yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Revisi undang-undang tentang pemerintahan daerah perlu segera diselesaikan pemerintah bersama DPR. Dengan demikian, kepala daerah tak bisa seenaknya menentang kebijakan pemerintah pusat, seperti menaikkan harga Bahan Bakar Minyak.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, saat ini tidak ada dasar hukum apapun yang memungkinkan presiden dan menteri memberi sanksi bagi kepala daerah yang menentang kebijakan pemerintah pusat. Seperti tindakan Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Surabya Bambang DH, yang ikut unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM.
“Tidak ada dasar hukum sama sekali memberhentikan wali kota, bupati atau gubernur. Dalam tatanan hukum tata negara kita, lebih mudah memberhentikan menteri daripada gubernur, bupati, walikota,” katanya kepada okezone, Rabu (28/3/2012) malam.
Dia menjelaskan, menteri setiap saat bisa diberhentikan oleh presiden , tapi gubernur, bupati, walikota ada tata caranya tersendiri yang harus melewati DPRD. “Dan itu sebabnya sekalipun situasi begini Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka,” ujarnya.
Dalam kerangka yang lebih besar. Margarito mengaku galau dengan ketatanegaraan khususnya menyangkut relasi pemerintah pusat dan daerah. Dia menilai otonomi daerah sudah kebablasan, sehingga seolah-olah pemerintah daerah terpisah dari pemerintah pusat.
“Saya tidak mengerti bagaimana bisa pemeritnah daerah bersengketa dengan pemerintah pusat. Karena ini satu pemerintahan nasional dalam satu kesatuan bukan naegara federal. Kalau dibenarkan daerah bisa bersengketa dengan pusat itu namanya federal sementara kita ini Negara kesatuan,” katanya.
Oleh karena itu, Margarito berharap revisi undang-undang pemerintah daerah akan bisa merumuskan dengan tegas kewenangan pemerintah pusat untuk mengontrol daerah.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, saat ini tidak ada dasar hukum apapun yang memungkinkan presiden dan menteri memberi sanksi bagi kepala daerah yang menentang kebijakan pemerintah pusat. Seperti tindakan Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Surabya Bambang DH, yang ikut unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM.
“Tidak ada dasar hukum sama sekali memberhentikan wali kota, bupati atau gubernur. Dalam tatanan hukum tata negara kita, lebih mudah memberhentikan menteri daripada gubernur, bupati, walikota,” katanya kepada okezone, Rabu (28/3/2012) malam.
Dia menjelaskan, menteri setiap saat bisa diberhentikan oleh presiden , tapi gubernur, bupati, walikota ada tata caranya tersendiri yang harus melewati DPRD. “Dan itu sebabnya sekalipun situasi begini Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka,” ujarnya.
Dalam kerangka yang lebih besar. Margarito mengaku galau dengan ketatanegaraan khususnya menyangkut relasi pemerintah pusat dan daerah. Dia menilai otonomi daerah sudah kebablasan, sehingga seolah-olah pemerintah daerah terpisah dari pemerintah pusat.
“Saya tidak mengerti bagaimana bisa pemeritnah daerah bersengketa dengan pemerintah pusat. Karena ini satu pemerintahan nasional dalam satu kesatuan bukan naegara federal. Kalau dibenarkan daerah bisa bersengketa dengan pusat itu namanya federal sementara kita ini Negara kesatuan,” katanya.
Oleh karena itu, Margarito berharap revisi undang-undang pemerintah daerah akan bisa merumuskan dengan tegas kewenangan pemerintah pusat untuk mengontrol daerah.