Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan larangan mudik tak cuma berlaku di wilayah yg sedang menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
Dia mengatakan larangan mudik juga berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.
"Pemerintah dapat melarang (mudik) di manapun karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia," mengatakan Mahfud saat siaran langsung di akun media sosial BNPB, Sabtu (25/4).
Secara biasa pemerintah memang mengumumkan larangan mudik berlaku di Jakarta atau yg hendak masuk ke Jakarta & sejumlah daerah yg sudah menerapkan PSBB.
Hanya saja, dalam praktiknya kalau ada daerah yg memang belum terdampak wabah corona, namun pemerintah setempat justru melarang pendatang masuk ke wilayahnya, hal itu dapat dilakukan dengan alasan demi menghindari penyebaran virus.
Lebih lanjut, terkait banyaknya pelanggaran pada hari perdana pemberlakuan larangan mudik ini, Mahfud masih memaklumi. Sebab mengatakan dia, memang diperlukan penyesuaian baik dari pemerintah maupun masyarakat.
"Hari perdana kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana-sini itu dapat dimaklumi tetapi Anda sudah lihat semua televisi yg menyiarkan ada orang dipulangkan suruh balik lagi," mengatakan dia.
Kemungkinan akbar mengatakan dia, semakin hari berjalannya larangan mudik ini, maka pengetatan dapat terus dilakukan hingga ada sanksi berupa penegakan hukum.
"Mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," mengatakan dia.
Pemerintah sudah resmi melarang masyarakat mudik pada masa Lebaran 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei. Bersamaan dengan aturan itu, Pelabuhan Merak, Banten, sempat menyatakan tidak akan melayani penumpang yg akan menyeberang menuju Bakauheni. Hal itu dihinggakan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy sehari sebelum aturan diterapkan.
Namun pada hari perdana larangan mudik, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menyatakan tidak jadi menghentikan layanin angkut penumpang di Pelabuhan Merak selama ada larangan mudik.
Menurutnya, larangan mudik cuma berlaku bagi zona merah atau wilayah yg menerapkan PSBB. Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020. Hari ini 05:42