• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

LH HA'AS (LEmbaga Hukum Hak Azasi Allah SWT)

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. aaryan9
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

aaryan9

IndoForum Newbie F
No. Urut
86924
Sejak
14 Des 2009
Pesan
6
Nilai reaksi
0
Poin
1
Mohon maaf bukan bermaksud iklan, tapi hanya menyampaikan amanat...


Bismillahirrohmanirrohim,



Assalamu'alaikum Wr.Wb



Melihat keprihatinan terhadap hukum dinegeri ini, ketidakadilan lembaga hukum terhadap rakyat kecil semakin nyata terlihat seperti yang terjadi pada kasus Nenek Minah Nenek Minah (55) dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan atas perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) atau Prita yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten. Prita pun dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang. Hal diatas merupakan bukti baru bahwa hukum di Indonesia bisa dibeli oleh orang-orang yang berduit.



Atas dasar keprihatinan diatas, kami LH HA'AS (Lembaga Hukum Hak Azasi Allah SWT) yang dipimpin oleh Kiayi Syekh Muhammad Jabir membuka lebar-lebar kepada masyarakat diseluruh Indonesia yang teraniaya dan membutuhkan perlindungan hukum dengan menghubungi Humas LH HA'AS yaitu : Bapak Tubagus Hidayatullah HP (022-70370949)/(0817426249); Bapak Abas HP(081905146181); Bapak H. Hasan HP (0817164489) dengan biaya GRATIS, TANPA DIPUNGUT BAYARAN.



Selanjutnya untuk mengetahui lebih jauh tentang program LH HA'AS, dapat menghubungi sekretariat kami di :



Jl. Pelabuhan Jayanti

Kp. Girang RT.01 RW. 03

Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kab. Cianjur



Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, semoga Allah SWT meridhoi.



Wassalamu'alaikum Wr.Wb
 
yup, inilah akibat pengaruh Yahudi laknatullah dgn ideologinya yg Liberal sehingga Liberal masuk ke dlm sistem negara RI walau tidak penuh tapi dlm penerapan kebanyakan gt X(, kalo dipikir2 gw juga rada malu jadi WNI.......:(
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.