama oleh asosiasi institusi pendidikan, kolegium, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kemendikbud, & organisasi profesi. Menteri juga dapat menentukan standar kompetensi berdasarkan Pasal 197 ayat (3) RUU Kesehatan dimana semestinya kompetensi adalah domain teknis & profesional yg ranahnya ada pada organisasi profesi. Di negara-negara lain, wewenang penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan dilakukan organisasi profesi atau provider; bukan pemerintah.

Kemudian pada Pasal 239 RUU ini, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bertanggung jawab pada Menteri Kesehatan. Padahal saat ini KKI adalah badan independen, & bertanggung jawab langsung ke Presiden. Penempatan menteri sebagai atasan KKI menciptakan lembaga penting ini jadi kurang independen & posisinya melemah.

Penyusunan RUU Kesehatan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah & DPR karena menyangkut harkat hidup orang banyak. Jangan hingga terburu-buru sehingga pembahasan tidak melibatkan partisipasi publik yg layak. Karena kalau kontroversi-kontroversi di atas tidak diselesaikan, maka akan jadi kontra produktif ketika saat baru disahkan langsung diajukan untuk judicial review ke & bukan tidak mungkin umur UU Kesehatan jadi pendek karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hari ini 08:38
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.