facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 100
- Poin
- 48
Umar Bahason (37) warga Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo ditangkap petugas Polsekta Laweyan. Saat ditangkap, pria yang pernah menghuni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo tersebut tengah mengonsumsi obat-obatan jenis psikotropika golongan G. Selain mengonsumsi obat terlarang tersebut, Umar juga melakukan jual beli.
"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolsek Laweyan M Zulfikar kepada wartawan, Solo, Sabtu (21/3).
Zulfikar mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat penenang berdosis tinggi tersebut dari sebuah apotek di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.
"Tersangka ini pernah dirawat di RSJD. Ia mendapat resep dari dokter yang menangani saat menjalani rehabilitasi. Ia terbukti menggunakan obat itu tanpa izin resmi," katanya.
Kapolsek menjelaskan, sejumlah barang bukti yang disita antara lain camplet Alprazlan sebanyak 500 butir, Merpolam 94 butir dan Prohiper sebanyak 41 butir.
Kepada wartawan, Umar mengaku tak hanya mengonsumsi obat tersebut. Namun juga menjualnya.
"Satu butir saya jual Rp 8 ribu, satu strip isi 10 butir saya jual Rp 80 ribu," ucapnya.
Zulfikar menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka yang telah menyalahgunakan obat-obatan tersebut dengan pasal 62 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolsek Laweyan M Zulfikar kepada wartawan, Solo, Sabtu (21/3).
Zulfikar mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat penenang berdosis tinggi tersebut dari sebuah apotek di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.
"Tersangka ini pernah dirawat di RSJD. Ia mendapat resep dari dokter yang menangani saat menjalani rehabilitasi. Ia terbukti menggunakan obat itu tanpa izin resmi," katanya.
Kapolsek menjelaskan, sejumlah barang bukti yang disita antara lain camplet Alprazlan sebanyak 500 butir, Merpolam 94 butir dan Prohiper sebanyak 41 butir.
Kepada wartawan, Umar mengaku tak hanya mengonsumsi obat tersebut. Namun juga menjualnya.
"Satu butir saya jual Rp 8 ribu, satu strip isi 10 butir saya jual Rp 80 ribu," ucapnya.
Zulfikar menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka yang telah menyalahgunakan obat-obatan tersebut dengan pasal 62 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.