yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kejadian berawal saat Jajang mengajak korban jalan-jalan ke pantai. Setelah janjian melalui pesan singkat (SMS), pelaku menjemput Mawar di sekolahnya. Kemudia mereka menuju Pantai Glagah.
Saat hendak masuk ke penginapan, keduanya ditolak penjaga karena tidak bisa menunjukkan identitas. Apalagi, perempuan yang dibawa masih di bawah umur. Tim buser yang mendapat laporan langsung menggelandang ke Mapolres Kulonprogo.
"Korban ini pamit latihan drum band, tapi malah dilarikan," jelas Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Kaswadi, Selasa (29/1/2013).
Pelaku yang badannya penuh dengan tato bergambar naga itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pengaku mengaku mengajak korban hanya untuk jalan-jalan ke pantai. Kamar yang di-booking rencananya untuk dia dan istrinya. "Cuma ngajak untuk temenin saja. Wong dia itu saudara istri saya," ujar pelaku yang berasal dari Karawang, Jawa Barat itu.