newbieindo
IndoForum Newbie F
- No. Urut
- 96187
- Sejak
- 27 Apr 2010
- Pesan
- 1
- Nilai reaksi
- 0
- Poin
- 1
INI kasus yang terjadi di Sulawesi Utara. Seorang Pengusaha Alat Kesehatan yang bernama Alyosius Haryono, Bos Gakeslab Sulut diculik hanya karena fee proyek sebesar 10 miliar belum diberikan Gakeslab Sulut kepada orang yang berinisial MG alias Mahendra Gautama.
MG diduga kuat menculik Haryono. Yang menggelikan, MG ini adalah anak salah satu pejabat tinggi di Departemen Kesehatan. Jangan-jangan karena sekarang BPK/KPK udah kuat mengawasi, mereka pake jalan simpang laen dengan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih fee proyek2nya ya?
Memang, karena belum ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri Manado, jadi asas praduga tak bersalah tetap berjalan sih. Namun, hubungan si MG sebagai salah satu anak petinggi Depkes tentu sangat mencurigakan. Dan sudah sepantasnya aparat terkait untuk menyelediki ini..
Mohon tanggapan juragan-juragan
Ini Berita-beritanya:
Sidang Kasus Penculikan Pengusaha Alkes
Manado - Sidang lanjutan kasus penculikan atas terdakwa Sukarman Amiri (SA) mantan anggota Polri, yang diduga di dalangi oleh Mahendra Gautama (MG) Anak orang nomor 2 di Departement Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI), (19/04) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (Pn) Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi korban Aloysius Haryono (AH).
Dalam persidangan yang di ketuai oleh Saur Sitindaun SH MH, AH memaparkan saat kejadian berlangsung pada pukul 01.00 Wita, (23/01) ada sekitar 10 orang yang bertandang kerumahnya, 2 di antara para pelaku masuk ke dalam rumah korban dan menyeret AH, tak hanya di seret dirinya juga di ancam oleh pelaku agar jangan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib Kamu pakai akal sehat jangan lapor polisi, ingat punya istri dan anak Tuturnya menjawab pertanyaan hakim.
Di paparkannya setelah di bawah ke hotel Swissbel Manado, selama 2 jam dirinya di interogasi terkait fee hasil tender proyek, yang menurut MG (Terdakwa berkas terpisah) adalah haknya sebesar 7,5% namun oleh AH di katakan fee tersebut fatamorgana semata Bagaimana mau dapat fee proyek saja tidak ada Jelasnya.
Namun pernyataan AH di bantah oleh terdakwa SA, menurutnya tidak ada yang namanya pemaksaan dan di seret seperti keterangan AH, di katakannya saat itu korban AH dengan suka rela mengikuti mereka bahkan sambil tertawa korban menanyakan di mana MG berada.
Sementara itu dalam persidangan lainnya dengan terdakwa Mahendra Gautama (MG) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainah SH, menghadirkan saksi Sukarman Amiri (SA) (Terdakwa berkas terpisah), SA di cecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Jpu seputar kejadian malam (23/01).
SA mengakui bersama 9 rekannya menyambangi rumah AH pada pukul 01.00 dini hari atas insiatif mereka bukan atas suruhan MG, di tegaskannya niatan untuk membawa AH bertemu dengan MG tercetus usai makan bersama rekannya di restoran Penculikan ini atas inisiatif kami, dan hanya berniat menyenangkan hati bos (MG Red) Ujarnya.
Namun dirinya membantah menganiyaya korban, di jelaskannya selama perjalanan dari rumah AH sampai di hotel Swissbel Manado AH di perlakukan dengan baik.(Stn/Ungkap.Com)
Polda Sulut Tahan Penculik Bos Gakeslab
TRIBUN, MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara akhirnya menahan dua di antara pelaku penculikan terhadap Aloysius Haryono (59), Ketua Ketua Gabungan Pengusaha Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Sulut. Mereka ditahan Senin (26/1/2010) pagi, sekitar pukul 06.40 Wita,
Dua pria yang ditahan di Mapolda Sulut masing-masing bernama Danfly Sumendong alias Coks dan Farry Langitan. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Ops Polda Sulawesi Utara.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian, apakah mereka sudah berstatus tersangka atau belum. Sementara Mahendra Gautama (32), pria yang diduga otak penculikan, masih menjalani pemeriksaan hingga berita ini diturunkan.
Informasi dari seorang penyidik Polda Sulut, kemungkinan besar Mahendra juga langsung ditahan, tapi masih menunggu gelar kasus, Senin siang ini. Gelar kasus dilakukan oleh penyidik dan Wakapolda Sulut, Kombes Pol Carlo Tewu.
Sedangkan dua perempuan yang berada di SwissBell Hotel bersama Mahendra Gautama dkk, diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Aloysius Haryono (59), diambil paksa oleh dari sekelompok orang yang mengaku dari Polda Sulut, Sabtu (23/1/2010) dinihari.
Dia dibawa dari rumahnya di Lingkungan I, Winangun, Manado, ke SwissBell Hotel, Maleosan. Di sana telah menunggu Mahendra Gautama dan kelompoknya, di antaranya sejumlah pria bertubuh kekar. Haryono mengaku diintimidasi dan dipaksa membayar fee proyek pengadaan alat kesehatan.
Polisi mencokok Mahendra Gautama di Hotel Swiss Belhotel Maleosan pukul 11.00 Wita, Senin (25/1/2010), atau dua hari setelah menerima laporan korban penculikan, Sabtu pekan lalu. Petugas membawanya ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan.
Haryono menuturkan, sekitar pukul 05.00 Wita, Sabtu (23/1/2010), dirinya diseret ke mobil dan diturunkan di depan lorong menuju rumahnya. Saat itu, seorang pria kembali mengancam. Tak terima perlakuan itu, dirinya mengadu ke Poltabes siang harinya, pukul 14.00 Wita. Merasa tak ada respon, dia melapor ke Polda pukul 18.00.(NDO)
Andre Akui Mahendra Yang Menculik
Pacar Terdakwa Ikut Bersaksi Dalam Persidangan
Sidang Kasus Penculikan Pengusaha Alkes
Manado,KM– Sidang perkara penculikan Aloysius Haryono oleh MG alias Mahendra, Senin (26/4) berlangsung menarik. Pasalnya, dalam persidangan ini dihadirkan saksi Andrew Joseph (26) yang tidak lain adalah Sekretaris Provinsi Gakeslab.
Dalam kesaksianya, Andrew menyatakan bahwa sudah mengenal Mahendra sejak bulan Oktober 2009 silam dan sempat membantu menggolkan salah satu proyek milik terdakwa di Bitung dan oleh karena itulah Ia menerima uang hadiah sebesar Rp 40 juta oleh terdakwa.
Dalam keterangannya dalam persidangan, Andrew mengaku, pada Sabtu pagi 23 Januari 2010, dirinya dipanggil korban yang kemudian menceritakan kejadian penculikan yang dialaminya. Setelah mendengar penjelasan dari korban, Ia pun langsung menghubungi terdakwa ZA alias Zulkarman dan DT alias Dedi yang sudah dikenalnya, melalui telepon selulernya dan kemudian kedua terdakwa di atas mengaku bahwa mereka melakukan perbuatan
tersebut dengan terpaksa karena disuruh oleh Mahendra.
Setelah itu, Andrew kemudian memutuskan bertemu dengan terdakwa di Swiss Bell. Kemudian Ia pun menanyakan penyebab terdakwa menjemput paksa korban di rumahnya. Namun terdakwa menyatakan kalau sampai Rabu 27 Januari korban beserta teman-teman Gakeslab yang lain belum menyetor uang Rp 10 miliar, maka terdakwa akan mematah-matahkan jari kelingking korban dan anak dari korban yang berada di Jakarta agar berhati-hati.
Rupanya, uang yang diminta Mahendra sebesar Rp 10 miliar tersebut akan digunakan agar Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak keluar.
Selain Andrew, dalam sidang ini juga turut bersaksi Widyawati Senaen, assisten direktur yang juga merangkap sebagai bendahara PT Gerbang Surya serta Regina Supit, yang belakangan mengaku sebagai kekasih gelap dari Mahendra. Bahwa dirinya sudah 1 tahun 4 bulan mengenal terdakwa, dan pada saat kejadian tersebut dirinya sudah seminggu menginap di hotel tersebut bersama Mahendra.
Sementara itu, pada persidangan lain yang menghadirkan 5 orang eksekutor penculik Pengusaha Alkes dengan menghadirkan isteri korban yaitu Elvi Watuseke. Dalam kesaksianya dalam persidangan, Elvy mengenali kedua orang terdakwa yaitu, ZA alias Zulkarman dan DT alias Dedi, bahkan amat yakin bahwa pada waktu kejadian tersebut Dedilah yang memeluknya sambil mengancam agar tidak berteriak.
Dalam kesaksiannya, Elvi juga mengaku melihat suaminya diseret para terdakwa yang kemudian membawa paksa dengan menggunakan dua buah mobil, saat dirinya sedang berteriak-teriak minta pertolongan kepada iparnya yang kebetulan tinggal di seberang.
Salah satu yang menimbulkan tanda tanya dalam kasus ini adalah, jika memang korban ikut tanpa dipaksa, kenapa Ia tidak membawa serta telepon selularnya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Parlindungan Sinaga SH MH, Robert Posumah SH MH dan Rika Pandegiroth SH MH akan kembali dilanjutkan Kamis (29/4). (jal)
MG diduga kuat menculik Haryono. Yang menggelikan, MG ini adalah anak salah satu pejabat tinggi di Departemen Kesehatan. Jangan-jangan karena sekarang BPK/KPK udah kuat mengawasi, mereka pake jalan simpang laen dengan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih fee proyek2nya ya?
Memang, karena belum ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri Manado, jadi asas praduga tak bersalah tetap berjalan sih. Namun, hubungan si MG sebagai salah satu anak petinggi Depkes tentu sangat mencurigakan. Dan sudah sepantasnya aparat terkait untuk menyelediki ini..
Mohon tanggapan juragan-juragan
Ini Berita-beritanya:
Sidang Kasus Penculikan Pengusaha Alkes
Manado - Sidang lanjutan kasus penculikan atas terdakwa Sukarman Amiri (SA) mantan anggota Polri, yang diduga di dalangi oleh Mahendra Gautama (MG) Anak orang nomor 2 di Departement Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI), (19/04) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (Pn) Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi korban Aloysius Haryono (AH).
Dalam persidangan yang di ketuai oleh Saur Sitindaun SH MH, AH memaparkan saat kejadian berlangsung pada pukul 01.00 Wita, (23/01) ada sekitar 10 orang yang bertandang kerumahnya, 2 di antara para pelaku masuk ke dalam rumah korban dan menyeret AH, tak hanya di seret dirinya juga di ancam oleh pelaku agar jangan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib Kamu pakai akal sehat jangan lapor polisi, ingat punya istri dan anak Tuturnya menjawab pertanyaan hakim.
Di paparkannya setelah di bawah ke hotel Swissbel Manado, selama 2 jam dirinya di interogasi terkait fee hasil tender proyek, yang menurut MG (Terdakwa berkas terpisah) adalah haknya sebesar 7,5% namun oleh AH di katakan fee tersebut fatamorgana semata Bagaimana mau dapat fee proyek saja tidak ada Jelasnya.
Namun pernyataan AH di bantah oleh terdakwa SA, menurutnya tidak ada yang namanya pemaksaan dan di seret seperti keterangan AH, di katakannya saat itu korban AH dengan suka rela mengikuti mereka bahkan sambil tertawa korban menanyakan di mana MG berada.
Sementara itu dalam persidangan lainnya dengan terdakwa Mahendra Gautama (MG) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainah SH, menghadirkan saksi Sukarman Amiri (SA) (Terdakwa berkas terpisah), SA di cecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Jpu seputar kejadian malam (23/01).
SA mengakui bersama 9 rekannya menyambangi rumah AH pada pukul 01.00 dini hari atas insiatif mereka bukan atas suruhan MG, di tegaskannya niatan untuk membawa AH bertemu dengan MG tercetus usai makan bersama rekannya di restoran Penculikan ini atas inisiatif kami, dan hanya berniat menyenangkan hati bos (MG Red) Ujarnya.
Namun dirinya membantah menganiyaya korban, di jelaskannya selama perjalanan dari rumah AH sampai di hotel Swissbel Manado AH di perlakukan dengan baik.(Stn/Ungkap.Com)
Polda Sulut Tahan Penculik Bos Gakeslab
TRIBUN, MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara akhirnya menahan dua di antara pelaku penculikan terhadap Aloysius Haryono (59), Ketua Ketua Gabungan Pengusaha Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Sulut. Mereka ditahan Senin (26/1/2010) pagi, sekitar pukul 06.40 Wita,
Dua pria yang ditahan di Mapolda Sulut masing-masing bernama Danfly Sumendong alias Coks dan Farry Langitan. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Ops Polda Sulawesi Utara.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian, apakah mereka sudah berstatus tersangka atau belum. Sementara Mahendra Gautama (32), pria yang diduga otak penculikan, masih menjalani pemeriksaan hingga berita ini diturunkan.
Informasi dari seorang penyidik Polda Sulut, kemungkinan besar Mahendra juga langsung ditahan, tapi masih menunggu gelar kasus, Senin siang ini. Gelar kasus dilakukan oleh penyidik dan Wakapolda Sulut, Kombes Pol Carlo Tewu.
Sedangkan dua perempuan yang berada di SwissBell Hotel bersama Mahendra Gautama dkk, diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Aloysius Haryono (59), diambil paksa oleh dari sekelompok orang yang mengaku dari Polda Sulut, Sabtu (23/1/2010) dinihari.
Dia dibawa dari rumahnya di Lingkungan I, Winangun, Manado, ke SwissBell Hotel, Maleosan. Di sana telah menunggu Mahendra Gautama dan kelompoknya, di antaranya sejumlah pria bertubuh kekar. Haryono mengaku diintimidasi dan dipaksa membayar fee proyek pengadaan alat kesehatan.
Polisi mencokok Mahendra Gautama di Hotel Swiss Belhotel Maleosan pukul 11.00 Wita, Senin (25/1/2010), atau dua hari setelah menerima laporan korban penculikan, Sabtu pekan lalu. Petugas membawanya ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan.
Haryono menuturkan, sekitar pukul 05.00 Wita, Sabtu (23/1/2010), dirinya diseret ke mobil dan diturunkan di depan lorong menuju rumahnya. Saat itu, seorang pria kembali mengancam. Tak terima perlakuan itu, dirinya mengadu ke Poltabes siang harinya, pukul 14.00 Wita. Merasa tak ada respon, dia melapor ke Polda pukul 18.00.(NDO)
Andre Akui Mahendra Yang Menculik
Pacar Terdakwa Ikut Bersaksi Dalam Persidangan
Sidang Kasus Penculikan Pengusaha Alkes
Manado,KM– Sidang perkara penculikan Aloysius Haryono oleh MG alias Mahendra, Senin (26/4) berlangsung menarik. Pasalnya, dalam persidangan ini dihadirkan saksi Andrew Joseph (26) yang tidak lain adalah Sekretaris Provinsi Gakeslab.
Dalam kesaksianya, Andrew menyatakan bahwa sudah mengenal Mahendra sejak bulan Oktober 2009 silam dan sempat membantu menggolkan salah satu proyek milik terdakwa di Bitung dan oleh karena itulah Ia menerima uang hadiah sebesar Rp 40 juta oleh terdakwa.
Dalam keterangannya dalam persidangan, Andrew mengaku, pada Sabtu pagi 23 Januari 2010, dirinya dipanggil korban yang kemudian menceritakan kejadian penculikan yang dialaminya. Setelah mendengar penjelasan dari korban, Ia pun langsung menghubungi terdakwa ZA alias Zulkarman dan DT alias Dedi yang sudah dikenalnya, melalui telepon selulernya dan kemudian kedua terdakwa di atas mengaku bahwa mereka melakukan perbuatan
tersebut dengan terpaksa karena disuruh oleh Mahendra.
Setelah itu, Andrew kemudian memutuskan bertemu dengan terdakwa di Swiss Bell. Kemudian Ia pun menanyakan penyebab terdakwa menjemput paksa korban di rumahnya. Namun terdakwa menyatakan kalau sampai Rabu 27 Januari korban beserta teman-teman Gakeslab yang lain belum menyetor uang Rp 10 miliar, maka terdakwa akan mematah-matahkan jari kelingking korban dan anak dari korban yang berada di Jakarta agar berhati-hati.
Rupanya, uang yang diminta Mahendra sebesar Rp 10 miliar tersebut akan digunakan agar Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak keluar.
Selain Andrew, dalam sidang ini juga turut bersaksi Widyawati Senaen, assisten direktur yang juga merangkap sebagai bendahara PT Gerbang Surya serta Regina Supit, yang belakangan mengaku sebagai kekasih gelap dari Mahendra. Bahwa dirinya sudah 1 tahun 4 bulan mengenal terdakwa, dan pada saat kejadian tersebut dirinya sudah seminggu menginap di hotel tersebut bersama Mahendra.
Sementara itu, pada persidangan lain yang menghadirkan 5 orang eksekutor penculik Pengusaha Alkes dengan menghadirkan isteri korban yaitu Elvi Watuseke. Dalam kesaksianya dalam persidangan, Elvy mengenali kedua orang terdakwa yaitu, ZA alias Zulkarman dan DT alias Dedi, bahkan amat yakin bahwa pada waktu kejadian tersebut Dedilah yang memeluknya sambil mengancam agar tidak berteriak.
Dalam kesaksiannya, Elvi juga mengaku melihat suaminya diseret para terdakwa yang kemudian membawa paksa dengan menggunakan dua buah mobil, saat dirinya sedang berteriak-teriak minta pertolongan kepada iparnya yang kebetulan tinggal di seberang.
Salah satu yang menimbulkan tanda tanya dalam kasus ini adalah, jika memang korban ikut tanpa dipaksa, kenapa Ia tidak membawa serta telepon selularnya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Parlindungan Sinaga SH MH, Robert Posumah SH MH dan Rika Pandegiroth SH MH akan kembali dilanjutkan Kamis (29/4). (jal)