MEDAN - Pengadilan Militer Tinggi I Medan memecat mantan Komandan Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti Letkol Inf Eduart Hendrik karena dinyatakan bersalah dalam penggelapan dan pemerasan dalam tugas.
Putusan itu dibacakan Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Dilmlti) I Medan Kolonel CHK Hazarmein yang menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan di Dilmilti I Medan, hari ini.
Menurut Kepala Dilmilti, Letkol Inf Eduart Hendrik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 149 KUHP Militer yakni menjual peralatan militer.
Letkol Inf Eduart Hendrik yang kini bertugas sebagai perwira menengah Kodam I Bukit Barisan tersebut juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 368 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 372 KUHP tentang pemerasan.
Dengan kesalahan tersebut, majelis hakim Dilmilti I Medan juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap Letkol Inf Eduart Hendrik selama 1,5 tahun penjara.
Mantan Danyon 133/YS Letkol Inf Eduart Hendrik menyatakan banding atas putusan majelis hakim Dilmilti I Medan dengan anggota hakim Kolonel CHK TR Samosir dan Kolonel Sus Bambang Aribowo tersebut.
Sedangkan oditur militer Kolonel CHK Rizaldi menyatakan masih memikirkan putusan tersebut karena di bawah tuntutannya yakni dua tahun penjara dan pemecatan
Putusan itu dibacakan Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Dilmlti) I Medan Kolonel CHK Hazarmein yang menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan di Dilmilti I Medan, hari ini.
Menurut Kepala Dilmilti, Letkol Inf Eduart Hendrik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 149 KUHP Militer yakni menjual peralatan militer.
Letkol Inf Eduart Hendrik yang kini bertugas sebagai perwira menengah Kodam I Bukit Barisan tersebut juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 368 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 372 KUHP tentang pemerasan.
Dengan kesalahan tersebut, majelis hakim Dilmilti I Medan juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap Letkol Inf Eduart Hendrik selama 1,5 tahun penjara.
Mantan Danyon 133/YS Letkol Inf Eduart Hendrik menyatakan banding atas putusan majelis hakim Dilmilti I Medan dengan anggota hakim Kolonel CHK TR Samosir dan Kolonel Sus Bambang Aribowo tersebut.
Sedangkan oditur militer Kolonel CHK Rizaldi menyatakan masih memikirkan putusan tersebut karena di bawah tuntutannya yakni dua tahun penjara dan pemecatan