yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dada Rosada, terdakwa kasus suap terhadap hakim yang menangani perkara danang bansos, divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4/2014).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
Selain vonis penjara, mantan Wali Kota Bandung itu juga didenda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nurhakim, Senin (28/4/2014).
Dalam putusannya, Nurhakim menilai bahwa Dada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dada sendiri divonis karena terbukti melanggar tiga dakwaan primer yang didakwakan JPU KPK, yakni primer pertama Pasal 6, primer kedua Pasal 6, dan primer ketiga Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Adapun hal yang memberatkan Dada adalah tindakannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sebagai wali kota (saat itu), ia dianggap tidak memberi contoh baik dan mencoreng citra peradilan.
Sementara yang meringankan adalah Dada mengakui segala perbuatannya, berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sebagai mantan wali kota, Dada dianggap banyak menorehkan prestasi membangun Kota Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
Selain vonis penjara, mantan Wali Kota Bandung itu juga didenda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nurhakim, Senin (28/4/2014).
Dalam putusannya, Nurhakim menilai bahwa Dada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dada sendiri divonis karena terbukti melanggar tiga dakwaan primer yang didakwakan JPU KPK, yakni primer pertama Pasal 6, primer kedua Pasal 6, dan primer ketiga Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Adapun hal yang memberatkan Dada adalah tindakannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sebagai wali kota (saat itu), ia dianggap tidak memberi contoh baik dan mencoreng citra peradilan.
Sementara yang meringankan adalah Dada mengakui segala perbuatannya, berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sebagai mantan wali kota, Dada dianggap banyak menorehkan prestasi membangun Kota Bandung.