• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 5,5%

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
bunk diwajibkan memberi tahu kepada nasabah terkait tingkat bunga wajar yang berlaku.
cgFbI.jpg
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan sebesar 5,5 persen untuk simpanan rupiah. Sementara itu, untuk simpanan di bunk Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8 persen, dan simpanan valuta asing 1 persen.

Keputusan tersebut berlaku dari 15 Mei hingga 14 September 2012. Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, mengatakan keputusan itu dilakukan dengan alasan likuiditas perbankan masih cukup tinggi, yang dilihat dari penempatan perbankan di BI sebesar Rp471 triliun.

"Sementara itu, tren biaya dana melonggar yang terlihat dari cost of fund perbankan yang rendah sepanjang Maret 2012 sebesar 4,4 persen," kata Mirza, dalam siaran pers, Jumat 10 Mei 2012.

Alasan lain yaitu cadangan devisa hingga akhir April meningkat sebesar U$S5,9 miliar, dari US$110,5 miliar menjadi US$116,4 miliar. Kinerja perekonomian domestik juga relatif terkendali dengan tingkat inflasi yang rendah, di bawah target pemerintah.

"Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila tingkat simpanan yang diperjanjikan antara nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga yang wajar, maka simpanan nasabah yang dimaksud tidak dijamin," ujarnya.

Terkait hal tersebut, bunk diwajibkan untuk memberi tahu kepada nasabah terkait tingkat bunga wajar yang berlaku.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.