• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Macam-Macam Surat Rumah

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Macam-Macam Surat Rumah


Macam-Macam Surat Rumahyang perlu diketahui akan dibahas disini. Sehingga Anda dapat mengenali semua tipe surat rumah yg ada. Karena hal ini sangat penting dalam bertransaksi jual beli rumah.

Untuk hal ini, Anda perlu untuk terlebih dahulu mengetahuinya sebelum mengerjakan transaksi jual ataupun beli rumah. Karena dengan begini Anda dapat meminimalisir kesalahan atau bahkan kerugian.

Perlu diketahui bahwa dalam bertransaksi jual atau beli rumah terdapat lima tipe atau tipe surat kepemilikan rumah. Yang mana kelima tipe surat tersebut dapat menentukan langkah atau tindakan yg tepat atas aset yg dimiliki.

Kelima surat tersebut adalahSHM,SHSRS,AJB,HGB, serta girik. Dimana kelima tipe surat tersebut, salah satunya akan sering ada dalam transaksi jual beli tanah.

PenjelasanMacam-Macam Surat Rumah​

1. SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHMmerupakan kependekan dari Sertifikat Hak Milik. Pengertian singkat SHM adalah merupakan tingkatan surat yg paling tinggi dalam suatu kepemilikan aset.

Yang mana dalam hal ini si pemilik secara utuh mempunyai kekuasaan secara penuh atas suatu lahan tanpa adanya batas waktu.

Atau dapat dikatakan pemilik atau pemegang SHM adalah orang yg memiliki aset tersebut seutuhnya. Disini aset SHM merupakan aset yg cuma boleh dimiliki oleh WNI atau warga negara Indonesia.

Selain itu, SHM dapat dialihkan kepemilikannya dengan cara menjualnya, di hadiahkan/ dihibahkan & atau di wariskan.

2. HGB (Hak Guna Bangunan)

Sertifikat kepemilikan atas Hak Guna Bangunan cuma memiliki hak untuk membangun serta memiliki bangunan yg berada di atas tanah tersebut.

Dimana tanah tersebut bukanlah miliknya & cuma diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu saja. Dengan mengatakan lain HGB adalah pemilik hak cuma untuk mengpakai namun bukan memiliki.

Kemudian, dalam hal ini penggunanaan lahannya pun harus mengikuti peraturan atau perizinan yg berlaku. Dimana tanah tersebut dapat dimiliki oleh perseorangan, pemerintah atau badan hukum.

Masa atau waktu yg berlaku atas sertifikatHGBdapat berlaku hingga 30 tahun. Kemudian dapat juga untuk diperpanjang selama hingga 20 tahun.

3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Seseorang yg memiliki suatu kepemilikan atas rumah vertikal atau semacam rumah susun serta apartemen harus mempunyai sebuah tanda.

Tanda tersebut adalah sertifikat hak satuan rumah susun (SHSRS) yg sifatnya adalah kepemilikan oleh perorangan serta terpisah.

Pada umumnya, hak kepemilikan atas satuan rumah susun disebut denganstrata title. Dimana jangka waktustrata titletersebut mengikuti status tanah tempat bangunan tersebut berdiri atau dibangun.

Selanjutnya, apabila statusnya merupakan HGB maka akan ada batasan waktunya. Misalkan kalau sudah mencapai batas akhir masa hak maka seluruh orang yg memilikinya wajib untuk memperpanjang HGB tanah.

4. Akta Jual Beli (AJB)

AJB memiliki disparitas tersendiri dari ketiga surat sebelumnya. Dalam hal ini akta jual beli (AJB) merupakan perjanjian jual atau beli saja. Yang mana perjanjian tersebut merupakan bukti pengalihan atas hak tanah yg dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah.

Dalam melaksanakan AJB harus penuh dengan kehati-hatian karena biasanya AJB sangat rentan akan penipuan. Misalkan penipuan akan adanya AJB ganda. Maka dari itu, sebaiknya AJB untuk segera dirubah jadi sertifikat hak milik. Dengan begitu akan jadi lebih aman.

5. Girik

Girik merupakan semacam AJB. Dimana girik ataupun petok tidaklah merupakan sebuah surat kepemilikan. Fungsi girik adalah cuma berperan sebagai surat yg menunjukkan kepemilikan atas suatu lahan dimana pemiliknya adalah merupakan orang yg sudah membayar pajak atas tanah yg dimaksud.

Surat kepemilikan ini juga rentan akan adanya surat ganda. Dan apabila di sebuah tanah yg sama ada klaim yg serupa dari pemegang surat sertifikat & girik, maka perlu ditelusuri.

Untuk hal ini, klaim yg paling kuat adalah terdapat di pemegang sertifikat tersebut. Disini perlu diketahui bahwa nilai jualnya yg lebih rendah. Oleh karena itu kalau harap menjual tanah girik maka suratnya harus dikonversi jadi sertifikat terlebih dulu.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Anda dapat mengajukan pinjaman dana tunai yg cepat & mudah syaratnya di BPR DBL.

Jadi tunggu apalagi. L.



Hari ini 15:28
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.