Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Lembaga Bantuan Hukum atau LBHJakartatercatat sudah menerima182pengaduandari masyarakat yg merasa dirugikan dengan adanyapemblokiranyang dilakukanKominfoatas sejumlah situs.
pengakuan juga dibuka melalui pos #SaveDigitalFreedom, sejak Sabtu, 30 Juli 2022.
Sbelumnya,Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo)telah memblokir platform digital yg tidak mengerjakan pendaftaran & mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.Dalam Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentangPSELingkup Privat. Pemblokiran platform digital yg tidak mengerjakan pendaftaran hingga tenggat akhir sudah dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Dari data pengakuan sementara, profil pengadu yg diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yg bergerak pada bisnis digital.
Sejumlah pengakuan yg masuk ke LBH juga, mengelukan adanya pemblokiran tersebut. Diantaranya, kehilangan akses pada situs-situs yg diblokir seperti Steam, Epic & beberapa situs lainnya. Kemudian hilangnya penghasilan.
Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir kepada aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut. Kemudian ada yg mengalami doxing akibat menyampaikan protes & penolakan kepada pemblokiran & pemberlakuan Permenkominfo No 5/2020.
LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengakuan yg sementara yg sudah masuk menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di PSE justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yg akbar & meluas khususnya pada pekerja industri kreatif.
Tak cuma itu, dibukanya blokir Situs & aplikasi Paypal dinilai tidak teliti akibat akibat yg terjadi di masyarakat. LBH melihat bahwa Pemerintah secara terang sudah melanggar asas-asas biasa pemerintahan yg baik & UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemblokiran situs itu prosedurnya tidak sesuai standar HAM.
Sumber : bisik bisik
Hari ini 16:54
pengakuan juga dibuka melalui pos #SaveDigitalFreedom, sejak Sabtu, 30 Juli 2022.
Sbelumnya,Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo)telah memblokir platform digital yg tidak mengerjakan pendaftaran & mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.Dalam Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentangPSELingkup Privat. Pemblokiran platform digital yg tidak mengerjakan pendaftaran hingga tenggat akhir sudah dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Dari data pengakuan sementara, profil pengadu yg diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yg bergerak pada bisnis digital.
Sejumlah pengakuan yg masuk ke LBH juga, mengelukan adanya pemblokiran tersebut. Diantaranya, kehilangan akses pada situs-situs yg diblokir seperti Steam, Epic & beberapa situs lainnya. Kemudian hilangnya penghasilan.
Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir kepada aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut. Kemudian ada yg mengalami doxing akibat menyampaikan protes & penolakan kepada pemblokiran & pemberlakuan Permenkominfo No 5/2020.
LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengakuan yg sementara yg sudah masuk menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di PSE justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yg akbar & meluas khususnya pada pekerja industri kreatif.
Tak cuma itu, dibukanya blokir Situs & aplikasi Paypal dinilai tidak teliti akibat akibat yg terjadi di masyarakat. LBH melihat bahwa Pemerintah secara terang sudah melanggar asas-asas biasa pemerintahan yg baik & UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemblokiran situs itu prosedurnya tidak sesuai standar HAM.
Sumber : bisik bisik
Hari ini 16:54