Eck4
IndoForum Newbie B
- No. Urut
- 103411
- Sejak
- 23 Agt 2010
- Pesan
- 225
- Nilai reaksi
- 0
- Poin
- 16
Anggodo Tak Terbukti Halangi Penyidikan
Terdakwa Anggodo Widjojo tidak terbukti melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses penyidikan atau penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu salah satu pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suwamba berpendapat, perbuatan terdakwa yang melaporkan dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, ke Bareskrim Polri serta menyerahkan uang sebesar Rp 5,150 miliar tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mencegah, merintangi, dan mengagalkan proses penyidikan atau penuntutan.
Begitu pula dengan perbuatan Anggoro Widjojo, Putra Nevo, Haryono, Jonny A yang mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK, hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses penyidikan atau penuntutan. "Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa (31/8/2010).
Dalam putusan, majelis hakim berpendapat bahwa Anggodo hanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 15 jo 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim lalu memvonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suwamba berpendapat, perbuatan terdakwa yang melaporkan dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, ke Bareskrim Polri serta menyerahkan uang sebesar Rp 5,150 miliar tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mencegah, merintangi, dan mengagalkan proses penyidikan atau penuntutan.
Begitu pula dengan perbuatan Anggoro Widjojo, Putra Nevo, Haryono, Jonny A yang mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK, hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses penyidikan atau penuntutan. "Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa (31/8/2010).
Dalam putusan, majelis hakim berpendapat bahwa Anggodo hanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 15 jo 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim lalu memvonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.