• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Gossip MA Berhentikan Sementara Hakim Puji

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. zasuke
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

zasuke

IndoForum Beginner D
No. Urut
182667
Sejak
10 Sep 2012
Pesan
624
Nilai reaksi
0
Poin
16
Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap saat pesta sabu dan inex di salah satu tempat karaoke Jakarta sudah kehilangan titel pengadilnya. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi yang menaungi hakim telah memberhentikan sementara karirnya. Dia bisa kehilangan profesi itu selamanya kalau terbukti di pengadilan.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan kalau pemberhentian sementara itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, memberlakukan pemberhentian sementara sampai ada vonis dari pengadilan. "Ketentuannya seperti itu, apabila ada hakim yang ditahan, maka diberhentikan sementara," ujarnya di Hotel Sultan.

Dia memastikan pemberhentian tersebut karena surat sudah dibuat dan tinggal ditandatangani. Disamping itu, Hatta Ali juga memastikan kalau institusinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan. Dia mengaku bakal menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan pada hakim PN Bekasi itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ini ulahnya sendiri, kalau memang bersalah akan diberi sanksi tegas," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Puji ditangkap BNN saat asik indehoy di tempat karaoke Jalan Hayam Wuruk. Dia tidak sendiri, ada dua lelaki dan empat perempuan yang menemaninya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.