• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Letak problematik realisasi Pancasila

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Artikel ini memang sudah agak kehilangan momentum ketika di kaitkan pada satu polemik yg akhir akhir ini terjadi di masyarakat mengenai RUU HIP, karena agenda kelanjutan RUU HIP sudah resmi di tunda setelah mendapatkan banyak resistensi dari beragam elemen masyarakat.

Jika di analisa lebih lanjut munculnya inisiasi dewan perwakilan rakyat tentang perlunya pembentukan RUU HIP ini bukan tanpa alasan. Alasan yg mungkin lebih relevan dalam persoalan ini adalah sebuah kondisi tentang mulai keringnya pemaknaan Pancasila pada masyarakat, sehingga mengakibatkan tidak terealisasikannya Pancasila. Realitas yg terjadi dalam masyarakat saat ini berupa betapa tertutup & kakunya pengetahuan kita mengenai Pancasila tersebut. Pada intinya bagaimankah rasa mensayangi muncul kepada Pancasila, kalau seseorang tidak memahami apakah Pancasila itu.

Dan di sinilah akan di hinggakan tentang tersebut berikut akibat kepada Pancasila serta beberapa langkah yg perlu di lakukan. Sebenarnya sudah lama ada gejala terjadi dimasyarakat yg kontradiktif mengenai mengatakan Pancasila, bahwa mengatakan itu diucapkan berulang-ulang, dihapal, & seringkali dicantumkan pada segala percakapan sosial politik, akan tetapi mengatakan itu tidak memiliki kedalaman lagi, maknanya justru tergerus. Pencarian kepada makna Pancasila alangkah baiknya mesti dimulai dari pertanyaan pertanyaan sederhana. Pertanyaan-pertanyaan yg timbul dari renungan sehari-hari, yg tidak terus menerus diikaitkan dengan fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Tentu pernyataan ini terkesan membingungkan, akan tetapi renungan filosofis mengenai Pancasila yg dimaksud disini sesungguhnya sebagai upaya untuk menjejakkan Pancasila ke dunia yg dihayati oleh orang-orang melalui pengalaman-pengalamannya yg real. Sebagai contoh mudah adalah. Apakah arti Pancasila bagi saya? Juga dalam pergumulan saya sebagai seorang warga negara? Dalam peran saya melalui profesi maupun pekerjaan? Bagaimana caranya Pancasila dapat jadi pandangan hidup kalau hubungan Pancasila pun luput dari praksis kehidupan kita sehari-hari.

Munculnya kesimpang siuran dalam memaknai Pancasila juga tak lepas oleh fakta sejarah bagaimana kala itu Pancasila dipakai oleh rezim sebagai alat kekuasaan. Sejalan dengan sejarah masa lalu tersebut akhirnya mengakibatkan trauma kolektif yg menghadirkan kecurigaan & kewaspadaan kepada mengatakan Pancasila. Jika Pancasila sudah banyak dipenuhi dengan indoktrinisasi yg pernah dilakukan oleh rezim Orde Baru, lantas apa yg harus dilakukan untuk memulihkan pemaknaan Pancasila yg pada esensinya memiliki semangat kemanusiaan, kesetaraan, kebebasan & keadilan ? Untuk itulah pemulihan ini jadi penting dalam rangka menjadikan Pancasila milik masyarakat, bukan milik rezim yg pernah menyalahpakainya.

Pancasila memerankan dua fungsi dalam kehidupan jadi warga negara Indonesia, pada fungsi perdana pancasila sebagai pondasi negara, sementara pada fungsi yg lain Pancasila merupakankepribadian & juga tabiat bangsa Indonesia. Penulis harap menafsirkan Pancasila pada ranah ideologi terlebih dulu. sesungguhnya bagaimana Pancasila disosialisasikan, diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakat sehingga terjadi suatu kehidupan bernegara yg sesuai dengan cita-cita Pancasila sebagai kewajiban sosial. Namun, Pancasila sebagai pandangan hidup, maupun tabiat bangsa Indonesia, sesungguhnya membutuhkan lebih dari kuasa pemerintah untuk menciptakan masyarakat jadi patuh. Pancasila sebagai fondasi memerlukan kehadiran subjek yg memiliki keharapan tetapi juga keutamaan mengpakai akal budi dalam menghayati Pancasila.

Kemudian yg perlu di bahas juga disini yakni mengenai awal mula kita mengerjakan penafsiran kembali Pancasila. Pertama kita harus kembali mengingat & menggali sejarah kelahiran Pancasila. Emmanuel Levinas pada suatu masa mengatakan bahwa sejarah bukan saja fakta objektif, tetatpi sejarah perlu juga dipahami secara subjektif. Pancasila ketika masih dalam perumusannya, di dasarkan pada suatu perenungan bahwa sudah terjadi perjuangan rakyat kepada penjajahan kolonial. Soekarno berpidato bahwa dibutuhkan alat pemersatu untuk keluar dari penderitaan penjajahan. Kemudian berangkat dari pemikiran Levinas tersebut kita dapat melihat & mengerti bagaimana buruknya penjajahan, bahwa penjajahan itu merupakan kesengsaraan. Sejarah penjajahan tidak saja terjadi dalam suatu peristiwa lampau, tetapi Lebih dari itu, bagaimana penjajahan adalah suatu pengalaman pahit yg intersubjektif, ada perseorangan yg hadir dalam peristiwa itu, orang-orang yg memiliki kesamaan dengan diri kita, harapan, rasa takut, cemas & juga keharapan untuk bebas.

Selanjutnya pancasila adalah sebagai hasil dari proses pelik tersebut, bahwa bangsa Indonesia mengpakai segenap daya & bergotong royong yg di bangun dari bermacam-macam perbedaan, merasakan suatu ketidaknyamanan & kebutuhan yg sama untuk merdeka. Inilah yg sebenarnya adalah titik permulaan ketika memahami jiwa dari Pancasila, suatu pengetahuan mengenai perlawanan kepada penindasan juga asa untuk membentuk suatu ide bersama tentang kemanusiaan. Dalam sudut pandang ini, pengertian tentang Pancasila tidak berhenti pada Pancasila sebagai ideologi yg tertutup. Seperti halnya ezim otoriter memaksakan warganya untuk jadi Pancasilais melalui internalisasi pelajaran PMP. Menjadi Pancasilais semestinya merupakan pengalaman yg tidak serta merta total, terjadi secara otomatis, atau dimungkinkan karena pendiktean. Pengertian tentang Pancasila terjadi secara berangsur angsur dalam proses interaksi masyarakat di ruang ruang publik.

Akan jadi lebih baik lagi kalau kita lanjutkan tulisan ini dengan contoh-contoh yg berkaitan dengan sila-sila yg tercantum di dalam sila Pancasila. Sila Ketuhanan yg Maha Esa misalnya, sejarah menulis bahwa perumusan & penetapan sila nomor satu ini (yang pada awalnya ditempatkan di akhir) kita tahu merupakan pembahasan yg paling sukar. Kesepakatan yg tercapai atas sila yg perdana ini sesungguhnya adalah bentuk jalan tengah politik yg sukar demi ada pemisahan antara negara & agama. Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila, yg mengakui Tuhan yg maha tunggal. Akan tetapi, hal yg dilupakan dari sila perdana adalah betapa semestinya pengalaman spiritualitas adalah sesuatu yg mencerahkan & menentramkan.

Pengalaman beragama masyarakat Indonesia memang pada akhirnya tidak memilah keras antara negara & agama. Beragama adalah suatu percakapan yg dipertukarkan juga di ruang ruang publik. Keadaan ini merupakan kesempatan untuk menjadikan agama tidak cuma sebagai sesuatu yg absolut berjarak dari pengalaman hidup sehari-hari yg penuh dengan perbedaan. Beragama dalam ruang publik adalah asa untuk meng-eja percakapan terkait dengan agama. Toleransi tidak dimaknai secara pasif. sebagai alat untuk menghindarkan dari konfrontasi berbasiskan agama. Melampaui itu, toleransi aktif melibatkan perseorangan untuk memiliki cara pandang intersubjektivitas. Perbedaan tampilan, simbol juga ritual keagamaan sesungguhnya adalah peluang untuk mempertukarkan pengalaman melalui dialog-dialog yg jujur, terbuka juga rasional.

Intersubjektivitas didalam hubungan umat beragama adalah toleransi yg begitu mendalam, semacam empati yg muncul dari paras yg berbeda-beda tetapi memiliki kesatuan. Ketelanjangan paras ini sangat terkait dengan bagaimana Tuhan dikatakan sebagai yg tunggal, pengalaman spiritual yg cenderung monistik, bagaimana seorang pemeluk agama mencari nilai yg universal dalam keanekaragaman tersebut.

Beralih ke sila kedua, yakni Kemanusiaan yg Adil & Beradab, saya akan menekankan pembahasan mengenai kemungkinan rasa sayang kepada sesama manusia dalam kerangka hidup bernegara. Michael Hardt mempersoalkan bagaimana ide tentang sayang sering disalahpahami sebatas kesayangan yg romantis saja. Padahal, sayang pun dapat jadi suatu tindakan politis. Menelusuri pengertian ini, sayang pun dapat jadi kekuatan emansipi, tetapi sebaliknya dapat jadi buruk. Hardt mempersoalkan bahwa kesayangan kepada sesama seringkali diterjemahkan sebatas rasa sayang pada yg sama. Kesamaan ini dapat bermacam-macam; etnis, agama, dsb. Intinya kesayangan ini cuma mencari kesamaan yg satu & total. Problemnya adalah, rasa sayang & fanatisme sebatas pada yg sama ini dapat menyebabkan tertutupnya perbincangan dengan yg berbeda.

Pada pasal ini sesungguhnya beresensi mensayangi & menghayati Pancasila berarti juga kesayangan pada yg berbeda, & menjaga keragaman itu supaya terus berlanjut. Cinta dalam Pancasila tidak menghancurkan perbedaan, tetapi justru realisasi bahwa Pancasila berdiri ditopang dari disparitas perbedaan. Cinta adalah pengalaman kepada yg berbeda. Tentunya, menurut Hardt, sayang semacam ini bukanlah suatu perasaan yg absolut dimiliki oleh subjek. Memang sayang pada sesama sesungguhnya adalah pembelajaran, proses yg terus menerus dikoreksi. Melihat disparitas & melatih diri untuk dapat memahami & berdialog adalah sayang yg menegaskan individualitas.

sila ketiga, Persatuan Indonesia, hal ini dapat dikaitkan dengan sayang tanah air. Mensayangi negara tidak cukup cuma dengan rasa nasionalis yg semu, apalagi kepatuhan yg datang dari rasa takut. Persatuan Indonesia bukan soal euforia pada simbol-simbol negara yg pada permukaan saja, akan tetapi lebih radikal daripada itu. Kesayangan pada tanah air, juga pada persaudaraan adalah lajur abstrak. Penelitian yg sudah dilakukan oleh Benedict Anderson terkait dengan nasionalisme menarik untuk dipelajari. Namun kembali pada pernyataan awal, meski dibutuhkan imajinasi untuk memahami persaudaraan, tetapi solidaritas kepada dihentikannya penindasan & penjajahan adalah keadaan yg masih relevan & masih berwujud hingga hari ini

Pertanyaan kritis yg muncul sebagai seorang Pancasilais adalah bagaimana narasi kesayangan kepada tanah air ini dirasakan secara merata pada seluruh warga negara. Pancasila masih lekat dalam narasi masyarakat kota, lebih spesifik lagi di wilayah-wilayah tertentu saja, seperti Jawa, Bali, Sumatra misalnya. Tetapi Bagaimana dengan wilayah Indonesia Timur? Apakah masyarakat di sana merasakan & patriotisme yg sama? Adanya Desentralisasi yg terjadi terbukti belum efektif menyalurkan kekuasaan supaya kembali pada masyarakat lokal, yg terjadi justru pengurasan yg dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah kepada alam & juga masyarakatnya. Apa makna Pancasila bagi rakyat Papua misalnya? Intimkah Pancasila bagi kehidupan mereka? Pernahkah kita mempertanyakan ini? Persoalan ketimpangan ini penting untuk diangkat kembali supaya wacana persatuan tidak dibayang-bayangi tindakan diskriminatif & menindas. Kita harus mengingat hakekat Pancasila yg merupakan suatu seruan untuk menghentikan penindasan

Kekhawatiran terkait dengan sila keempat adalah tantangan masyarakat Indonesia dihadapkan dengan berkurangnya ruang berdemokrasi yg sehat. Tersingkirnya akal budi dikarenakan polaritas politik yg begitu buruk. Demokrasi Pancasila adalah arena ekspresi perseorangan juga kelompok yg rasional, tetapi juga bernurani. Segala pertentangan atau disparitas pandangan politik yg ada semestinya dipahami sebagai proses sementara demi menyelenggarakan demokrasi yg sehat. Meluasnya berita bohong, menunjukan betapa gagapnya masyarakat tetapi juga berbahayanya provokasi yg seringkali datang dari para elit politik.

Pada bagian ini membahas bagaimana sayang pada Pancasila adalah diletakkan setinggih-tingginya keadilan bagi rakyat. Pemulihan Pancasila sebagai suatu makna tidak dapat dilakukan secara bahasa maupun filosofis semata. Tidak dapat diselesaikan dengan dipopulerkan tagar-tagar di media sosial saja. Perlu ada kehendak politik dari negara untuk menegakan keadilan sosial supaya hak sipil & hak politis masyarakat tetap terjaga. Warga negara berhak mendapatkan keadilan, khususnya bagi mereka para penyintas yg memikul penderitaan tidak terselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM. kepada mereka yg mengerjakan pelanggaran HAM namun kebal hukum semakin memudarkan makna Pancasila & janji kepada keadilan & kemanusiaan.

Keadilan sosial sejatinya adalah keadilan ekologis, Pancasila adalah pandangan hidup yg memiliki nafas keselarasan dengan alam. Kehidupan yg seimbang ini semakin tercerabut, menimbulkan konflik & penghancuran kepada lingkungan hidup. Keadilan ekologis adalah pola hidup Pancasilais yg tidak mengandalkan eksploitasi, tetapi suatu usaha untuk melihat diri sebagai bagian dari komunitas biotik yg tidak lain lagi terwujud dalam tanah air Indonesia.

Sebagai ulasan akhir, bahwa ternyata sudah dapat terbaca dengan jelas bahwa dimanakah sebenarnya letak problem realisasi pancasila ini. Uraian panjang di atas sudah menuntun pada realisasi pancasila akan dapat terwujud apabila manusia Indonesia sudah sanggup memahami atau memaknai pancasila secara utuh & benar kemudian menerapkan Pancasila dalam praksis kehidupan bermasyarakat.

Sebagai reaksi atas RUU HIP Yang di inisiasi DPR, perlu saya hinggakan. Sekarang bukan saatnya lagi memperdebatkan tentang ideologi. Namun sudah saatnya untuk Praktek. Karena pada dasarnya pancasila hanyalah suatu hasil olah pikir manusia. karena itu semua yg di peroleh dari olah pikir manusia tidak akan pernah sempurna, tak terkecuali dengan sebuah ideologi. Kalaupun RUU HIP di lanjutkan pembahasnya supaya jadi UU, Hal ini tak serta Merta memberikan langkah maju kepada bangsa Indonesia, karena mengingat Indonesia saat ini tengah berada dalam pusaran problem-problem yg begitu kompleks.

Hari ini 00:47
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.