Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Sebenere pembahasan ini terinspirasi dari satu pengalaman waktu lampau. Salah satu temen yg mau cari alamat rumah.dia katakan "di Amerika alamat rumah orang ngga dapat di tanyakan pada warga sekitar begitu aja. karena melanggar privasi katanya. Tetapi di sana kalau mau cari alamat juga nggak terlalu susah Krn gak ada istilah RT RW atu dusun dusunan ala Indonesia "
Ini tentu saja beda banget sama indo. yg semua orang dapat tanya tanya alamat orang. cari alamat di indon juga susah Krn google map pun kadang kadang nggak dapat ngedeteksi
"kok aneh ya menurut dia. indo itu menganut yg mana sih sebenernya gak jelas. kebebasan/ privasi nya" lanjutnya
Setelah saya pikir-pikir ternyata inilah sebabnya
perbedaan ini disebabkan oleh faktor sistemik, hukum, & teknologi yg mendasarinya.
Amerika Serikat & Indonesia memiliki pendekatan berbeda dalam melindungi privasi & data pribadi warganya.
Aspek Amerika Serikat Indonesia
Pendekatan Hukum Sektoral (berdasarkan industri) Komprehensif (UU PDP)
Aturan Federal Tidak ada UU privasi data federal tunggal Diatur UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP
Aturan Utama Aturan negara bagian (cth: CCPA di California), aturan sektoral (cth: COPPA, HIPAA) UU PDP mengikat semua sektor
Hak Privasi Tidak diakui sebagai hak fundamental secara hukum federal Diakui sebagai hak asasi menurut UUD 1945
Secara teori, Indonesia kini memiliki landasan hukum privasi yg lebih menyeluruh daripada AS berkat UU PDP. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum & pencerahan masyarakat akan hak-hak ini masih perlu dikembangkan.
Sistem Alamat & Teknologi
Perbedaan sistem alamat & integrasinya dengan teknologi juga sangat mencolok.
Struktur Alamat di AS: Sistem alamat AS seperti nomor bangunan, nama jalan, kota, & kode pos sudah terstandarisasi & terintegrasi dengan database nasional seperti USPS (layanin Pos AS). Inilah yg memungkinkan Google Maps atau aplikasi lain memverifikasi & mengonfirmasi suatu alamat dengan akurat.
Struktur Alamat di Indonesia: Sistem alamat Indonesia seringkali tidak terstruktur, mengandalkan penanda lokal seperti RT/RW, gang, atau landmark. Data ini belum sepenuhnya terstandarisasi dalam database digital nasional, sehingga menyulitkan aplikasi peta untuk mendeteksi secara konsisten.
Budaya & Praktik Sosial
Selain faktor teknis & hukum, budaya juga berperan besar.
Budaya Kolektif vs Individualistik: Indonesia yg kolektif menganggap berbagi informasi seperti alamat sebagai bagian interaksi sosial. Sementara AS yg individualistik menekankan batasan pribadi & menganggap alamat sebagai ranah privat.
Tingkat Kesadaran Privasi: Masyarakat Indonesia masih dalam proses meningkatkan pencerahan akan pentingnya melindungi data pribadi. UU PDP yg baru diharapkan dapat mendorong perubahan budaya ini.
Kesan "tidak jelas" yg di tangkap mungkin berasal dari kesenjangan antara hukum yg baru ada & realitas di lapangan.
Hukum Sudah Ada, Implementasi Tertinggal: UU PDP memberikan kerangka hukum kuat untuk privasi, termasuk data alamat. Namun, sistem pendukung seperti standarisasi alamat & penegakan hukum maksimal belum sepenuhnya siap.
Transisi Budaya: Masyarakat sedang bertransisi dari budaya "terbuka" ke lebih sadar privasi. Periode transisi inilah yg sering terasa tidak konsisten.
Intinya, Indonesia sedang dalam proses peralihan. Dari sistem & budaya yg longgar menuju tata kelola data yg lebih terstruktur & melindungi privasi, dengan UU PDP sebagai fondasi utamanya.
***
Kasih cendol gan
Ini tentu saja beda banget sama indo. yg semua orang dapat tanya tanya alamat orang. cari alamat di indon juga susah Krn google map pun kadang kadang nggak dapat ngedeteksi
"kok aneh ya menurut dia. indo itu menganut yg mana sih sebenernya gak jelas. kebebasan/ privasi nya" lanjutnya
Setelah saya pikir-pikir ternyata inilah sebabnya
perbedaan ini disebabkan oleh faktor sistemik, hukum, & teknologi yg mendasarinya.
Amerika Serikat & Indonesia memiliki pendekatan berbeda dalam melindungi privasi & data pribadi warganya.
Aspek Amerika Serikat Indonesia
Pendekatan Hukum Sektoral (berdasarkan industri) Komprehensif (UU PDP)
Aturan Federal Tidak ada UU privasi data federal tunggal Diatur UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP
Aturan Utama Aturan negara bagian (cth: CCPA di California), aturan sektoral (cth: COPPA, HIPAA) UU PDP mengikat semua sektor
Hak Privasi Tidak diakui sebagai hak fundamental secara hukum federal Diakui sebagai hak asasi menurut UUD 1945
Secara teori, Indonesia kini memiliki landasan hukum privasi yg lebih menyeluruh daripada AS berkat UU PDP. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum & pencerahan masyarakat akan hak-hak ini masih perlu dikembangkan.
Sistem Alamat & Teknologi
Perbedaan sistem alamat & integrasinya dengan teknologi juga sangat mencolok.
Struktur Alamat di AS: Sistem alamat AS seperti nomor bangunan, nama jalan, kota, & kode pos sudah terstandarisasi & terintegrasi dengan database nasional seperti USPS (layanin Pos AS). Inilah yg memungkinkan Google Maps atau aplikasi lain memverifikasi & mengonfirmasi suatu alamat dengan akurat.
Struktur Alamat di Indonesia: Sistem alamat Indonesia seringkali tidak terstruktur, mengandalkan penanda lokal seperti RT/RW, gang, atau landmark. Data ini belum sepenuhnya terstandarisasi dalam database digital nasional, sehingga menyulitkan aplikasi peta untuk mendeteksi secara konsisten.
Budaya & Praktik Sosial
Selain faktor teknis & hukum, budaya juga berperan besar.
Budaya Kolektif vs Individualistik: Indonesia yg kolektif menganggap berbagi informasi seperti alamat sebagai bagian interaksi sosial. Sementara AS yg individualistik menekankan batasan pribadi & menganggap alamat sebagai ranah privat.
Tingkat Kesadaran Privasi: Masyarakat Indonesia masih dalam proses meningkatkan pencerahan akan pentingnya melindungi data pribadi. UU PDP yg baru diharapkan dapat mendorong perubahan budaya ini.
Kesan "tidak jelas" yg di tangkap mungkin berasal dari kesenjangan antara hukum yg baru ada & realitas di lapangan.
Hukum Sudah Ada, Implementasi Tertinggal: UU PDP memberikan kerangka hukum kuat untuk privasi, termasuk data alamat. Namun, sistem pendukung seperti standarisasi alamat & penegakan hukum maksimal belum sepenuhnya siap.
Transisi Budaya: Masyarakat sedang bertransisi dari budaya "terbuka" ke lebih sadar privasi. Periode transisi inilah yg sering terasa tidak konsisten.
Intinya, Indonesia sedang dalam proses peralihan. Dari sistem & budaya yg longgar menuju tata kelola data yg lebih terstruktur & melindungi privasi, dengan UU PDP sebagai fondasi utamanya.
***
Kasih cendol gan