• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Lembaga Keuangan Mikro Bakal Punya Penjamin

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
xGmlI.jpg
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Industri Keuangan Non bunk (OJK IKNB) Firdaus Djaelani, Sabtu 10 Agustus 2013, mengatakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti koperasi nantinya akan memiliki lembaga penjamin.

Firdaus menyatakan, lembaga penjamin LKM tersebut nantinya akan berfungsi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin seluruh kegiatan perbankan. “LKM akan dibentuk lembaga penjamin seperti perbankan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu amanat dari proses transisi Undang-Undang LKM yang akan mulai diterapkan pada tahun 2015. Dalam masa transisi tersebut, LKM harus memiliki badan hukum yang jelas, apakah berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau koperasi. Hal tersebut mengingat saat ini masih ada ratusan LKM di seluruh Indonesia yang belum memiliki badan hukum.

Bagi LKM yang nantinya berbadan usaha koperasi, pengawasannya akan dilakukan oleh OJK. “Nah kalau koperasi ada 2 jenis, yang simpan pinjam yang diurus Kementerian Koperasi dan UKM, serta koperasi dengan jenis usaha LKM seperti investasi dan sebagainya yang diawasi OJK,” kata Firdaus.

Menurutnya, OJK sekarang juga sedang menginventarisir jumlah LKM yang ada saat ini. Untuk itu Firdaus mengingatkan bagi yang belum memiliki badan hukum, segera diproses sesuai ketentuan. “Aset total LKM kami belum punya datanya. Nanti akan dilakukan setelah selesai diinventarisir,” ujar Firdaus.

Guna mempercepat transisi tersebut, OJK juga akan menggandeng seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Para pimpinan daerah akan dikumpulkan di Jakarta guna mendapat sosialisasi mengenai hal tersebut. “Saat ini masih belum jelaskan karena masih transisi dua tahun menyesuaikan dengan UU LKM yang baru,” kata Firdaus.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.