Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Dewasa ini, dalam wacana publik, khazanah intelektual, & praktik hukum di tanah air, peran logika & penalaran hukum dalam studi hukum semakin diperhitungkan. Banyak pemikir menyatakan bahwa untuk jadi lawyer, hakim, jaksa, atau praktisi hukum yg handal, pemahaman kepada logika, penalaran hukum, & argumentasi hukum merupakan syarat absolut yg tak dapat ditawar-tawar. (Urbanus, 2017).Karena logika, penalaran hukum, & argumentasi hukum membekali para mahasiswa hukum, pekerja hukum, & praktisi hukum dengan kemampuan berpikir kritis & argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, proposisi, & praktik hukum. Hanson dalam buku Legal Method, Skills, and Reasoning(Sharon, 2010)menyatakan bahwa studi hukum secara kritis dari sudut pandang logika, penalaran hukum, & argumentasi hukum dibutuhkan karena pemahaman hukum dari perspektif semacam ini berusaha menemukan, mengungkap, menguji akurasi, & menjustifikasi asumsi-asumsi atau makna-makna yg tersembunyi dalam peraturan atau ketentun hukum yg ada berdasarkan kemampuan rasio (akal budi) manusia. Kemampuan semacam ini tidak cuma dibutuhkan bagi mereka yg berkecimpung dalam bidang hukum melainkan juga dalam seluruh bidang ilmu & pengetahuan lain di luar hukum.Tidak dapat disangkal bahwa logika & penalaran hukum (legal reasoning) sering ditolak. Sebagian pendapat menyatakan bahwa hukum berurusan dengan data, fakta, atau pengalaman praktis & bukan pemikiran abstrak, rasional atau logis. Penalaran hukum lalu dianggap tidak perlu diajarkan kepada mereka yang mempelajari hukum karena tidak membumi. Hukum harus dipelajari melalui pengalaman konkret saja. (Urbanus, 2017).Di dalam konstruksinya,argumentasi hukum turut berperan penting dalam menyempurnakannya, sehingga terbentuk logika atau penalaran hukum yg masuk akal.Argumentasi hukum turut berperan penting dalam menyempurnakannya, sehingga terbentuk logika atau penalaran hukum yg masuk akal.
Dalam kamus akbar bahasa Indonesia, logika adalah pengetahuan kaidah berpikir atau jalan pikiran yg masuk akal. Secara etimologis, logika berasal dari mengatakan Yunani logikos yg berarti berhubungan dengan pengetahuan, berhubungan dengan bahasa. (Harry,2008). Kata Latin logos (logia) berarti perkataan atau sabda. David Stewart & H. Gene Blocker dalam buku Fundamentals of Philosophy merumuskan logika sebagai thinking about thinking. (David and Gene, 1996). Patterson merumuskan logika sebagai aturan tentang cara berpikir lurus (the rules of straight thinking). (Patterson, 1942). Irving M. Copi dalam buku Introduction to Logic merumuskan logika sebagai ilmu yg mempelajari metode & hukum-hukum yg dipakai untuk membedakan penalaran yg betul dari penalaran yg salah. (Irving, 1997).
Menurut George F. Kneller, dalam bukunya "Logic and Language of Education" mengartikan logika sebagai suatu penyelidikan tentang dasar-dasar & metode-metode berpikir yg benar. (George, 1966).
Dari perspektif ilmu mantiq, dalam kamus "Munjid" logika atau mantiq, diartikan sebagai hukum yg memelihara hati nurani dari kesalahan dalam berpikir. (Louis, 1973).
Thalib Thahir A.M, mengartikan logika atau mantiq, sebagai ilmu untuk menggerakkan pikiran manusia kepada jalan yg lurus dalam memperoleh suara kebenaran. (Tahlib, 1966).
Jujun S. Suriasumantri, dengan sederhana & simpel mengemukakan bahwa cara penarikan kesimpulan yg benar disebut sebagai logika. Lebih luas dapat didefinisikan sebagai pengkajian untuk berpikir secara sahih. (Jujun, 2007).
Dari berbagai pendapat & pandangan tentang istilah & pengertian logika tersebut di atas, maka meskipun secara redaksional berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi ada prinsip yg mempautkannya yaitu logika sering tentang kesahihan, kebenaran & validitas berpikir untuk menarik suatu kesimpulan. (Qamar, Bushtami dkk, 2014).
Logika hukum menurut Munir Fuady, mengatakan bahwa logika hukum (legal reasoning), dapat dilihat dalam arti luas & juga dalam arti sempit. Logika hukum dalam arti luas, berpautan dengan aspek psikologis yg dialami oleh hakim dalam menciptakan suatu penalaran & keputusan hukum. Dalam arti sempit, logika hukum dihubungkan dengan kajian logika kepada suatu putusan hukum, dengan cara mengerjakan telaah kepada model argumentasi, ketepatan, & kesahihan alasan pendukung putusan, serta hubungan logika antara pertimbangan hukum dengan putusan yg dijatuhkannya. (Munir, 2007).
Prof. Hadjon, mengemukakan bahwa dalam logika hukum diketahui tiga model, yaitu logika silogisme, logika proposisi, & logika predikat. Untuk analisa penalaran, dikembangkan logika dianotis. Lebih lanjut Prof. Hadjon, mengatakan bahwa kekhususan logika hukum menurut Soetarman & PW. Brouwer, adalah satu dalil yg kuat. Satu argumentasi bermakna cuma dibangun atas dasar logika. Dengan lain adalah suatu "Conditio sine quo non" supaya suatu keputusan dapat diterima adalah apabila didasarkan pada proses nalar, sesuai dengan sistem logika formal yg merupakan syarat absolut dalam berargumentasi. (Hadjon, 2007).
Penalaran hukum dalam kamus akbar bahasa Indonesia, penalaran adalah suatu cara (perihal) mengpakai nalar atau hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar & bukan dengan perasaan atau pengalaman, dapat juga berarti proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip.
Penalaran adalah kegiatan akal budi dalam memahami makna setiap term dalam suatu proposisi, menghubungkan suatu proposisi dengan proposisi lain & menarik kesimpulan atas dasar proposisi-proposisi tersebut. Dengan begitu jelas bahwa penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran. (Soekadijo, 2003).
Penalaran hukum adalah penerapan prinsip-prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, & proposisi hukum. Dalam penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit yakni sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, & proposisi hukum yg ada. Maka istilah penalaran hukum (legal reasoning) sejatinya tidak menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas-asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam arti ini tidak ada penalaran hukum tanpa logika (sebagai ilmu tentang kaidah berpikir yg tepat & valid); tidak ada penalaran hukum di luar logika. Penalaran hukum dengan begitu harus dipahami dalam pengertian penalaran (logika) dalam hukum. (Urbanus, 2017).
Argumentasi hukum dalam kamus akbar bahasa Indonesia, adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan. Argumentasi merupakan karangan yg membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran dari sebuah pernyataan (statement). Dalam teks argumenpenulis mengpakai berbagai strategi atau piranti retorika untuk meyakinkan pembaca ihwal kebenaran atau ketidakbenaran pernayataan tersebut. (Alwasilah, 2005).
Nursisto menyatakan bahwa argumentasi adalah karangan yg berusaha memberikan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan. Karangan argumentasi pasti memuat argumen, yaitu bukti & alasan yg dapat meyakinkan orang lain bahwa pendapat yg dihinggakan benar. (Nursisto, 1999).
Argumentasi merupakan suatu bentuk retorika yg berusaha untuk mempengaruhi sikap & pendapat orang lain, supaya mereka percaya & akhirnya bertindak sesuai dengan apa yg diharapkan penulis. Melalui argumentasi penulis sanggup merangkaikan fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga ia sanggup menunjukkan apakah suatu pendapat atau suatu hal tertentu itu benar atau tidak. Dasar dari tulisan yg bersifat argumentatif adalah berpikir kritis & logis. Hal tersebut menjadikan tulisan argumentasi harus didasarkan pada fakta-fakta yg logis. Keraf menyatakan bahwa menyatakan bahwa penalaran harus jadi landasan sebuah tulisan argumentasi. Penalaran adalah suatu proses berpikir yg berusaha menghubungkan fakta-fakta atau evidensi-evidensi yg diketahui menuju kepada suatu kesimpulan. Berpikir yg berusaha menghubungkan untuk mencapai suatu kesimpulan yg logis. Evidensi adalah semua fakta yg ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas, & sebagainya yg dihubung-hubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran. (Keraf, 2004).
Menurut Aceng Hasani, pengertian argumentasi adalah suatu karangan yg mencoba untuk mempengaruhi orang lain dengan menghadirkan bukti yg memperkuat argumen dimana penyajiannya dilakukan secara logis & faktual dengan tujuan pembaca atau pendengar tertarik dengan yg dikemukakan oleh penulis. (Hasani, 2005).
Argumentasi hukum berasal dari istilah argumenteren (Belanda), atau argumentation (Inggris) yg selanjutnya dimaknakan argumentasi hukum atau nalar hukum. Argumentasi hukum atau nalar hukum bukan merupakan bagian dari logika, namun merupakan bagian dari teori hukum. (Ruslan, 2006).
Logika & penalaran hukum merupakan bagian yg tak terpisahkan dari studi hukum. Marry Massaron Ross dalam A Basis for Legal Reasoning: Logic on Appeal, mengutip Wedell Holmes, menyatakan bahwa training bagi para lawyer tidak lain dari training logika. (Massaron, 2006).Ross menambahkan bahwa logika yg perlu diberikan kepada para lawyer, mahasiswa, bahkan juga hakim & calon hakim (termasuk mahasiswa hukum) adalah analogi, diskriminasi (disanalogi), & deduksi. Karena bahasa putusan pengadilan pada dasarnya adalah bahasa logika. (Urbanus, 2017).
Pandangan tradisional bahwa hukum berisikan premis-premis yg komplet, formal, & sistem yg teratur secara konseptual, memuaskan, normatif, objektif & konsisten, perlu dipikirkan ulang. Anggapan bahwa sebagai sistem hukum dipercaya sanggup memberikan solusi & jawaban yg tepat & benar bagi semua probem hukum khususnya kasus yg di bawa ke pengadilan, sudah jauh ditinggalkan. Pandangan Justice Holmes bahwa nafas hukum bukan persoalan logis melainkan persoalan pengalaman sudah ditentang berbagai pihak. (Urbanus, 2017).
Ross, sebagai seorang praktisi hukum, mengatakan bahwa proses pengadilan di tingkat banding, lebih bekerja berdasarkan statuta, konstitusitertulis, & prinsip-prinsip logika untuk mengungkap kebenaran sebuah kasus dari pada pengalaman atau kenyataan. (Massaron, 2006).
Ross menulis, Thus, logic is critical on appeal. As a result, appellate advocates mustlearn how to best frame their arguments in the classic style of logic. Advocates who seek to prevail must test the logic of their arguments.Advocates must also search out any weakness in the logic of their opponentsargument. The ability to engage in such analytically precise and logicalthinking is a hallmark of good advocacy. Like any skill, it requires practiceand training. Study of books on rhetoric and logic is helpful. (Massaron, 2006).
Thomas Halper dalamLogic in Judicial Reasoning, (Halper, 1968)menyatakan bahwa penalaran hukum tidak banyak disukai oleh orang hukum sendiri. Persoalan hukum dianggap bukanlah persoalan logis. Logika dianggap berisikan kode-kode yg kaku & tidak fleksibel tentang persoalan-persoalan hukum & konsitusi yg begitu kompleks. (Urbanus, 2017).
Argumentasi Hukum (legal argumentation) bagi komunitas pakar hukum merupakan suatu keharusan sebagai parameter keseimbangan antara penguasaan teori dengan implementasi dalam praktik hukum, sehingga segala bentuk problematika dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui debat konstruktif yg produktif, bukannya debat destruktif yg kontraproduktif (debat kusir). (Muttaqin, 2012). Sebelum diperkenalkan argumentasi hukum, seringkali kita diberikan suatu kuliah pengantar (Introductory Lecture) dalam rangka memberikan pemahaman yg baik mengenai argumentasi hukum, misalnya : Ilmu Logika Dasar, Ilmu Mantiq & Logika Praktis. Yang membedakan di sini hanyalah istilah bahasa, sehingga dalam kepustakaan Inggris diketahui istilahlegal argumentation atau legal reasoning serta dalam kepustakaan Prancis diketahui istilah raison detre. (Muttaqin, 2006).
Tatkala kita membahas argumentasi hukum, maka kita tidak mungkin mengabaikan peranan logika. Logika secara terminologis, diartikan sebagai suatu metode yg evaluasi kepada ketepatan penalaran yg dipakai untuk menyampaikan suatu argumentasi, sedangkan teori argumentasi adalah cara untuk mengkaji bagaimana menganalisis & merumuskan suatu argumentasi (secara cepat & jelas), serta rasional yg kemudian diimplementasikan dengan cara mengembangkan kreteria universal dan/atau kreteria yuridis sebagai suatu landasan rasional argumentasi hukum. (Feteris, 1994).
Tulisan ini penulis maksudkan untuk menambah khazanah keilmuan tentang konstruksi berpikir dalam hukum, karena secara abstraksi logika & penalaran serta argumentasi sangat diperlukan dalam mempelajari hukum.
Hari ini 11:03
Dalam kamus akbar bahasa Indonesia, logika adalah pengetahuan kaidah berpikir atau jalan pikiran yg masuk akal. Secara etimologis, logika berasal dari mengatakan Yunani logikos yg berarti berhubungan dengan pengetahuan, berhubungan dengan bahasa. (Harry,2008). Kata Latin logos (logia) berarti perkataan atau sabda. David Stewart & H. Gene Blocker dalam buku Fundamentals of Philosophy merumuskan logika sebagai thinking about thinking. (David and Gene, 1996). Patterson merumuskan logika sebagai aturan tentang cara berpikir lurus (the rules of straight thinking). (Patterson, 1942). Irving M. Copi dalam buku Introduction to Logic merumuskan logika sebagai ilmu yg mempelajari metode & hukum-hukum yg dipakai untuk membedakan penalaran yg betul dari penalaran yg salah. (Irving, 1997).
Menurut George F. Kneller, dalam bukunya "Logic and Language of Education" mengartikan logika sebagai suatu penyelidikan tentang dasar-dasar & metode-metode berpikir yg benar. (George, 1966).
Dari perspektif ilmu mantiq, dalam kamus "Munjid" logika atau mantiq, diartikan sebagai hukum yg memelihara hati nurani dari kesalahan dalam berpikir. (Louis, 1973).
Thalib Thahir A.M, mengartikan logika atau mantiq, sebagai ilmu untuk menggerakkan pikiran manusia kepada jalan yg lurus dalam memperoleh suara kebenaran. (Tahlib, 1966).
Jujun S. Suriasumantri, dengan sederhana & simpel mengemukakan bahwa cara penarikan kesimpulan yg benar disebut sebagai logika. Lebih luas dapat didefinisikan sebagai pengkajian untuk berpikir secara sahih. (Jujun, 2007).
Dari berbagai pendapat & pandangan tentang istilah & pengertian logika tersebut di atas, maka meskipun secara redaksional berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi ada prinsip yg mempautkannya yaitu logika sering tentang kesahihan, kebenaran & validitas berpikir untuk menarik suatu kesimpulan. (Qamar, Bushtami dkk, 2014).
Logika hukum menurut Munir Fuady, mengatakan bahwa logika hukum (legal reasoning), dapat dilihat dalam arti luas & juga dalam arti sempit. Logika hukum dalam arti luas, berpautan dengan aspek psikologis yg dialami oleh hakim dalam menciptakan suatu penalaran & keputusan hukum. Dalam arti sempit, logika hukum dihubungkan dengan kajian logika kepada suatu putusan hukum, dengan cara mengerjakan telaah kepada model argumentasi, ketepatan, & kesahihan alasan pendukung putusan, serta hubungan logika antara pertimbangan hukum dengan putusan yg dijatuhkannya. (Munir, 2007).
Prof. Hadjon, mengemukakan bahwa dalam logika hukum diketahui tiga model, yaitu logika silogisme, logika proposisi, & logika predikat. Untuk analisa penalaran, dikembangkan logika dianotis. Lebih lanjut Prof. Hadjon, mengatakan bahwa kekhususan logika hukum menurut Soetarman & PW. Brouwer, adalah satu dalil yg kuat. Satu argumentasi bermakna cuma dibangun atas dasar logika. Dengan lain adalah suatu "Conditio sine quo non" supaya suatu keputusan dapat diterima adalah apabila didasarkan pada proses nalar, sesuai dengan sistem logika formal yg merupakan syarat absolut dalam berargumentasi. (Hadjon, 2007).
Penalaran hukum dalam kamus akbar bahasa Indonesia, penalaran adalah suatu cara (perihal) mengpakai nalar atau hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar & bukan dengan perasaan atau pengalaman, dapat juga berarti proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip.
Penalaran adalah kegiatan akal budi dalam memahami makna setiap term dalam suatu proposisi, menghubungkan suatu proposisi dengan proposisi lain & menarik kesimpulan atas dasar proposisi-proposisi tersebut. Dengan begitu jelas bahwa penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran. (Soekadijo, 2003).
Penalaran hukum adalah penerapan prinsip-prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, & proposisi hukum. Dalam penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit yakni sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, & proposisi hukum yg ada. Maka istilah penalaran hukum (legal reasoning) sejatinya tidak menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas-asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam arti ini tidak ada penalaran hukum tanpa logika (sebagai ilmu tentang kaidah berpikir yg tepat & valid); tidak ada penalaran hukum di luar logika. Penalaran hukum dengan begitu harus dipahami dalam pengertian penalaran (logika) dalam hukum. (Urbanus, 2017).
Argumentasi hukum dalam kamus akbar bahasa Indonesia, adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan. Argumentasi merupakan karangan yg membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran dari sebuah pernyataan (statement). Dalam teks argumenpenulis mengpakai berbagai strategi atau piranti retorika untuk meyakinkan pembaca ihwal kebenaran atau ketidakbenaran pernayataan tersebut. (Alwasilah, 2005).
Nursisto menyatakan bahwa argumentasi adalah karangan yg berusaha memberikan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan. Karangan argumentasi pasti memuat argumen, yaitu bukti & alasan yg dapat meyakinkan orang lain bahwa pendapat yg dihinggakan benar. (Nursisto, 1999).
Argumentasi merupakan suatu bentuk retorika yg berusaha untuk mempengaruhi sikap & pendapat orang lain, supaya mereka percaya & akhirnya bertindak sesuai dengan apa yg diharapkan penulis. Melalui argumentasi penulis sanggup merangkaikan fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga ia sanggup menunjukkan apakah suatu pendapat atau suatu hal tertentu itu benar atau tidak. Dasar dari tulisan yg bersifat argumentatif adalah berpikir kritis & logis. Hal tersebut menjadikan tulisan argumentasi harus didasarkan pada fakta-fakta yg logis. Keraf menyatakan bahwa menyatakan bahwa penalaran harus jadi landasan sebuah tulisan argumentasi. Penalaran adalah suatu proses berpikir yg berusaha menghubungkan fakta-fakta atau evidensi-evidensi yg diketahui menuju kepada suatu kesimpulan. Berpikir yg berusaha menghubungkan untuk mencapai suatu kesimpulan yg logis. Evidensi adalah semua fakta yg ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas, & sebagainya yg dihubung-hubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran. (Keraf, 2004).
Menurut Aceng Hasani, pengertian argumentasi adalah suatu karangan yg mencoba untuk mempengaruhi orang lain dengan menghadirkan bukti yg memperkuat argumen dimana penyajiannya dilakukan secara logis & faktual dengan tujuan pembaca atau pendengar tertarik dengan yg dikemukakan oleh penulis. (Hasani, 2005).
Argumentasi hukum berasal dari istilah argumenteren (Belanda), atau argumentation (Inggris) yg selanjutnya dimaknakan argumentasi hukum atau nalar hukum. Argumentasi hukum atau nalar hukum bukan merupakan bagian dari logika, namun merupakan bagian dari teori hukum. (Ruslan, 2006).
Logika & penalaran hukum merupakan bagian yg tak terpisahkan dari studi hukum. Marry Massaron Ross dalam A Basis for Legal Reasoning: Logic on Appeal, mengutip Wedell Holmes, menyatakan bahwa training bagi para lawyer tidak lain dari training logika. (Massaron, 2006).Ross menambahkan bahwa logika yg perlu diberikan kepada para lawyer, mahasiswa, bahkan juga hakim & calon hakim (termasuk mahasiswa hukum) adalah analogi, diskriminasi (disanalogi), & deduksi. Karena bahasa putusan pengadilan pada dasarnya adalah bahasa logika. (Urbanus, 2017).
Pandangan tradisional bahwa hukum berisikan premis-premis yg komplet, formal, & sistem yg teratur secara konseptual, memuaskan, normatif, objektif & konsisten, perlu dipikirkan ulang. Anggapan bahwa sebagai sistem hukum dipercaya sanggup memberikan solusi & jawaban yg tepat & benar bagi semua probem hukum khususnya kasus yg di bawa ke pengadilan, sudah jauh ditinggalkan. Pandangan Justice Holmes bahwa nafas hukum bukan persoalan logis melainkan persoalan pengalaman sudah ditentang berbagai pihak. (Urbanus, 2017).
Ross, sebagai seorang praktisi hukum, mengatakan bahwa proses pengadilan di tingkat banding, lebih bekerja berdasarkan statuta, konstitusitertulis, & prinsip-prinsip logika untuk mengungkap kebenaran sebuah kasus dari pada pengalaman atau kenyataan. (Massaron, 2006).
Ross menulis, Thus, logic is critical on appeal. As a result, appellate advocates mustlearn how to best frame their arguments in the classic style of logic. Advocates who seek to prevail must test the logic of their arguments.Advocates must also search out any weakness in the logic of their opponentsargument. The ability to engage in such analytically precise and logicalthinking is a hallmark of good advocacy. Like any skill, it requires practiceand training. Study of books on rhetoric and logic is helpful. (Massaron, 2006).
Thomas Halper dalamLogic in Judicial Reasoning, (Halper, 1968)menyatakan bahwa penalaran hukum tidak banyak disukai oleh orang hukum sendiri. Persoalan hukum dianggap bukanlah persoalan logis. Logika dianggap berisikan kode-kode yg kaku & tidak fleksibel tentang persoalan-persoalan hukum & konsitusi yg begitu kompleks. (Urbanus, 2017).
Argumentasi Hukum (legal argumentation) bagi komunitas pakar hukum merupakan suatu keharusan sebagai parameter keseimbangan antara penguasaan teori dengan implementasi dalam praktik hukum, sehingga segala bentuk problematika dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui debat konstruktif yg produktif, bukannya debat destruktif yg kontraproduktif (debat kusir). (Muttaqin, 2012). Sebelum diperkenalkan argumentasi hukum, seringkali kita diberikan suatu kuliah pengantar (Introductory Lecture) dalam rangka memberikan pemahaman yg baik mengenai argumentasi hukum, misalnya : Ilmu Logika Dasar, Ilmu Mantiq & Logika Praktis. Yang membedakan di sini hanyalah istilah bahasa, sehingga dalam kepustakaan Inggris diketahui istilahlegal argumentation atau legal reasoning serta dalam kepustakaan Prancis diketahui istilah raison detre. (Muttaqin, 2006).
Tatkala kita membahas argumentasi hukum, maka kita tidak mungkin mengabaikan peranan logika. Logika secara terminologis, diartikan sebagai suatu metode yg evaluasi kepada ketepatan penalaran yg dipakai untuk menyampaikan suatu argumentasi, sedangkan teori argumentasi adalah cara untuk mengkaji bagaimana menganalisis & merumuskan suatu argumentasi (secara cepat & jelas), serta rasional yg kemudian diimplementasikan dengan cara mengembangkan kreteria universal dan/atau kreteria yuridis sebagai suatu landasan rasional argumentasi hukum. (Feteris, 1994).
Tulisan ini penulis maksudkan untuk menambah khazanah keilmuan tentang konstruksi berpikir dalam hukum, karena secara abstraksi logika & penalaran serta argumentasi sangat diperlukan dalam mempelajari hukum.
Hari ini 11:03