Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Perlukah Penegak Hukum Kembali 'Diajari' UU
Poto Antara
Nah, masalah itu seakan jadi bomerang bagi pihak kepolisian atas penetapan kasus tersangka kepada korban. Tak cuma itu, mirisnya, Korban yg diketahui bernama Amaq Sinta ini sempat ditahan di rutan.
Kasus itu tercium oleh media & netizen turut memebahasnya usai terjadi pertanyaan di saat press rilis antara wartawan & pihak kepolisian di POLRES Lombok tengah. Dan menghasilkan jawaban yg tak memuaskan bagi publik.
Singkat cerita nih, gansis, akhirnya Pihak polisi
MelepaskanMurtede aliasAmaq Sinta(34) sebagaitersangka pembunuhan pelaku begal.
Anehnya, sebelumnya doi sudah ditahan di rutan. Artinya berkasnya sudah P21 dong...tapi disangkal masih sebagai tersangka belum terdakwa oleh polisi.
Ini menujukkanbukti masih minimnyapemahaman dasar hukumdi kalangan pejabat Polres Lombok Tengah. Berdasarkn juga saat menyoroti pernyataan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana yg dinilai sangat buruk.
Quote:
"Tidak dipidana, barangsiapa mengerjakan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yg sangat dekat & yg melawan hukum pada saat itu".
Bayangkan nih gansis, seorang polisi ketika berhasil menangkap atau menembak ati pelaku kejahatan di apresiasi dengan alasan pelku melawanlah, pelaku mencoba kabur & polisi mengerjakan tindakkan tegas terukur. Adaal dibalik layar siapa yg tahu.
Seharusnya, ketikaSatu korban melawan empat pelaku (begal) yg mengakibatkan dua pelaku begal & dua pelaku lainnya dibuat melarikan diri benar bukti nyata & harus diberikan Apresiasi luar biasa.
Jadi slogan polisi untuk mengajak membasmi kejahatan bersama masyarakat ini kemana arahnya terus pemahaman terkait UU yg diterapkan juga bigimini meski keputusannya kongkritna di jaksa penuntut biasa setidaknya penegak hukum seperti Polri sudah paham UU KUHP.
Semoga tidak ada kicau kicau aneh lah...
Kemarin 21:35
Hai agan & sister
TS mimin kali ini masih berbau penegakan hukum yg berlaku di negara +62 tersayang ini.
Seperti yg gansis taulah, belum lama ini jagad media dihebohkan oleh kasus korban jadi tersangka yg berawal dari korban begal yg berhasil membela diri dari ancaman pelaku begal, bahkan terpaksa membunuh pelaku untuk menyelematkan nyawanya dari insiden tersebut.
TS mimin kali ini masih berbau penegakan hukum yg berlaku di negara +62 tersayang ini.
Seperti yg gansis taulah, belum lama ini jagad media dihebohkan oleh kasus korban jadi tersangka yg berawal dari korban begal yg berhasil membela diri dari ancaman pelaku begal, bahkan terpaksa membunuh pelaku untuk menyelematkan nyawanya dari insiden tersebut.
Poto Antara
Nah, masalah itu seakan jadi bomerang bagi pihak kepolisian atas penetapan kasus tersangka kepada korban. Tak cuma itu, mirisnya, Korban yg diketahui bernama Amaq Sinta ini sempat ditahan di rutan.
Kasus itu tercium oleh media & netizen turut memebahasnya usai terjadi pertanyaan di saat press rilis antara wartawan & pihak kepolisian di POLRES Lombok tengah. Dan menghasilkan jawaban yg tak memuaskan bagi publik.
Singkat cerita nih, gansis, akhirnya Pihak polisi
MelepaskanMurtede aliasAmaq Sinta(34) sebagaitersangka pembunuhan pelaku begal.
Anehnya, sebelumnya doi sudah ditahan di rutan. Artinya berkasnya sudah P21 dong...tapi disangkal masih sebagai tersangka belum terdakwa oleh polisi.
Ini menujukkanbukti masih minimnyapemahaman dasar hukumdi kalangan pejabat Polres Lombok Tengah. Berdasarkn juga saat menyoroti pernyataan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana yg dinilai sangat buruk.
Padahal, nih gan, dalam UU sudah jelas menyebutkan padaKUHP Pasal 49 yg bunyinya
Quote:
"Tidak dipidana, barangsiapa mengerjakan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yg sangat dekat & yg melawan hukum pada saat itu".
Sebenarnya sih, pihak kepolisian dapat saja mengarah pasal 1 ayat 5 & pasal 109 ayat2 berisi tentang penghentian kasus (SP3) sebelum jadi viral. Bukannya setelah viral baru di terapkan pasal tersebut.
Namun polisi berdalih bahwa yangmemutuskan sebagai overmacht sebagaimana Pasal 49 bukanlah polisi. Menurut pihak Polisi, instusinya tidak dapat mengerjakan penghentian penyidikan, polisi tidak dapat menyimpulkan mengerjakan pembelaan diri, namun berdasarkan fakta dalam persidangan hakimlah yg memutus pasal pembenar atau pembelaan terpaksa tersebut pada persidangan.
Namun polisi berdalih bahwa yangmemutuskan sebagai overmacht sebagaimana Pasal 49 bukanlah polisi. Menurut pihak Polisi, instusinya tidak dapat mengerjakan penghentian penyidikan, polisi tidak dapat menyimpulkan mengerjakan pembelaan diri, namun berdasarkan fakta dalam persidangan hakimlah yg memutus pasal pembenar atau pembelaan terpaksa tersebut pada persidangan.
Bayangkan nih gansis, seorang polisi ketika berhasil menangkap atau menembak ati pelaku kejahatan di apresiasi dengan alasan pelku melawanlah, pelaku mencoba kabur & polisi mengerjakan tindakkan tegas terukur. Adaal dibalik layar siapa yg tahu.
Seharusnya, ketikaSatu korban melawan empat pelaku (begal) yg mengakibatkan dua pelaku begal & dua pelaku lainnya dibuat melarikan diri benar bukti nyata & harus diberikan Apresiasi luar biasa.
Jadi slogan polisi untuk mengajak membasmi kejahatan bersama masyarakat ini kemana arahnya terus pemahaman terkait UU yg diterapkan juga bigimini meski keputusannya kongkritna di jaksa penuntut biasa setidaknya penegak hukum seperti Polri sudah paham UU KUHP.
Semoga tidak ada kicau kicau aneh lah...