JAKARTA - Direktorat Narkoba Mabes Polri berhasil menangkap bandar terbesar di tahun 2008 narkoba kelas kakap di rumah kos Jalan Cipinang Baru Nomor 36 Kamar A3, Jakarta Timur dengan pemilik bernama Hervina.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti, 6,1 kilogram heroin, 561 gram sabu-sabu, ekstasi 1.761 butir, uang senilai Rp32 juta, dan tiga buah buku catatan hasil penjualan.
"Sekira pukul 19.10 WIB, Hervina kami tangkap di Ramayana Sunter saat melakukan transaksi dengan seorang kurir bernama Arif. Mereka adalah jaringan pengedar," ujar Dir IV Narkoba Brigjen Harry Montolalu kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/12/2008).
Dalam penangkapan itu, lanjut dia, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis heroin yang akan dijual seberat 30 gram dan dikemas menjadi dua bungkus. Rencananya, heroin tersebut akan dibeli oleh seorang wanita berinisial MRZ.
"Arif dan Hervina masih kami periksa. Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kami juga masih mengejar Mister X," pungkasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti, 6,1 kilogram heroin, 561 gram sabu-sabu, ekstasi 1.761 butir, uang senilai Rp32 juta, dan tiga buah buku catatan hasil penjualan.
"Sekira pukul 19.10 WIB, Hervina kami tangkap di Ramayana Sunter saat melakukan transaksi dengan seorang kurir bernama Arif. Mereka adalah jaringan pengedar," ujar Dir IV Narkoba Brigjen Harry Montolalu kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/12/2008).
Dalam penangkapan itu, lanjut dia, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis heroin yang akan dijual seberat 30 gram dan dikemas menjadi dua bungkus. Rencananya, heroin tersebut akan dibeli oleh seorang wanita berinisial MRZ.
"Arif dan Hervina masih kami periksa. Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kami juga masih mengejar Mister X," pungkasnya.